- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Online, Ini Caranya


TS
NippleShower
Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Online, Ini Caranya
Quote:

Jakarta - Korlantas Polri sempat meluncurkan layanan Samsat Online Nasional untuk memudahkan masyarakat pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor. Aplikasi ini tentu memudahkan sebab tidak lagi perlu antre di Kantor Samsat.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, saat ini pembayaran pajak kendaraan pakai aplikasi online sudah bisa digunakan. Lantas seperti apa ya proses dan mekanismenya?
Pertama yang harus dilakukan adalah wajib pajak/pemohon mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play. Sementara ini memang aplikasi Samsat Online Nasional baru ada untuk smartphone berbasis Android.

Langkah kedua, wajib pajak melakukan registrasi diri dengan memilih menu pendaftaran. Pemohon perlu mengisi data seperti: Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor KTP, lima angka terakhir nomor rangka kendaraan, nomor ponsel, dan memasukkan e-mail aktif untuk dikirim E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran elektronik).

Jika data sudah terisi dengan baik dan benar, klik tombol lanjutkan, apabila tidak ditemukan data regident kendaraan bermotor maka akan terdapat info pemberitahuan. Bila ditemukan, maka akan tampil info data kendaraan, biaya pembayaran dan kode billing.
Faisal mengatakan bahwa setiap proses pendaftaran yang telah selesai akan mendapatkan kode bayar yang digunakan untuk pembayaran melalui layanan E-Channel Perbankan (e-Banking atau ATM). "Pembayaran (pajak kendaraan via aplikasi online) bisa lewat ATM/Mobil Banking," kata Faisal kepada detikcom, Jumat (11/10/2019).
Adapun perbankan yang telah bekerja sama dalam pelayanan meliputi Bank Pembangunan Daerah masing-masing provinsi, Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN), dan Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).
Bahkan untuk melakukan pembayaran bisa menggunakan kartu ATM/e-Banking milik sendiri atau orang lain. Namun patut diperhatikan kode bayar berlaku selama maksimal 2 jam, apabila belum dilakukan pembayaran dalam rentang waktu tersebut, pemohon harus melakukan pendaftaran ulang.
Langkah ketiga, setelah melakukan pembayaran, pemohon/wajib pajak akan mendapat tanda bukti pembayaran dan E-TBPKP yang dikirim ke email pemohon. Dokumen itu berlaku maksimal 30 hari sejak pembayaran.
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau Suat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada STNK. Kemudian stiker pengesahan STNK akan dikirim ke pemohon/wajib pajak sesuai dengan alamat yang tertera di STNK.
"(Untuk pengesahan STNK) Ada stiker nanti yang ditempel. Ya (stempel dan paraf pada pengesahan STNK digantikan stiker-Red)," ujar Faisal.
https://m.detik.com/oto/berita/d-474...from=wpm_nhl_8
Nyang rumahnya jauh2 bisa d coba ini..

0
2.7K
Kutip
2
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan