sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
Kenaikan Iuran BPJS hingga 100% Dikeluhkan Para Pengusaha Jasa Outsourcing


JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk menaikkan iuran Badan Penyeleggara Jaminan Sosial dan Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan hingga 100% per 1 Januari 2020 dikeluhkan sejumlah perusahaan jasa outsourcing.

Sekjen Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Suryawisesa Karang mengatakan, melonjaknya iuran BPJS Kesehatan akan berdampak pada banyak hal. Di antaranya banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang menunggak bayar iuran, kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan akan beralih ke asuransi swasta, dan peserta BPJS Kesehatan akan turun ke kelas yang lebih rendah.

"Saat ini ada karyawan outsourcing yang lebih memilih PPU BPJS Mandiri dan tidak ikut PPU BPJS Badan Usaha di tempat bekerjanya, dimana akibat kenaikan ini para pekerjalah yang terkena dampak langsung seperti kemampuan dayabeli, penambahan anggaran jaminan kesehatan keluarga," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/10/2019).

Baca Juga:

Sementara itu, kata Suryawisesa, kewajiban BUJP yang diatur UU dan PP terkait iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dirasa telah memberatkan pengusaha karena tidak adanya alternatif lain terkait jaminan atau asuransi pekerja, dimana angka total keduanya adalah sebesar 14,24 persen dari upah.

Menurut Suryawisesa, adanya kenaikan BPJS Kesehatan pada tahun 2020 nanti pasti akan membebani dan meningkatkan biaya operasional perusahaan yang hampir 80 persennya merupakan biaya tenaga kerja. Belum lagi pada awal tahun 2020 terjadi kenaikan UMK yang merupakan dasar pengenaan iuran BPJS.

"Berangkat dari masalah ini maka pengusaha outsourcing di bidang BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan) menyampaikan keberatan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tak tepat waktu. Karena kondisi perekonomian saat ini, perusahaan tengah memikirkan untuk bisa survive sehingga berharap tidak dibebani lagi dengan beban-beban untuk menyelamatkan institusi BPJS Kesehatan, tetapi mengorbankan usaha atau perusahaan yang sedang berusaha untuk survive," tegasnya.

Suryawisesa menambahkan, BPJS Kesehatan diharapkan lebih memperbaiki internal manajemen untuk meningkatkan kepesertaan, pembinaan, pemberian insentif, updating jutaan data kepesertaan yang tumpang tindih.

"Penertiban peserta pasif yang tidak membayar iuran dan pemberian sanksi tenaga kerja patuh membayar iuran agar defisit BPJS Kesehatan dapat ditekan," tuturnya.

ABUJAPI tidak hanya sendiri dalam menyuarakan keberatan terkait kenaikan BPJS Kesehatan ini. Ada tiga asosiasi lain yang ikut menyuarakan hal yang sama. Yaitu Asosiasi Perusahaan Klining Indonesia (APKLINDO), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) dan Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI). "Semoga keberatan kami ini bisa didengar oleh pemangku kebijakan sehingga bisa mengurangi beban permasalahan yang ada di seluruh anggota asosiasi yang tergabung ini," ungkapnya.

Sementara itu, ABUJAPI saat ini telah memiliki 26 Badan Pengurus Daerah (BPD) meliputi seluruh provinsi dengan jumlah anggota 2.609 Badan Usaha dan mengelola lebih dari 1,6 Juta PAM SWAKARSA, lebih dikenal dengan Tenaga Satuan Pengamanan (satpam).

Pada Rabu (9/10/2019) lalu, pengurus baru ABUJAPI periode 2019-2024 dilantik oleh Ketua Umum ABUJAPI Agoes Dermawan dan dikukuhkan oleh Kakorbinmas Baharkam Mabes Polri Irjen Pol Widiyarso Herry Wibowo MH di UnionSpace GKM Green Tower Lantai 20, Jakarta.

Ketua Umum ABUJAPI Agoes Dermawan berharap ke depan ABUJAPI akan menjadi rumah besar bagi BUJP. "Kembali saya gaungkan lagi bahwa ABUJAPI menjadi rumah besar BUJP, karena kami juga melibatkan lintas asosiasi sebagi dewan pembinaannya," ungkapnya.

Agoes menjelaskan, keberadaan ABUJAPI sangat signifikan dalam pembangunan nasional. Pasalnya saat ini diperkirakan ada lebih dari 1,6 juta tenaga kerja anggota satpam di Indonesia. "Jumlah yang besar ini tentunya mempunyai pengaruh sosial ekonomis yang besar terhadap pembangunan nasional, baik sebagai obyek maupun subyek pembangunan," katanya.

Agoes menambahkan, dengan asumsi 50 persen saja dari total tenaga kerja satpam maka business turn over jasa pengamanan lebih kurang Rp43 triliun per tahun dengan kontribusi kepada penerimaan pajak APBN 2019 sebesar Rp4,3 triliun per tahun. Selain itu, para BUJP yang terhimpun di ABUJAPI juga menjadi peserta aktif dalam memberikan kontribusi yang signifikan kepada BPJS Kesehatan.

Sesuai peraturan kewajiban BUJP untuk membayarkan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 9,34 persen. Di mana BUJP 6,24 persen dan pekerja 3 persen. Sementara untuk BPJS Kesehatan, BUJP membayarkan sebesar 5 persen, dimana BUJP 4 persen dan pekerja 1 persen.

"Dengan asumsi 50 persen dari total tenaga kerja satpam yang dipekerjakan oleh BUJP maka diperkirakan BUJP telah memberikan kontribusi sebesar Rp2 triliun per tahun untuk penerimaan BPJS Kesehatan dan Rp4,1 triliun per tahun kepada penerimaan BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.


Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ing-1570682131

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Kenaikan Iuran BPJS hingga 100% Dikeluhkan Para Pengusaha Jasa Outsourcing

- Inpres Sanksi Penunggak Iuran BPJS Tidak Efektif, Justru Berdampak Buruk

- Ini Kriteria dan Nama-nama Menteri Jilid I yang Bakal Dipertahankan Jokowi

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
202
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan