- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita Luar Negeri
Polisi Hong Kong Mulai Tangkapi Demonstran pasca UU Darurat


TS
kitten.meow
Polisi Hong Kong Mulai Tangkapi Demonstran pasca UU Darurat
TEMPO.CO, Hong Kong – Polisi Hong Kong mulai menangkap demonstran yang mengenakan masker penutup wajah atau topeng pasca penerapan Undang-Undang Darurat.
Ini terjadi saat unjuk rasa puluhan ribu orang pada Ahad yang memprotes penerapan larangan pengenaan masker pasca pemberlakuan UU Darurat pada Jumat, 4 Oktober 2019.
Demonstran terancam hukuman satu tahun penjara jika menggunakan masker penutup wajah pada saat melakukan unjuk rasa atau pawai.
“Polisi menahan sejumlah orang, mengikat pergelangan tangan mereka dengan kabel, dan membuka masker penutup wajah demonstran sebelum memasukkan mereka ke bus,” begitu dilansir Channel News Asia pada Ahad, 6 Oktober 2019.
Sejumlah demonstran lainnya yang tertangkap terlihat meringkuk di atas jalanan dengan tangan terikat di belakang setelah terkena pukulan tongkat dan semprotan lada.
“UU anti-masker ini hanya membuat kami bertambah marah dan lebih banyak orang akan turun ke jalan,” kata Lee, seorang mahasiswa yang mengenakan masker berwarna biru, saat berunjuk rasa pada Ahad.
“Kami tidak merasa takut dengan UU itu. Kami akan terus berjuang. Kami akan membela hak-hak. Saya mengenakan masker untuk mengatakan kepada pemerintah saya tidak takut terhadap tirani.”
Unjuk rasa terjadi pasca UU Darurat pada Jumat siang. Warga bentrok dengan polisi dan membakar beberapa bagian dari stasiun kereta api.
Seperti dilansir Reuters, ini membuat sejumlah layanan kereta api dan bus nyaris dihentikan semua karena terganggu aksi unjuk rasa, yang kerap berakhir dengan kerusuhan.
UU Darurat ini pertama kali diterapkan pada 1922 saat Inggris masih menguasai Hong Kong. Aturan ini dibuat untuk melarang nelayan dan pelaut melakukan mogok massal di Hong Kong.
https://dunia.tempo.co/read/1256588/...sca-uu-darurat
Makin parah
Ini terjadi saat unjuk rasa puluhan ribu orang pada Ahad yang memprotes penerapan larangan pengenaan masker pasca pemberlakuan UU Darurat pada Jumat, 4 Oktober 2019.
Demonstran terancam hukuman satu tahun penjara jika menggunakan masker penutup wajah pada saat melakukan unjuk rasa atau pawai.
“Polisi menahan sejumlah orang, mengikat pergelangan tangan mereka dengan kabel, dan membuka masker penutup wajah demonstran sebelum memasukkan mereka ke bus,” begitu dilansir Channel News Asia pada Ahad, 6 Oktober 2019.
Sejumlah demonstran lainnya yang tertangkap terlihat meringkuk di atas jalanan dengan tangan terikat di belakang setelah terkena pukulan tongkat dan semprotan lada.
“UU anti-masker ini hanya membuat kami bertambah marah dan lebih banyak orang akan turun ke jalan,” kata Lee, seorang mahasiswa yang mengenakan masker berwarna biru, saat berunjuk rasa pada Ahad.
“Kami tidak merasa takut dengan UU itu. Kami akan terus berjuang. Kami akan membela hak-hak. Saya mengenakan masker untuk mengatakan kepada pemerintah saya tidak takut terhadap tirani.”
Unjuk rasa terjadi pasca UU Darurat pada Jumat siang. Warga bentrok dengan polisi dan membakar beberapa bagian dari stasiun kereta api.
Seperti dilansir Reuters, ini membuat sejumlah layanan kereta api dan bus nyaris dihentikan semua karena terganggu aksi unjuk rasa, yang kerap berakhir dengan kerusuhan.
UU Darurat ini pertama kali diterapkan pada 1922 saat Inggris masih menguasai Hong Kong. Aturan ini dibuat untuk melarang nelayan dan pelaut melakukan mogok massal di Hong Kong.
https://dunia.tempo.co/read/1256588/...sca-uu-darurat
Makin parah




anasabila dan sebelahblog memberi reputasi
2
460
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan