- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
ILR: Ada 348 Vonis Pidana Pemilu 2019, Terbanyak Caleg Gerindra-PKS-PAN


TS
mendadakranger
ILR: Ada 348 Vonis Pidana Pemilu 2019, Terbanyak Caleg Gerindra-PKS-PAN
Quote:
https://news.detik.com/berita/d-4737...s-pan?single=1

Jakarta - Indonesian Legal Roundtable (ILR) mengungkap ada 348 kasus pidana pemilu yang divonis di tingkat pengadilan, sedangkan 320 kasus pidana pemilu divonis terbukti melanggar. Versi ILR, paling banyak pelanggaran pemilu dilakukan oleh calon legislator dari Partai Gerindra, PKS, dan PAN.
"Dari 348 kasus yang sudah divonis bersalah tersebut kalau dibandingkan dengan 2014 ada kenaikan signifikan hampir 60 persen, tepatnya 58,3 persen," kata Direktur Eksekutif Indonesian Legal Rountable (ILR), Firmansyah Arifin saat membacakan riset berjudul 'Jerat Pidana Pemilu 2019: Dinamika dan Masalahnya' di kantornya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Dia mengatakan, dari 348 kasus pidana pemilu, paling banyak terkait pileg, sementara hanya 13 kasus pidana pemilu terkait pilpres. Daerah terbanyak terjadi pidana pemilu versi ILR di antaranya Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Maluku hingga Maluku Utara.
Pelanggaran pemilu paling banyak disebut terjadi pada tahapan masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi suara. Pidana pemilu yang terbanyak adalah politik uang, manipulasi suara, mencoblos lebih dari satu surat suara, hingga kepala desa tak netral.
Firman menambahkan, dari semua kasus tindak pidana pemilu, sebanyak 320 kasus (92 persen) terbukti di tingkat pengadilan negeri ataupun banding. Sebanyak 28 kasus (8 persen) divonis bebas atau lepas, 175 kasus (53 persen) divonis pidana bersyarat/percobaan atau tidak ditahan, 131 kasus (39 persen) divonis dengan pidana penjara atau ditahan dan 14 kasus divonis tanpa kehadiran terdakwa (in absentia).
Dia mengatakan ada 13 perkara yang divonis ringan dengan pidana kurang dari 1 bulan, 190 perkara yang divonis 1-3 bulan penjara, 76 perkara yang divonis 4-6 bulan penjara, dan 19 perkara yang divonis lebih dari 1 tahun.
Sementara itu, pelaku pidana pemilu paling banyak dilakukan oleh caleg, warga, timses atau pendukung, kepala desa, petugas PPK, KPPS, ASN. Sedangkan caleg yang paling banyak divonis bersalah yakni caleg Partai Gerindra 19 kasus, caleg PKS 12 kasus, caleg PAN 11 kasus, caleg Perindo 9 kasus, caleg NasDem 5 kasus, caleg PDIP 5 kasus, caleg Demokrat 5 kasus, dan lainnya.
"Kemudian dari caleg kita identifikasi lagi caleg yang 86 itu paling banyak siapa. Ini kita temukan berdasarkan proses pengadilan bukan karena 01-02, tapi ini bukti dari pengadilan, vonis pengadilan. Paling banyak itu dari caleg Gerindra ada 19 kasus vonis yang bersalah, yang kedua PKS, yang ketiga PAN, selebihnya merata," kata Firman.
Firman menyayangkan penegakan hukum Pemilu 2019 cenderung memberikan vonis ringan ataupun percobaan. Hal itu dinilai akan sulit memberikan efek jera bagi para pelaku sehingga dia mengingatkan agar hakim berkomitmen dalam menindaklanjuti pidana pemilu.
"Rekomendasi menguatkan perspektif dan komitmen penegak hukum, khususnya para hakim, dalam mengadili perkara tindak pidana pemilu yang biasa memberikan efek jera dan berkeadilan pemilu," kata Firman.
Acara tersebut turut dihadiri anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Komisioner KY Sukma Violetta, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. Bagja mengatakan, berdasarkan data Bawaslu, ada 329 kasus pidana pemilu yang terbukti melanggar di tingkat pengadilan. Dia menyebut paling banyak terkait politik uang dan netralitas ASN.
"Data Bawaslu 329 yang sampai ke pengadilan," kata Bagja.

Jakarta - Indonesian Legal Roundtable (ILR) mengungkap ada 348 kasus pidana pemilu yang divonis di tingkat pengadilan, sedangkan 320 kasus pidana pemilu divonis terbukti melanggar. Versi ILR, paling banyak pelanggaran pemilu dilakukan oleh calon legislator dari Partai Gerindra, PKS, dan PAN.
"Dari 348 kasus yang sudah divonis bersalah tersebut kalau dibandingkan dengan 2014 ada kenaikan signifikan hampir 60 persen, tepatnya 58,3 persen," kata Direktur Eksekutif Indonesian Legal Rountable (ILR), Firmansyah Arifin saat membacakan riset berjudul 'Jerat Pidana Pemilu 2019: Dinamika dan Masalahnya' di kantornya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Dia mengatakan, dari 348 kasus pidana pemilu, paling banyak terkait pileg, sementara hanya 13 kasus pidana pemilu terkait pilpres. Daerah terbanyak terjadi pidana pemilu versi ILR di antaranya Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Maluku hingga Maluku Utara.
Pelanggaran pemilu paling banyak disebut terjadi pada tahapan masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi suara. Pidana pemilu yang terbanyak adalah politik uang, manipulasi suara, mencoblos lebih dari satu surat suara, hingga kepala desa tak netral.
Firman menambahkan, dari semua kasus tindak pidana pemilu, sebanyak 320 kasus (92 persen) terbukti di tingkat pengadilan negeri ataupun banding. Sebanyak 28 kasus (8 persen) divonis bebas atau lepas, 175 kasus (53 persen) divonis pidana bersyarat/percobaan atau tidak ditahan, 131 kasus (39 persen) divonis dengan pidana penjara atau ditahan dan 14 kasus divonis tanpa kehadiran terdakwa (in absentia).
Dia mengatakan ada 13 perkara yang divonis ringan dengan pidana kurang dari 1 bulan, 190 perkara yang divonis 1-3 bulan penjara, 76 perkara yang divonis 4-6 bulan penjara, dan 19 perkara yang divonis lebih dari 1 tahun.
Sementara itu, pelaku pidana pemilu paling banyak dilakukan oleh caleg, warga, timses atau pendukung, kepala desa, petugas PPK, KPPS, ASN. Sedangkan caleg yang paling banyak divonis bersalah yakni caleg Partai Gerindra 19 kasus, caleg PKS 12 kasus, caleg PAN 11 kasus, caleg Perindo 9 kasus, caleg NasDem 5 kasus, caleg PDIP 5 kasus, caleg Demokrat 5 kasus, dan lainnya.
"Kemudian dari caleg kita identifikasi lagi caleg yang 86 itu paling banyak siapa. Ini kita temukan berdasarkan proses pengadilan bukan karena 01-02, tapi ini bukti dari pengadilan, vonis pengadilan. Paling banyak itu dari caleg Gerindra ada 19 kasus vonis yang bersalah, yang kedua PKS, yang ketiga PAN, selebihnya merata," kata Firman.
Firman menyayangkan penegakan hukum Pemilu 2019 cenderung memberikan vonis ringan ataupun percobaan. Hal itu dinilai akan sulit memberikan efek jera bagi para pelaku sehingga dia mengingatkan agar hakim berkomitmen dalam menindaklanjuti pidana pemilu.
"Rekomendasi menguatkan perspektif dan komitmen penegak hukum, khususnya para hakim, dalam mengadili perkara tindak pidana pemilu yang biasa memberikan efek jera dan berkeadilan pemilu," kata Firman.
Acara tersebut turut dihadiri anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Komisioner KY Sukma Violetta, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. Bagja mengatakan, berdasarkan data Bawaslu, ada 329 kasus pidana pemilu yang terbukti melanggar di tingkat pengadilan. Dia menyebut paling banyak terkait politik uang dan netralitas ASN.
"Data Bawaslu 329 yang sampai ke pengadilan," kata Bagja.
Komeng TS =
Data diatas belum termasuk beberapa perkara yang masih berjalan. Contoh Caleg Gerindra Probolinggo Abdul Karim yang mendaftar dengan ijazah palsu, Ketua DPC Gerindra Probolingo Jon Junaidi yang memfasilitasi ijazah palsu Abdul Karim, dll
0
833
Kutip
14
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan