akusyantikAvatar border
TS
akusyantik
OTT Bupati Lampung Utara Terancam jadi Operasi Senyap Terakhir KPK



7 Oktober 2019, 19:46:25 WIB

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang meringkus Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara pada Minggu (6/10) malam. KPK turut mengamankan enam orang lainnya dan uang senilai Rp 600 juta dalam operasi kedap itu.

OTT KPK kali ini pun mendapat apresiasi dari banyak warga Lampung Utara. Mereka mendatangi rumah dinas Bupati Lampung Utara dan menumpahkan kekesalannya atas dugaan tindakan koruptif sang kepala daerah.

Namun, langkah semangat pemberantasan korupsi seakan terhambat dengan UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab hingga kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

“Jika Pak Jokowi tidak mengeluarkan Perppu sampai dengan 17 Oktober ini, maka ada perubahan yang revolusioner bagi pemberantadan korupsi di Indonesia,” kata pakar hukum pidana Abdul Fikhar Hadjar kepada JawaPos.com, Senin (7/10).

Akademisi Universitas Trisakti ini memandang, KPK sebagai amanat reformasi yang bekerja secara independen dalam menangani korupsi akan lumpuh. Nantinya, kinerja lembaga antirasuah akan terhambat

“KPK yang diamanatkan Undang-Undang menjadi badan yang independen menangani korupsi akan lumpuh total tidak bisa lagi bekerja seperti dahulu,” terang Fikhar.

Fikhar menilai adanya dewan pengawas disinyalir KPK tidak lagi bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT), karena kewenangannya telah dilucuti dengan UU KPK hasil revisi. Menurutnya, tidak mustahil OTT yang meringkus Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara merupakan kinerja penindakan yang terakhir.

“Karena menyadap harus seizin dewan pengawas, maka tidak mustahil OTT terhadap Bupati Lampung Utara adalah yang terakhir,” sesal Fikhar.

Dibentuknya dewan pengawas seperti yang termaktub dalam UU KPK hasil revisi dapat dimungkinkan pimpinan KPK tidak punya andil penuh dalam penanganan perkara. Padahal, dewan pengawas bukan bagian dari penegak hukum.

“Jadi bisa dipastikan OTT akan sepi, bahkan mungkin hilang. Karena dengan konstruksi aturan seperti hasil UU KPK hasil revisi, KPK nampaknya hanya diarahkan menjadi lembaga pencegahan,” ucap Fikhar.

“Padahal korupsi sudah darurat, Krakatau Steel saja akan bangkrut ditengah maraknya pembangunan infrastruktur dimana-mana, ironis,” sambungnya.

Tak juga diterbitkannya Perppu KPK, lanjut Fikhar, karena lingkungan Presiden kini tengah diselimuti oligarki. Mereka tak ingin KPK menangkapi pihak-pihak yang melakukan praktik koruptif.

“Nampaknya begitu (tidak akan ada lagi OTT), karena hampir 70 persen korban OTT KPK adalah anggota DPR dan DPRD hingga ketua umum partai politik,” tegasnya.

Pernyataan senada pun dilontarkan Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar. Semangat pemberantasan korupsi terancam dengan UU KPK hasil revisi.

Padahal Lembaga Survei Indonesia (LSI) telah merilis 70,9 persen publik menilai UU KPK hasil revisi sangat melemahkan kinerja pemberantasan korupsi. Hal ini pun tak digubris oleh Presiden dengan menerbitkan Perppu KPK.

“Publik sangat berharap bahwa Presiden Jokowi mau menyelamatkan KPK dari serangan elite politik yang korup, agar KPK dapat menjalankan tugasnya memberantas korupsi dengan efektif,” urai Erwin.

Sebagai lembaga penegak hukum yang diberi mandat khusus melakukan pemberantasan korupsi, hal ini pun akan lumpuh. Erwin menilai, KPK ke depan akan sulit melakukan OTT karena proses penyadapan, penyidikan dan penindakan harus seizin dewan pengawas.

“Ini akan jadi OTT terakhir yang akan dijalankan KPK. Karena jika sudah ada UU KPK yang baru, OTT semacam ini akan sulit dilakukan. Harus melewati proses birokrasi yang rumit dan mendapatkan persetujuan dewan pengawas,” ungkap Erwin.

Oleh karenanya, untuk menjaga marwah dan independensi KPK, Erwin meminta Presiden Jokowi dapat menerbitkan Perppu KPK. Dia menilai, penerbitan Perppu merupakan hak prerogatif Presiden.

Presiden tidak akan bisa di impeachment dengan hanya menerbitkan Perrpu. Terlebih mendapat dukungan publik agar Presiden bersikap tegas menyikapi Perppu KPK.

“Jelas, revisi UU KPK tidak satu pun yang menguatkan kinerja pemberantasan korupsi yang sudah berjalan,” ujar Erwin menandaskan.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Quote:


Bata only, please.
emoticon-Lempar Bataemoticon-Lempar Bata
Diubah oleh akusyantik 07-10-2019 23:15
erwinss145Avatar border
candidat.masterAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 5 lainnya memberi reputasi
-2
1.2K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan