Kaskus

News

luko.belitaAvatar border
TS
luko.belita
Korban Dianiaya hingga Kepala Bocor Oleh ASN, Kasusnya Berubah jadi Tipiring


Korban Dianiaya hingga Kepala Bocor Oleh ASN, Kasusnya Berubah jadi Tipiring

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hal yang tak biasa terjadi terhadap korban penganiayaan hingga dirawat 4 hari di Rumah Sakit bernama Muhammad Nur (32) karena kasusnya dijadikan tindak pidana ringan (tipiring).

Hal ini janggal karena tersangka yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) bernama Dody Piter Pangaribuan awalnya dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dimana ancaman pidana selama 5 tahun.

Kuasa Hukum Korban, Rumintang Naibaho dan Torang Manurung dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Kantor Peradi Medan mendesak Majelis Hakim PN Medan untuk menolak kasus penganiayaan berubah menjadi kasus tindak pidana ringan (Tipiring).

"Pasalnya, Pedagang perangkat ponsel ini dipukul tersangka Dody Piter Pangaribuan, dibagian kepala dengan batu hingga bocor mengeluarkan darah dan harus dijahit hingga dirawat selama 4 hari," ungkap Rumintang kepada Tribun di Kantor Peradi Medan, Jalan Sei Rokan, Rabu (2/10/2019).

Ia juga meminta agar Hakim mengembalikan berkas tersebut kepada Polsek Medan Timur agar dilengkapi dan dijadikan tindak

"Kami meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menolak Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana yang diajukan pihak Polsek Medan Timur menjadi perkara Tipiring. Dan meminta agar berkas dikembalikan kepada Polsek Medan Timur untuk diproses kembali menjadi perkara tindak pidana biasa," tuturnya.

Rumintang juga meminta Kejari Medan agar memproses berkas perkara ini dari Polsek Medan Timur.
Ia juga mendesak agar kekurangan berkas untuk dilengkapi pihak kepolisian agar memenuhi unsur Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana sehingga berkas menjadi P-21.

Sebab katanya, kliennya mendapat surat dari Polsek Medan Timur perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/105/VII/2019, yang menyatakan berkas itu dikembalikan JPU karena belum lengkap (P-19) pada 11 Juli 2019.

"Tetapi, anehnya pengembalian berkas tanpa menyampaikan kekurangan mana yang harus dilengkapi, Padahal pasal tersebut jelas ancaman hukumannya lima tahun penjara. Barang bukti batu dan video serta hasil visum tindakan penganiayaan yang dilakukakan terdakwa sangat jelas dan sudah diserahkan ke kepolisian," beber Rumintang.

Lebih lanjut, ia menyebutkan kliennya kembali mendapat surat dari Polsek Medan Timur, terkait SP2HP sudah kembali dikirim ke JPU Kejari Medan dengan nomor B/742/VI/2019. Tanpa memberikan penjelasan kasus tersebut apakah sudah P-21.

Namun yang lebih mengherankan, tiba-tiba kliennya pada 26 September 2019 pukul 20.15 mendapat surat dari Polsek Medan Timur, yang isinya untuk datang ke Pengadilan Negeri Medan untuk menjadi saksi korban pada Jumat, 27 September 2019.

"Pihak kepolisian berusaha untuk menjadikan perkara Aq menjadi perkara tipiring. Hal ini dapat dilihat dari panggilan kepolisian dan langsung disidangkan. Padahal, kasus ini tidak dapat dijadikan tipiring, karena ada korban dan mendapat perawatan di rumah sakit selama tiga, akibat kepala korban dipukul dengan batu blok," tegasnya.

Sebelumnya, Korban Muhammad Nur menceritakan kronologis penganiayaan tersebut. Tepatnya, pada 1 April 2019 pagi hari, korban hendak membuka tokonya di Jalan Kapten Muchtar Basri, Medan Timur.

Sedangkan terdakwa Dody Piter Pangaribuan hendak memarkirkan mobilnya teoat di depan toko itu.

"Saya disitu pun meminta beliau agar tidak parkir di depan toko saya karena akan menghalangi pembelikan. Tapi terdakwa keberatan atas permintaan saya itu, jadi disitu terjadi perdebatan yang lalu terdakwa mengambil batu lalu memukulkan saya hingga berdarah," tuturnya.

Lalu ia menerangkan akibat perbuatan terdakwa tersebut ia harys dibawa ke RS Pirngadi untuk dirawat dan divisum.

"Jadi hasik visum pirngadi dan visum Muhammadiyah Sumut adanya Mild Head injury dengan chepalagia dan bekas jahitan luka serta positif mual dan muntah," ungkap korban Nur.

Bahkan akibat perlakuan kepolisian yang diduga sengaja mengubah perkaranya menjadi tipiring ini, Nur telah melaporkan satu orang penyidik.

"Saya juga sudah melaporkan penyidik kasus ini dari Polsek Medan Timur bernama Bripda Arshella Putri Afrida ke Propam Polda Sumut, karena diduga sengaja menggiring kasus tindak pidana penganiayaan menjadi Tipiring, dalam perkara surat Nomor:STTLP/344/III/2019/RestabesMedan/Sek.Medan Timur," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Prastiyo Triwibowo menjelaskan bahwa pergantian pasal perkara korban Nur menjadi tipiring dengan pasal 352 KUHPidana petunjuk dari Kejaksaan Negeri Medan.

"Perkara sudah kita siapkan ke kejaksaan, ternyata dari pihak kejaksaan ada P18 bahwasanya berkas perkara belum lengkap. Kemudian disusul dengan P19 petunjuk dari jaksa plus isi dari petunjuk itu dan SPDP dikembalikan.
Isi dari P19nya bahwa berkaitan dengan LP tersebut isinya tidak merugi berkaitan dengan pekerjaan, itu petunjuknya dari P19 dan hingga saat itu diarahkan dengan pasal 352 seperti itu. Sehingga diarahkan untuk persidangan pidana ringan," ungkapnya.

Ia bahkan menerangkan bahwa apabila pihaknya tidak mengindahkan petunjuk dari Kejaksaan akan lebih salah lagi.

"Artinya kewajiban sebagai penyidikkan mengirimkan berkas perkara guna dilakukan penuntutan. Sebelum dilakukan penuntutan kan orang kejaksaan yang memeriksa. Pentunjuk JPU pada p18 dan p19 isinya seperti itu. Kalau kita tanyakan boleh atau tidak boleh, lebih salah lagi kalau kita tidak melaksanakan petunjuk jaksa karena diminta," pungkasnya.

Sementara, Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian Jaksa terhadap kasus ini memenuhi kualifikasi Pasal 352 KUHP

"Hasil Penelitian Penuntut Umum sesuai Pasal 110 Ayat 2,3,4 KUHAP terhadap Berkas Perkara tersangka DPP memenuhi kualifikasi Pasal 352 KUHP sehingga demi hukum Penyidik segera melimpahkan perkara tsb ke Pengadilan sesuai KUHAP Pasal 205 KUHAP," tutur Parada.

Terakhir ia menyebutkan bahwa perkara tipiring tidak akan membuat perkara menjadi lemah.

"Pelimpahan perkara melalui Acara Pemeriksaan Cepat, tidak membuat perkara itu lemah, justru semakin cepat mendapat kepastian hukum sesuai tujuan hukum itu sendiri," tutupnya.

https://medan.tribunnews.com/2019/10...iring?page=all
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Ringan itu, chinese medan yang tinggal di jalan amaliun saja, depan rumah dia diparkir mobil mukakpetak ketua ranting, waktu dia protes ga isa keluar rumah, muka dia dihajar pakai besi, bukan sekali tapi dua kali kejadian, toh si cimed tidak lapor ke polisi, ente baru dikepruk pakai batu saja ngomel

Dasar cerewet banci mental krupuk emoticon-Blue Guy Bata (L)

Mgkn jadi tipiring, karena si PNS piter itu "orang lama" emoticon-Malu

https://www.kaskus.co.id/thread/5d77...n-ditertibkan/


Pengadilan Kaleng Kaleng Khas Somot
0
1.4K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan