- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menyoal Rekaman Kegiatan Razia Polantas Harus Berizin Oleh: Reda Manthovani


TS
stealthmania
Menyoal Rekaman Kegiatan Razia Polantas Harus Berizin Oleh: Reda Manthovani

Sebulan terakhir di banyak jalan-jalan raya, masyarakat kerapkali melihat polisi menggelar Operasi Patuh Jaya. Bagi masyarakat berkendara tanpa melengkapi surat-surat kendaraanya, boleh jadi Anda diberi surat tilang tanpa tedeng aling-aling oleh petugas polisi.
Namun terlepas itu, ternyata Ditlantas Polda Metro Jaya melarang masyarakat merekam kegiatan razia, tanpa mendapat izin terlebih dahulu dari petugas. Sebaliknya, merekam gambar atau mengambil foto tanpa izin dapat diijerat ketentuan ‘perbuatan tidak menyenangkan’ sebagaimana diatur Pasal 335 KUHP.
Penilaian tersebut seolah unsur Pasal 335 KUHP dikaitkan dengan perasaan pribadi seseorang. Padahal ‘Perbuatan tidak menyenangkan’ adalah kualifikasi tindak pidana sebagaimana pencurian atau penggelapan. Walhasil, muncul soal apakah tindakan merekam kegiatan razia dapat dikenakan Pasal 335 KUHP? Apakah kegiatan perekaman atas kegiatan razia polantas termasuk tindakan penyadapan?
Sebelum membahas pertanyaan 1, perlu disampaikan terlebih dahulu bunyi dari Pasal 335 KUHP yaitu:
Pasal 335 KUHP
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
2. Barang siapa melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
3. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
4. Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Padahal faktanya, Pasal 335 ayat (1) KUHP telah diuji materi ke Mahkamah konstitusi hingga terbit putusan No.1/PUU-XI/2013. Inti putusan MK itu, memperbaiki norma Pasal 335 ayat (1) menjadi, “Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah berpendapat, frasa “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Sehingga, implementasi ketentuan itu memberi peluang terjadinya kesewenang-wenangan penyidik dan penuntut umum terutama, bagi pihak yang dilaporkan.
Mahkamah juga berpandangan, sebagai rumusan delik, kualifikasi, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” tidak dapat diukur secara objektif. Seandainya pun dapat diukur, ukuran tersebut sangatlah subjektif dan hanya berdasarkan atas penilaian korban, para penyidik, dan penuntut umum semata.
Sebagai akibat adanya rumusan delik yang demikian itu, dapat pula menjadi peluang bagi penyidik dan penuntut umum untuk berbuat sewenang-wenang terhadap orang lain berdasarkan suatu laporan. Namun, apabila laporan tidak terbukti di pengadilan, pihak yang dilaporkan sudah tentu telah menderita kerugian lantaran berurusan dengan penyidik dan penuntut umum. Terlebih, apabila yang bersangkutan ditahan yang berarti seseorang telah kehilangan kemerdekaan sebagai hak asasinya.
Muatan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi di atas, telah menjawab dengan tegas tindakan soal merekam kegiatan razia tidak dapat dikenakan ketentuan ‘perbuatan tidak menyenangkan’. Terlebih, pasca viralnya video peristiwa oknum polisi lalu lintas di Kalimantan Selatan yang memungut pungutan liar kepada sopir truk, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berpesan kepada Polisi untuk bekerja professional dan silakan masyarakat merekam kegiatan oknum polisi yang menyimpang.
Nah pertanyaan besarnya adalah, apakah kegiatan merekam razia Polantas dapat dikenakan melanggar ketentuan penyadapan atau intersepsi berdasarkan UU No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No.19/2016)?
Pengertian “Merekam”menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah memindahkan suara (gambar, tulisan) ke dalam pita kaset, piringan, dan sebagainya. Sedangkan “Penyadapan” adalah mendengarkan (merekam) informasi (rahasia, pembicaraan) orang lain dengan sengaja tanpa sepengetahuan orangnya.
Merekam secara diam-diam menggunakan perangkat teknologi tertentu seperti kamera tersembunyi, alat perekam video, maupun perekam suara bukan termasuk kategori intersepsi sebagaimana Pasal 31 UU No.19/2016 dengan pertimbangan bahwa realita berupa suara atau kejadian yang direkam dalam satu tape recorder atau kamera bukanlah data elektronik, bukan Informasi Elektronik dan bukan Dokumen Elektronik serta tidak ada “transmisi” informasi elektronik yang diintersep.
Kamera atau tape recorder tersebut merekam kejadian atau suara dengan mengubahnya menjadi Informasi dan Dokumen Elektronik. Dengan demikian suara yang diucapkan pada waktu kejadian masih belum termasuk dalam Informasi atau Dokumen Elektronik. Oleh karena itu, perekaman terhadap kejadian nyata secara langsung dengan menggunakan kamera bukanlah termasuk dalam pelanggaran Pasal 31 UU ITE.
Apa konsekuensi kegiatan yang dilakukan di ruang publik? Ruang publik adalah ruang yang berfungsi untuk tempat menampung aktivitas masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok, di mana bentuk ruang publik ini sangat tergantung pada pola dan susunan massa bangunan (Rustam Hakim,1987). Sedangkan ruang privat, merupakan ruang pribadi di mana individu bebas melakukan apa yang menjadi hak asasinya secara pribadi.
Seseorang yang kegiatannya terekam di ruang publik tidak dapat menuntut bahwa hak privasinya telah dilanggar. Hal tersebut dikarenakan pemikiran bahwa seseorang yang melakukan tindakan yang bersifat privasi di depan publik dapat dimaknai ia sudah merelakan hak privasinya untuk dilihat oleh umum (publik) dan tidak termasuk kategori intrusion on somebody’s privacy, misalnya, seseorang yang membuka bajunya di jalan umum yang sepi, namun termonitor oleh CCTV atau direkam oleh orang lain.
Perekaman audio visual termasuk kategori intrusion on somebody’s privacy ketika dilakukan di dalam suatu rumah atau tempat pribadi atau kantor oleh karena tempat tersebut sudah menjadi hak pemiliknya untuk mendapat perlindungan dari segala gangguan keamanan dan ancaman baik fisik maupun non fisik sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28 G UUD 1945.
Pasal 28 G UUD 1945 menyebutkan, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Dengan demikian sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka tindakan perekaman kegiatan razia Polantas tidak memerlukan izin serta tidak dapat dijerat dengan ketentuan “Perbuatan Tidak Menyenangkan” atau “Penyadapan”. Selain itu kegiatan yang dilakukan di area publik tidak dapat menuntut bahwa hak privasinya telah dilanggar. Oleh karena seseorang yang melakukan kegiatan di depan publik artinya ia sudah merelakan hak privasinya untuk dilihat oleh umum (publik) dan tidak termasuk kategori intrusion on somebody’s privacy.
SUMBER
0
1.2K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan