- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Nekat Melawan Polisi, Matondang Ditembak, Juntak dan Ojak 'Gol'


TS
luko.belita
Nekat Melawan Polisi, Matondang Ditembak, Juntak dan Ojak 'Gol'
Topmetro.News – Nekat melawan polisi, kesabaran petugas pun hilang. Tak pelak lagi, satu dari komplotan pelaku curanmor terpaksa dilumpuhkan petugas Polsek Percut Seituan karena mencoba melawan saat ditangkap di Jalan Veteran Lorong II Desa Medan Estate Percut Seituan, Sabtu (31/9/2019) sore.
nekat melawan polisi

Para tersangka yang diamankan. Syafrizal Matondang (foto tengah) yang berperan sebagai penadah diapit dua pelaku lainnya. foto | surya irwandi
Nekat Melawan Polisi Kedua Pelaku Diciduk
Adalah Syafrizal Matondang alias Izal alias Matondang (24) warga Jalan Kapten Jamil Kubis Kelurahan Bandar Selamat Medan Tembung dan Fransisco Simanjuntak alias Kiko alias Juntak (25) warga Jalan Kolam ujung Desa Medan Estate Kec Percut Sei Tuan serta penadah Rojak alias Ojak (27) warga Jalan Gaharu III , kel Harjo sari I,kec Medan Amplas.
Korban Kehilangan Sepedamotor
Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo SIk dalam paparannya Senin (23/9/2019) menjelaskan pencurian itu berdasarkan laporan keterangan korban Marchelino H Marpaung (19) warga Bunga Cempaka, Medan Selayang, Kamis (19/9/2019) sekitar pukul 06.30 wib, korban kehilangan sepedamotor Honda CB 150 R warna hitam BM 6229 FS, yang diparkir di kos temannya di Jalan Kolam Ujung, Percut Seituan.
Polisi Terima Informasi
Berharap sepedamotornya kembali korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Percut Seituan.
Usai menerima pengaduan korban, petugas melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Sabtu (21/9/2019) sekira pkl 18.30 Wib Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan yang sedang patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku curat atas nama Safrizal Matondang sedang berada di Jalan Veteran Lorong II Desa Medan Estate Kec Percut Seituan.
Pelaku Mengakui Perbuatannya
Petugas kemudian menuju tempat dimaksud. Setiba di sana petugas menangkap tersangka yang sedang melintas mengendarai sepedamotor Suzuki Satria FU.
Setelah diinterogasi tersangka mengakui semua perbuatannya mencuri sepedamotor di Jalan Kolam Ujung Desa Medan estate Percut Sei tuan yaitu berupa satu sepedamotor Honda CBR 150 R warna hitam dengan teman bernama Fransisco Simanjuntak.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Francisco Simanjuntak alias Kiko di Jalan Kolam Ujung Desa Medan Estate Percut Sei Tuan.
Dijual ke Penadah Ojak
Keduanya mengaku menjual sepedamotor itu ke seorang pria bernama Rojak alias Ojak. Selanjutnya petugas kembali mengembangkan kasus ini.
Saat hendak menangkap Rojak, Safrijal mencoba kabur dan melawan dengan cara mendorong petugas hendak berusaha kabur.
Diberi Tembakan Peringatan
Seketika petugas memberi tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali namun tersangka tidak mengindahkan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur menembak kaki kanan tersangka untuk dilumpuhkan, selanjutnya tersangka Safrizal dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diberikan pertolongan medis.
Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti diboyong ke komando untuk proses sidik lebih lanjut.
Daftar Kejahatan Pelaku
Kepada petugas pelaku mengaku sudah beberapa kali mencuri sepedamotor seperti di Pasar C Gang Abadi Desa Bandar Klippa Percut Sei Tuan yang diambil Honda CBR 150 Refsol.
Bahkan di seputaran jalan menuju pemandian Sidebu-debu sekitar bulan Agustus 2019 pelaku berhasil menngambil sepdamotor motor Yamaha RX King warna hijau.
Di kawasan Panatapan sekitar bulan Agustus 2019 yang diambil sepedamotor Honda Beat warnah hitam.
Terancam Minimal 7 Tahun Penjara
Ketiganya diamankan dengan barang bukti 3 set kunci L,4 set kunci Pas, 3 set anak kunci T, 4 set Tang, 1 buah kunci leter Y,1 buah jam tangan merk Expedition, 3 anak kunci sepedamotor, uang tunai sebesar Rp 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah), 1 buah Paspor An. Wahyudi Syahputra, 1 buah cincin, 1 unit sepedamotor Suzuki Satria FU BK 6555 XZ, 1 unit sepedamotor Yamaha Vega Z R Nopol BK 4915 CF dan 1 unit sepedamotor kawasaki Ninja R BK 3873 VAR.
”Kedua pelaku Curanmor dan seorang penadah ranmor melanggar pasal 363 subs 480 KUHP oleh Tim Pegasus Reskrim Polsek Percut Seituan. Dengan ancaman diatas 7 tahun penjara,” kata Aris.
https://topmetro.news/72892/nekat-me...-ojak-dibekuk/
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Terkadang ane penasaran, pingin ane minta wereng medan live action tembak jitu kena kaki yang sedang berlari

Hampir selalu berita mukakpetak yang coba kabur, ditembak kaki nya waktu berlari, emang dari jarak berapa kaki ditembak nya ?

Ane saja tembak sasaran kecil yg bergerak cepat max hanya jitu 5/8 kali tembak dan itupun bukan pakai revolver

Tembaklah Kepala Petak Demi Penghematan Uang Negara


begu.ganjang.13 memberi reputasi
1
1.5K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan