- Beranda
- Komunitas
- Story
- B-Log Personal
ARTI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA


TS
ojelhtcmandiri
ARTI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pancasila sebagai dasar Negara mengandung makna bahwa nilai nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi masyarakat Indonesia. Nilai pancasila dasarnya adalah nilai nilai filsafat yang mendasar yang d jadikan peraturan dan dasar dari norma norma yang berlaku dalam Indonesia. Nilai dasar pancasila bersifat normatif dan abstrak yang bisa d jadikan landasan dalam kegiatan bernegara. Pancasila sebagai dasar Negara berarti pancasila di jadikan sebagai pedoman dalam penyelenggarakan segala norma norma hokum dan dalam penyelenggarakan Negara.
Pada masa sekarang perlu di adakan tentang penegasan dan mengembalikan kembali kedudukaN pancasila sebagai dasar negara,dan ini merupakan hal yang sangat penting karena sudah terlalu banyak terjadi kesalahan penafsiran tentang pancasila sebagai dasar Negara.dan penafsiran itu menyatakan bahwa pancasila bukan sebagai dasar Negara tetapi pancasila sebagai alat kekuasaan yang dapat mengendalikan semua apapun yang d lakukan di negara Indonesia.
Menurut Dr.Koentowijoyo dalam tulisanya mengenai radikalisasi pancasila (1998) bahwasanya pancasila perlu d berikan ruh yang baru sehingga pancasila dapat bergerak menjadi kekuatan yang menggerakkan sejarah.dari hal ini kita sudah membawa bahwasanya telah banyaknya penyelewengan terhadap makna dan tujuan pancasila sebagai dasar Negara dalam masa Orde baru maupun Orde lama.
dan sebgai generasi penerus saya setuju terhadap tulisan Dr.koentowijoyo bahwasanya kalau pancasila d berikan ruh yang baru pancasila bias kembali lagi sesuai dengan jati dirinya yang d jadikan sebagai dasar Negara dan menyelenggarakan visi dari kenegaraan.dan kesalahan kwsalahan dari pemahaman pancasila bisa d selesaikan tanpa ada kejanggalan.
Nilai nilai dasar pancasila di Indonesia belum bersifat yang kongkrit sesuai dengan keinginan kita bersama.sebagai nilai yang bersifat abstrak pancasila harus bersifat kongkrit dan upaya pancasila agar bersifat kongkrit yaitu menjadikan nilai nilai dasar pancasila sebagai norma dasar dan sumber normative bagi penyusunan hukum Negara Indonesia yang positive bagi Negara.
Menurut Undang Undang Dasar Negara Indonesia yang di kemukakan dalam pembukaan, bahwasanya pancasila dapat di jadikan sebagai dasar dasar Negara yang melingkup :
Norma dasar Negara
Staatfundamentalnorm
Norma pertama
Pokok kaidah Negara yang fundamental
Cita hokum (Rechtsidee)
Dalam Undang Undang sudah menjelaskan bahwsanya pancasila sebagai dasar Negara yang dapat di simpulkan bahwasanya pancasila berkedudukan sebagai dasar Negara yang menjadi sumber, landasan norma, serta member fungsi konstitutif dan regulative bagi penyusunan hokum hokum Negara.
Sumber : https://www.gurupendidikan.co.id/pan...-dasar-negara/
Pada masa sekarang perlu di adakan tentang penegasan dan mengembalikan kembali kedudukaN pancasila sebagai dasar negara,dan ini merupakan hal yang sangat penting karena sudah terlalu banyak terjadi kesalahan penafsiran tentang pancasila sebagai dasar Negara.dan penafsiran itu menyatakan bahwa pancasila bukan sebagai dasar Negara tetapi pancasila sebagai alat kekuasaan yang dapat mengendalikan semua apapun yang d lakukan di negara Indonesia.
Menurut Dr.Koentowijoyo dalam tulisanya mengenai radikalisasi pancasila (1998) bahwasanya pancasila perlu d berikan ruh yang baru sehingga pancasila dapat bergerak menjadi kekuatan yang menggerakkan sejarah.dari hal ini kita sudah membawa bahwasanya telah banyaknya penyelewengan terhadap makna dan tujuan pancasila sebagai dasar Negara dalam masa Orde baru maupun Orde lama.
dan sebgai generasi penerus saya setuju terhadap tulisan Dr.koentowijoyo bahwasanya kalau pancasila d berikan ruh yang baru pancasila bias kembali lagi sesuai dengan jati dirinya yang d jadikan sebagai dasar Negara dan menyelenggarakan visi dari kenegaraan.dan kesalahan kwsalahan dari pemahaman pancasila bisa d selesaikan tanpa ada kejanggalan.
Nilai nilai dasar pancasila di Indonesia belum bersifat yang kongkrit sesuai dengan keinginan kita bersama.sebagai nilai yang bersifat abstrak pancasila harus bersifat kongkrit dan upaya pancasila agar bersifat kongkrit yaitu menjadikan nilai nilai dasar pancasila sebagai norma dasar dan sumber normative bagi penyusunan hukum Negara Indonesia yang positive bagi Negara.
Menurut Undang Undang Dasar Negara Indonesia yang di kemukakan dalam pembukaan, bahwasanya pancasila dapat di jadikan sebagai dasar dasar Negara yang melingkup :
Norma dasar Negara
Staatfundamentalnorm
Norma pertama
Pokok kaidah Negara yang fundamental
Cita hokum (Rechtsidee)
Dalam Undang Undang sudah menjelaskan bahwsanya pancasila sebagai dasar Negara yang dapat di simpulkan bahwasanya pancasila berkedudukan sebagai dasar Negara yang menjadi sumber, landasan norma, serta member fungsi konstitutif dan regulative bagi penyusunan hokum hokum Negara.
Sumber : https://www.gurupendidikan.co.id/pan...-dasar-negara/
Diubah oleh ojelhtcmandiri 02-10-2019 07:26


someshitness memberi reputasi
1
962
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan