- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Simpel, Ini Tahapan yang Perlu Dilakukan Jokowi untuk Keluarkan Perppu KPK


TS
mahkotax.putra
Simpel, Ini Tahapan yang Perlu Dilakukan Jokowi untuk Keluarkan Perppu KPK
https://m.detik.com/news/berita/d-47...u-kpk?single=1

Jakarta - Pakar hukum tata negara Refly Harun mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengeluarkan Perppu KPK, yang menurut dia dapat menyelamatkan lembaga antirasuah tersebut dari upaya pelemahan lewat RUU KPK. Menurut Refly menerbitkan Perppu adalah hal yang sederhana.
"Dia (Jokowi) tanda tangan dulu RUU-unya, diundangkan, terbitkan perppu pembatalan, selesai. dan nggak usah mikir, perppu-nya kan cuma satu pasal mencabut undang-undang (KPK yang baru) itu," kata Refly Harun di Trans TV, Jalan Kapteen Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).
Refly berpendapat gelombang demonstran saat ini tak lagi menyasar pada RUU, tetapi meluas ke diri Jokowi. Dalam beberapa aksi, pendemo meneriakan agar pelantikan Jokowi sebagai presiden dibatalkan serta seruan melengserkan Jokowi.
"Sekarang delay waktu yang lama, (tuntutan) itu makin berkembang, tuntutan jadi macam-macam termasuk tuntutan dia diselengserkan, tidak dilantik dan lain-lain. Untuk menyetop ini, terbitkan perppu untuk menyetop ini, makin cepat makin bagus," terang Refly.
Baca juga: Dukung Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Pukat: Harapannya Aksi Massa Berhenti
Meski penerbitan perppu bertujuan membatalkan undang-undang yang baru saja disahkan jarang sekali terjadi, namun Refly menegaskan hal tersebut konstitusional serta legal. Dan situasi saat ini, lanjut Refly, sudah tak kondusif lagi.
"Keluarnya peprpu itu tergantung subjektivitas Presiden. Jadi objektivitasnya gini, ada keadaan genting dan sesuatu yang harus di atur , tapi undang-undang yang ada tidak cukup mengatur atau tidak ada. Bagaimana menafsirkan kondisi genting itu? Ya Mahkamah Konstitusi mengatakan itu subjektivitas Presiden, nanti objektifikasinya di DPR," jelas Refly.
Terkait pelemahan KPK, Refly memberi contoh satu pasal yang dia soroti yaitu Pasal 12b. "Dikatakan bahwa untuk penyadapan, harus izin Dewan Pengawas," ujar Refly.
Baca juga: Demo Mahasiswa Blitar Tuntut Perppu KPK Disambut Lantunan Asmaul Husna
Refly membayangkan, proses pemintaan izin sadap maksimal memakan waktu 1 x 24 jam. Pada pasal tersebut juga dijelaskan izin sadap dapat diberikan jika penyidik telah menggelar perkara dihadapan Dewan Pengawas.
"Di penjelasan pasal itu ternyata ada colongannya, izin penyadapan diberikan setelah gelar perkara di hadapan Dewan Pengawas. Kalau kita misalnya mau OTT dari laporan masyarakat, dan kasusnya ini belum ada sebelumnya tapi informasinya A1 (pasti), untuk memastikan di-OTT atau tidak kan harus disadap," jelas Refly.
"Begitu minta izin ke Dewan Pengawas, ditanya sudah gelar perkara belum? Lah bagaimana mau gelar perkara, orang barangnya saja belum dapat. Hasil sadapan itu justru adalah salah satu alat bukti. Untuk gelar perkara kan harus dapat dua alat bukti, bahkan kpk 3," sambung dia.
Refly menyampaikan Pasal 12b diduga sengaja dibuat dengan tujuan melumpuhkan kegiatan OTT KPK. Refly mengaku khawatir Jokowi tak memperhatikan hal ini dan hanya mendapat laporan-laporan negatif mengenai penyalahgunaan wewenang oleh KPK.
"Elite-elite politik ini kan paling takut di OTT. Karena dari ratusan OTT, tidak ada satupun yang lolos, semuanya divonis bersalah. Itu yang ditakutkan koruptor. Karena itulah dicari cara untuk melumpuhkan OTT, rupanya dengan cara pasal colongan, pakai Dewan Pengawas dan tahapan gelar perkara," ungkap Refly.

"Saya khawatir Jokowi tidak aware dengan hal ini. Dia hanya dilaporkan hal-hal terkait KPK sering menyalahgunakan kekuasaan, dan lain-lain, padahal hidden agendanya adalah ada kekuatan-kekuatan politik yang ketakutan sm OTT KPK," tandas Refly.
_____________

Refly √
MMD √
Ndang dicakne pakde, lumayan wis entuk 2 otak bomberman
Mahasiswa seneng, mahosiswa rugi bandar



Jakarta - Pakar hukum tata negara Refly Harun mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengeluarkan Perppu KPK, yang menurut dia dapat menyelamatkan lembaga antirasuah tersebut dari upaya pelemahan lewat RUU KPK. Menurut Refly menerbitkan Perppu adalah hal yang sederhana.
"Dia (Jokowi) tanda tangan dulu RUU-unya, diundangkan, terbitkan perppu pembatalan, selesai. dan nggak usah mikir, perppu-nya kan cuma satu pasal mencabut undang-undang (KPK yang baru) itu," kata Refly Harun di Trans TV, Jalan Kapteen Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).
Refly berpendapat gelombang demonstran saat ini tak lagi menyasar pada RUU, tetapi meluas ke diri Jokowi. Dalam beberapa aksi, pendemo meneriakan agar pelantikan Jokowi sebagai presiden dibatalkan serta seruan melengserkan Jokowi.
"Sekarang delay waktu yang lama, (tuntutan) itu makin berkembang, tuntutan jadi macam-macam termasuk tuntutan dia diselengserkan, tidak dilantik dan lain-lain. Untuk menyetop ini, terbitkan perppu untuk menyetop ini, makin cepat makin bagus," terang Refly.
Baca juga: Dukung Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Pukat: Harapannya Aksi Massa Berhenti
Meski penerbitan perppu bertujuan membatalkan undang-undang yang baru saja disahkan jarang sekali terjadi, namun Refly menegaskan hal tersebut konstitusional serta legal. Dan situasi saat ini, lanjut Refly, sudah tak kondusif lagi.
"Keluarnya peprpu itu tergantung subjektivitas Presiden. Jadi objektivitasnya gini, ada keadaan genting dan sesuatu yang harus di atur , tapi undang-undang yang ada tidak cukup mengatur atau tidak ada. Bagaimana menafsirkan kondisi genting itu? Ya Mahkamah Konstitusi mengatakan itu subjektivitas Presiden, nanti objektifikasinya di DPR," jelas Refly.
Terkait pelemahan KPK, Refly memberi contoh satu pasal yang dia soroti yaitu Pasal 12b. "Dikatakan bahwa untuk penyadapan, harus izin Dewan Pengawas," ujar Refly.
Baca juga: Demo Mahasiswa Blitar Tuntut Perppu KPK Disambut Lantunan Asmaul Husna
Refly membayangkan, proses pemintaan izin sadap maksimal memakan waktu 1 x 24 jam. Pada pasal tersebut juga dijelaskan izin sadap dapat diberikan jika penyidik telah menggelar perkara dihadapan Dewan Pengawas.
"Di penjelasan pasal itu ternyata ada colongannya, izin penyadapan diberikan setelah gelar perkara di hadapan Dewan Pengawas. Kalau kita misalnya mau OTT dari laporan masyarakat, dan kasusnya ini belum ada sebelumnya tapi informasinya A1 (pasti), untuk memastikan di-OTT atau tidak kan harus disadap," jelas Refly.
"Begitu minta izin ke Dewan Pengawas, ditanya sudah gelar perkara belum? Lah bagaimana mau gelar perkara, orang barangnya saja belum dapat. Hasil sadapan itu justru adalah salah satu alat bukti. Untuk gelar perkara kan harus dapat dua alat bukti, bahkan kpk 3," sambung dia.
Refly menyampaikan Pasal 12b diduga sengaja dibuat dengan tujuan melumpuhkan kegiatan OTT KPK. Refly mengaku khawatir Jokowi tak memperhatikan hal ini dan hanya mendapat laporan-laporan negatif mengenai penyalahgunaan wewenang oleh KPK.
"Elite-elite politik ini kan paling takut di OTT. Karena dari ratusan OTT, tidak ada satupun yang lolos, semuanya divonis bersalah. Itu yang ditakutkan koruptor. Karena itulah dicari cara untuk melumpuhkan OTT, rupanya dengan cara pasal colongan, pakai Dewan Pengawas dan tahapan gelar perkara," ungkap Refly.

"Saya khawatir Jokowi tidak aware dengan hal ini. Dia hanya dilaporkan hal-hal terkait KPK sering menyalahgunakan kekuasaan, dan lain-lain, padahal hidden agendanya adalah ada kekuatan-kekuatan politik yang ketakutan sm OTT KPK," tandas Refly.
_____________

Refly √
MMD √
Ndang dicakne pakde, lumayan wis entuk 2 otak bomberman

Mahasiswa seneng, mahosiswa rugi bandar





samsol... memberi reputasi
1
1K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan