- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
RUU KPK Yang Sedikit Demi Sedikit Melumpuhkan Kinerja KPK Itu Sendiri


TS
hannabi98
RUU KPK Yang Sedikit Demi Sedikit Melumpuhkan Kinerja KPK Itu Sendiri
Quote:

Quote:

Quote:

Quote:
" RUU KPK Yang Sedikit Demi Sedikit Melumpuhkan Kinerja KPK Itu Sendiri"
Quote:
Ada banyak hal yang mau saya sampaikan terkait dengan revisi undang - undang komisi anti rasuah ini. Hasil revisi yang telah disahkan oleh DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat ) pada rapat paripurna beberapa hari yang lalu, terkesan terlalu banyak celah, terlalu banyak kemudahan untuk para koruptor lepas dari jaring OTT KPK( Operasi Tangkap Tangan KPK ).
Banyak pengamat juga mengatakan hal yang serupa, bahwasanya ada banyak persoalan dalam poin - poin revisi tersebut. Yang paling mencengangkan adalah prosedur tentang kewenangan penyadapan. Kemudahan KPK dulu saat melakukan OTT ( operasi tangkap tangan ), sekarang sudah mulai dibatasi. Hal ini terasa lebih sulit, karena ada jalur birokrasi yang harus dilalui, sebelum melakukan penyadapan.
Pada pasal 46 ayat 2, UU KPK sebelumnya tidak tercatat bahwasanya petugas KPK harus melewati jalur birokrasi tertentu untuk memeriksa pejabat yang dicurigai. Ini menurut saya cukup bagus. Tapi saat ini, sifat khusus dari lembaga KPK ini mulai dibatasi, padahal asal tahu saja, bahwasanya korupsi itu sudah sewajarnya di - labeli dengan label kejahatan luar biasa ( extraordinary crime ), sehingga memerlukan lembaga khusus yang menangani hal tersebut, dengan hak akses yang luar biasa. Sifat " Lex Specialis " memang harus tersemat di komisi anti rasuah ini.
Poin lain yang mau saya garis bawahi adalah, KPK menurut revisi saat ini, diharuskan hanya berkedudukan di Ibukota, lalu bagaimana dengan tindak pidana korupsi yang ada di daerah ?, sedangkan jika kita mau jujur, tindak pidana korupsi di Ibukota saja sudah sedemikian merajalela, ditambah SDM ( sumber daya manusia ) KPK pun tidak meningkat. Bagaimana pola pikir atau cara kerja mereka menganalisa permasalahan ini khususnya para wakil kita yang telah duduk di kursi DPR, bagaimana mereka bisa menyetujuinya ?. Lalu apakah tindak pidana korupsi yang ada di daerah dibiarkan begitu saja, atau selalu saja dilimpahkan ke pusat ?. Aneh sekali cara berpikirnya.
Banyak pengamat juga mengatakan hal yang serupa, bahwasanya ada banyak persoalan dalam poin - poin revisi tersebut. Yang paling mencengangkan adalah prosedur tentang kewenangan penyadapan. Kemudahan KPK dulu saat melakukan OTT ( operasi tangkap tangan ), sekarang sudah mulai dibatasi. Hal ini terasa lebih sulit, karena ada jalur birokrasi yang harus dilalui, sebelum melakukan penyadapan.
Pada pasal 46 ayat 2, UU KPK sebelumnya tidak tercatat bahwasanya petugas KPK harus melewati jalur birokrasi tertentu untuk memeriksa pejabat yang dicurigai. Ini menurut saya cukup bagus. Tapi saat ini, sifat khusus dari lembaga KPK ini mulai dibatasi, padahal asal tahu saja, bahwasanya korupsi itu sudah sewajarnya di - labeli dengan label kejahatan luar biasa ( extraordinary crime ), sehingga memerlukan lembaga khusus yang menangani hal tersebut, dengan hak akses yang luar biasa. Sifat " Lex Specialis " memang harus tersemat di komisi anti rasuah ini.
Poin lain yang mau saya garis bawahi adalah, KPK menurut revisi saat ini, diharuskan hanya berkedudukan di Ibukota, lalu bagaimana dengan tindak pidana korupsi yang ada di daerah ?, sedangkan jika kita mau jujur, tindak pidana korupsi di Ibukota saja sudah sedemikian merajalela, ditambah SDM ( sumber daya manusia ) KPK pun tidak meningkat. Bagaimana pola pikir atau cara kerja mereka menganalisa permasalahan ini khususnya para wakil kita yang telah duduk di kursi DPR, bagaimana mereka bisa menyetujuinya ?. Lalu apakah tindak pidana korupsi yang ada di daerah dibiarkan begitu saja, atau selalu saja dilimpahkan ke pusat ?. Aneh sekali cara berpikirnya.
Quote:

Gedung KPK- News.Detik.Com
Quote:

Stand With KPK- KPK.Go.Id
Quote:

Menolak Revisi UU KPK- Merdeka.Com
Quote:

Jokowi Harus Berani - BBC.Com
Quote:
Kiranya itu sajalah, pendapat saya pribadi mengenai revisi undang - undang KPK, terima - kasih sebelumnya karena telah bersedia meluangkan waktunya untuk membaca, lebih dan kurangnya saya memohon maaf.
Akhir kata, wabillahi taufiq wal hidayah, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Akhir kata, wabillahi taufiq wal hidayah, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.







zafinsyurga dan 4 lainnya memberi reputasi
5
255
Kutip
0
Balasan


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan