- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Tanggapan Ane Mengenai Revisi UU KPK


TS
phannu.ari
Tanggapan Ane Mengenai Revisi UU KPK

Selamat pagi, siang, sore dan malam gan sis. apa kareba? Semoga baik – baik saja yah gan sis. bertemu lagi dengan ane phannu.ari manusia tergantung se kaskus raya. Menanggapi ramainya isu mengenai revisi undang – undang komisi pemberantasan korupsi, ane bermaksud untuk membuat thread mengenai opini ane tentang revisi Undang – Undang KPK. Simak pendapat ane gan sis, jangan lupa sediakan cemilan dan air putihnya. Mari disimak gan sis 


Selama ini ane kurang mengikuti pemberitaan di media massa dikarenakan pekerjaan kantor yang menyita waktu ane. Tapi beberapa hari ini ane kembali melek mengenai berita karena revisi Undang – Undang KPK yang menuai polemik ditengah – tengah masyarakat. Karena tingkat keingintahuan ane tinggi, anepun mencari berita mengenai hal tersebut. Setelah membaca dari berbagai sumber dan menonton berita baik di televisi maupun di youtube ane berkesimpulan untuk menolak revisi Undang – Undang KPK gan sis. Ini tanggapan ane mengenai revisi Undang – Undang KPK gan sis.
1.Terjadinya Pelemahan Independensi Terhadap KPK

Ane lebih cenderung mengomentari rencana pegawai KPK yang akan diubah statusnya menjadi ASN atau Aparatur Sipil Negara. Dengan perubahan status ini pegawai KPK akan disetir oleh oknum – oknum pemerintah yang memiliki maksud jahat entah itu mereka di pindah tugaskan atau bahkan bisa dipecat meskipun sebenarnya mereka (pegawai KPK) melakukan sesuatu yang benar sehingga mereka tidak independen lagi.
2.Terpangkasnya Kewenangan Penyelidikan

Jika jadi direvisi, penyelidik tidak dapat lagi mengajukan pelarangan terhadap seseorang (entah itu tersangka atau saksi) ke luar negeri. Dengan begitu pelaku akan gampang untuk kabur ke luar negeri dan mempersulit proses pengungkapan kasusnya.
3.OTT (Operasi Tangkap Tangan) Akan Menjadi Sulit

Banyaknya hal yang harus dilalui untuk melakukan penyadapan jika revisi Undang – Undang ini jadi diberlakukan membuat resiko kebocoran perkara.Dalam sebuah pengungkapan kasus korupsi diperlukan kecepatan dan ketepatan terutama ketika ingin melakukan OTT.
4.Resiko Kriminalisasi Terhadap pegawai KPK Terkait Penyadapan

Sumber
Didalam revisi Undang – Undang KPK ada ancaman pidana bagi mereka yang melakukan penyadapan atau menyimpan hasil penyadapan. Jika itu jadi diberlakukan maka pegawai KPK yang niatnya membela kebenaran bisa disalahartikan dan berakibat kriminalisasi.
Didalam revisi Undang – Undang KPK ada ancaman pidana bagi mereka yang melakukan penyadapan atau menyimpan hasil penyadapan. Jika itu jadi diberlakukan maka pegawai KPK yang niatnya membela kebenaran bisa disalahartikan dan berakibat kriminalisasi.
5.KPK Hanya Berkedudukan di Ibukota Negara

Sumber
Ruang gerak KPK sepertinya akan dibatasi menurut ane. Padahal di daerah – daerah banyak kasus korupsi apalagi dengan adanya dana desa gan sis. Kalau semua berkonsentrasi di ibukota negara, koruptor di kampong – kampong akan leluasa bekerja dan menghabiskan harta milik negara.
Ruang gerak KPK sepertinya akan dibatasi menurut ane. Padahal di daerah – daerah banyak kasus korupsi apalagi dengan adanya dana desa gan sis. Kalau semua berkonsentrasi di ibukota negara, koruptor di kampong – kampong akan leluasa bekerja dan menghabiskan harta milik negara.
Itulah tanggapan ane mengenai revisi Undang – Undang KPK yang sangat kontroversial. Jika ada salah kata atau masukan dari gan sis silahkan di komentari. Sampai jumpa di thread ane selanjutnya gan sis.






zafinsyurga dan 4 lainnya memberi reputasi
5
235
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan