- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pentingnya Sosialisasi UU KPK Agar Tidak Terjadi Salah Paham


TS
musangmalam19
Pentingnya Sosialisasi UU KPK Agar Tidak Terjadi Salah Paham


Assalamu'alaikum
Revisi undang-undang KPK yang baru menimbulkan pro dan kontra. Jujur saya kaget tau-tau di media sudah ribut-ribut tentang pelemahan KPK lah, Dewan pengawas lah dan lain sebagainya tentang isu-isu yang memang seakan dibuat tentang Undang-undang nomer 20 soal KPK ini.
Menurut saya kericuhan yang terjadi ini sebenarnya akar permasalahannya cuma satu yaitu kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang undang-undang KPK yang baru. Seakan tau-tau kita di beri shock terapi tentang Undang-undang KPK yang ini. Padahal dalam pembuatan undang-undang DPR juga harusnya ada uji publik serta sosialisasi di manapun agar tidak terjadi kericuhan seperti sekarang.
Seperti ciri khas warga Indonesia ribut dulu paham belakangan sudah sering terjadi. Walaupun beberapa poin-poin yang bertebaran di media sosial serta di dunia maya hampir seluruhnya benar. Akan tetapi entah kenapa frame-frame yang di buat tidak up to date mengikuti perkembangan. Seakan hal yang lebih di tonjolkan adalah pelemahan KPK yang di Motori oleh pemerintah serta DPR. Padahal setelah draf RUU KPK tersebut di terima oleh presiden banyak sekali pasal dan poin-poin yang diubah ataupun tidak di setujui oleh presiden. Contohnya tentang penyadapan yang sebelumnya harus seijin hakim diubah di perkuat hanya seijin Internal KPK saja.

Akan tetapi kembali lagi karena kurangnya sosialisasi banyak orang yang sudah terlanjur percaya isu-isu yang masif di sebarkan di media cetak, tulis, maupun elektronik sehingga opini-opini liar terlanjur bertebaran di masyarakat. Akhirnya di Indonesia sendiri terpecah menjadi beberapa kubu yang pro dan kontra. Kadang juga orang yang waras di Indonesia karena menjelaskan sesuai fakta sudah tidak dianggap, bahkan lebih dianggap mereka memihak golongan tertentu. Oleh karena itu kadang orang yang tau dan paham cenderung diam karena tidak ingin terlibat propaganda yang tidak jelas.
Jika ingin diusut lagi sebenarnya hanya kita ini kurang mendapatkan sosialisasi yang sebenarnya tentang apapun seperti peraturan pemerintah, peraturan daerah serta undang-undang yang akan berlaku. Sehingga setelah mepet dan terlaksana baru heboh, ricuh bahkan sampai menimbulkan banyak korban. Mudah-mudahan hal ini menjadi yang terakhir dan menjadi evaluasi untuk DPR tahun 2019-2024 agar lebih mensosialisasikan lagi undang-undang yang berlaku sehingga di masa jabatan yang mereka emban lagi tidak terjadi seperti ini.
Revisi undang-undang KPK yang baru menimbulkan pro dan kontra. Jujur saya kaget tau-tau di media sudah ribut-ribut tentang pelemahan KPK lah, Dewan pengawas lah dan lain sebagainya tentang isu-isu yang memang seakan dibuat tentang Undang-undang nomer 20 soal KPK ini.
Menurut saya kericuhan yang terjadi ini sebenarnya akar permasalahannya cuma satu yaitu kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang undang-undang KPK yang baru. Seakan tau-tau kita di beri shock terapi tentang Undang-undang KPK yang ini. Padahal dalam pembuatan undang-undang DPR juga harusnya ada uji publik serta sosialisasi di manapun agar tidak terjadi kericuhan seperti sekarang.
Seperti ciri khas warga Indonesia ribut dulu paham belakangan sudah sering terjadi. Walaupun beberapa poin-poin yang bertebaran di media sosial serta di dunia maya hampir seluruhnya benar. Akan tetapi entah kenapa frame-frame yang di buat tidak up to date mengikuti perkembangan. Seakan hal yang lebih di tonjolkan adalah pelemahan KPK yang di Motori oleh pemerintah serta DPR. Padahal setelah draf RUU KPK tersebut di terima oleh presiden banyak sekali pasal dan poin-poin yang diubah ataupun tidak di setujui oleh presiden. Contohnya tentang penyadapan yang sebelumnya harus seijin hakim diubah di perkuat hanya seijin Internal KPK saja.

Akan tetapi kembali lagi karena kurangnya sosialisasi banyak orang yang sudah terlanjur percaya isu-isu yang masif di sebarkan di media cetak, tulis, maupun elektronik sehingga opini-opini liar terlanjur bertebaran di masyarakat. Akhirnya di Indonesia sendiri terpecah menjadi beberapa kubu yang pro dan kontra. Kadang juga orang yang waras di Indonesia karena menjelaskan sesuai fakta sudah tidak dianggap, bahkan lebih dianggap mereka memihak golongan tertentu. Oleh karena itu kadang orang yang tau dan paham cenderung diam karena tidak ingin terlibat propaganda yang tidak jelas.
Jika ingin diusut lagi sebenarnya hanya kita ini kurang mendapatkan sosialisasi yang sebenarnya tentang apapun seperti peraturan pemerintah, peraturan daerah serta undang-undang yang akan berlaku. Sehingga setelah mepet dan terlaksana baru heboh, ricuh bahkan sampai menimbulkan banyak korban. Mudah-mudahan hal ini menjadi yang terakhir dan menjadi evaluasi untuk DPR tahun 2019-2024 agar lebih mensosialisasikan lagi undang-undang yang berlaku sehingga di masa jabatan yang mereka emban lagi tidak terjadi seperti ini.
Quote:
Diubah oleh musangmalam19 30-09-2019 18:43






zafinsyurga dan 4 lainnya memberi reputasi
5
330
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan