- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Mengontrol KPK melalui Dewan Pengawas dan status ASN.


TS
Budigufi
Mengontrol KPK melalui Dewan Pengawas dan status ASN.

Quote:

Pelemahan KPK sudah terencana dengan matang. Pemilihan nama calon pimpinan KPK menuai konflik. Pansel KPK yang dituding tidak objektif dan rawan adanya conflict of interest. Ketok palu RUU KPK dikebut dalam waktu singkat. Jalur judicial review kemungkinan sudah masuk dalam kalkulasi.
Pembentukan Dewan Pengawas KPK tidak masuk akal. Dengan adanya RUU KPK yang telah disahkan, nantinya akan dibentuk Dewan Pengawas yang bertujuan melakukan check and balance. Proses pemilihannya bisa dibilang mengikuti pemilihan pimpinan KPK. Presiden akan memilih Dewan Pengawas untuk mengawasi pimpinan KPK yang mana pilihan presiden juga. Dengan logika tersebut, seolah presiden tidak percaya terhadap pilihannya sendiri. Permasalahannya adalah bagaiamana prosedur pengawasan berlangsung tidak tertuang dengan jelas.
Dewan Pengawas KPK yang bertujuan mengendalikan. Dalam melakukan penyidikan terhadap suatu kasus, apabila diperlukan penyadapan KPK perlu meminta izin kepada Dewan Pengawas. Tentu saja hal tersebut dapat membatasi ruang gerak KPK dalam menangani masalah korupsi. Belum lagi apabila dewan pengawas memiliki kedekatan terhadap tersangka. Ditakutkan hal tersebut justru akan menjadi celah bagi para pelaku korupsi untuk melakukan lobi dan berbagai upaya untuk menyelamatkan diri.
Pengawasan memang perlu tetapi diperlukan prosedur yang jelas. Menurut saya, memang setiap lembaga seharusnya dilakukan pengawasan. Tentunya dengan pengawas yang independen serta mempunyai tujuan yang sama. Untuk kasus KPK misalnya, prosedur dalam pengawasan suatu kasus korupsi seharusnya dilakukan secara post factum.Jadi KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu untuk mendapatkan bukti terhadap suatu perkara. Setelah itu baru dilaporkan ke dewan pengawas untuk dilakukan audit. Bukan malah KPK harus meminta izin kepada dewan pengawas sebelum melakukan penyidikan. Kalau seperti itu namanya Dewan Perizinan!
Status ASN pegawai KPK dapat mempengaruhi idelaisme. Dengan menyandang status ASN artinya pegawai KPK berada dibawah lembaga negara. Dengan begitu indepedensinya dapat terganggu secara administratif. Dan tentu saja secara politis mereka dapat lebih mudah diserang dengan tersangka korupsi yang memiliki kuasa.
TOLAK RUKHP!!! TOLAK RUU KPK!!!
Source : KPK MATI






zafinsyurga dan 4 lainnya memberi reputasi
5
266
Kutip
1
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan