Kaskus

Entertainment

risman88Avatar border
TS
risman88
Dilema Konsensus dan Voting Dalam Dewan Pengawas KPK
Dilema Konsensus dan Voting Dalam Dewan Pengawas KPK





Revisi UU tentang KPK sudah disahkan pada tanggal 17 September 2019, berikut ada beberapa poin revisi dari UU tersebut yang menjadi pro dan kontra disejumlah banyak pihak. Fungsi dewan pengawas sebagai pemberi izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan terhadap hasil tangkapan dari kasus korupsi dan mengawasi KPK, evaluasi pimpinan dan anggota setahun sekali.

KPK sebagai sebuah organisasi yang tentunya menjalankan standar-standar yang telah ditetapkan secara undang-undang, dengan adanya revisi tersebut bertambah satu lagi tingkatan organisasi dalam KPK, yang selama ini ditentukan murni oleh ketua KPK, secara rinci fungsi dari dewan pengawas belum diketahui.

Dewan pengawas akan diisi oleh tokoh-tokoh masyarakat, akademisi dan aktivis antikorupsi, posisi ini tidak akan diisi oleh politisi, birokrat atau penegak hukum aktif. Untuk itu dewan pengawas akan diisi oleh orang-orang yang tidak bersinggugan dengan lingkaran politik dan para TNI dan Polri, agar menjaga keindependen KPK itu sendiri.




Dewan ini akan bertugas untuk mengawasi KPK, Menetapkan kode etik, evaluasi tugas pimpinan dan anggota KPK selama setahun sekali hingga penyerahan laporan evaluasi pelaksanaan kerja kepada Presiden dan DPR. Anggota ini akan terdiri dari lima anggota dan seorang merangkap menjadi ketua, dewan pengawas ini akan dipilih oleh presiden.

Dari penjabaran diatas, dewan pengawas adalah salah satu instrumen yang menjadikan KPK menjadi tidak independen karena dipilih langsung oleh presiden tanpa seleksi dari anggota DPR dan memilih lima orang menjadi pengawas menghasilkan kepentingan baru, karena kemungkinan akan menggunakan mekanisme voting atau konsensus pada saat pengambilan keputusan.




Dewan pengawas ini memliki beberapa cara dalam mengambil keputusan seperti Konsensus (mufakat) dan voting, konsensus untuk menentukan arah sikap dari dewan pengawas. Misalnya dari semua tahapan proses pengambilan keputusan dalam suatu perkara tentunya ada kesepakatan bersama yang harus diambil, musyawarah untuk mencapai kesepakatan akan dipilih Proses konsensus ini juga adalah cara nantinya dewan pengawas untuk mengambil keputusan dalam mengambil suatu perkara yang akan dijalani.

Jika jalan ini tidak mencapai suatu kesepakatan yang dicapai, atau tidak terjadi kesepakan bersama dalam rapat, tentunya proses selanjutnya akan diadakan proses voting atau pengambilan suara terbanyak, pengambilan suara banyak ini akan melibatkan kelima dewan pengawas yang dipilih oleh presiden tadi, kelima dewan pengawas akan mengumpulkan suara terbanyak untuk mengambil keputusan.




Jadi nantinya ketika ingin melakukan penyadapan atau penggeledahan, proses ini akan ditempuh dewan pengawas untuk menentukan keputusan melakukan mekanisme konsensus atau melalui voting. Dan ini membuat proses akan menjadi panjang untuk mengambil satu keputusan. Misalnya ingin melakukan penggeledahan kepada calon tersangka A, dewan pengawas akan rapat mengambil keputusan secara musyawarah atau voting.

Jadi begitulah perkiraan cara kerja dewan pengawas baru ketika UU ini berlaku dan presiden memilih lima anggota dewan pengawas untuk KPK, tentunya proses penanganan kasus korupsi semakin lama karena kemungkinan akan melalui tahapan ini.




Sumber Bacaan

tribunnews.com

cnnindonesia.com

kumparan.com

Marsh, David & Stoker, Gerry (2002). Teori Dan Meotde Dalam Ilmu Politik.Bandung:Nusamedia.

Hanan, Djayadi (2014). Menakar Presidendialisme Multipartai Di Indonesia : Upaya Mencari Format Demokrasi Yang Stabil Dan Dinamis Dalam Konteks Indonesia. Bandung:Mizan.
Diubah oleh risman88 30-09-2019 01:52
ceuhettyAvatar border
sebelahblogAvatar border
zafinsyurgaAvatar border
zafinsyurga dan 6 lainnya memberi reputasi
7
422
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan