- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Keputusan Politik Habibie Yang Masih Dijalankan Sampai Sekarang


TS
pannotia.server
Keputusan Politik Habibie Yang Masih Dijalankan Sampai Sekarang
Keputusan Politik Habibie Yang Masih Dijalankan Sampai Sekarang

Beberapa waktu lalu, Indonesia telah kehilangan salah satu putra terbaiknya BJ Habibie. Banyak prestasi yang telah ditorehkan oleh almarhum dan juga telah mengantongi sekitar 40 lebih hak paten dari hasil karyanya. Memiliki kepintaran dan semangat yang luar biasa,) mengantarkannya menduduki posisi penting di berbagai perusahaan maupun pemerintahan, bahkan menjadi Presiden Republik Indonesia ke-3 menggantikan Suharto.
Beralihnya kepemimpinan pada tahun 1998 dari pak Suharto ke pak Habibie dalam keadaan negara yang kacau, membuat pak Habibie harus mengambil beberapa langkah tepat untuk menstabilkan keadaan saat itu. Selama pemerintahannya yang singkat ada beberapa keputusan politik yang dilakukan pak Habibie yang mendapat sorotan dari masyarakat maupun para elite politik. Keputusan itu diambil untuk dapat menstabilkan keadaan negara dengan segera, sehingga dapat pulih dengan cepat.
Nah, berikut adalah beberapa keputusan BJ Habibie selama menjabat Presiden RI ke-3 yang saya maksud:
1. Melahirkan UU Otonomi Daerah

Dengan dikeluarkannya UU otonomi daerah yang tercantum dalam UU nomor 22/1999, diharapkan terjadi pemerataan pembangunan di Indonesia. Dengan dikeluarkannya UU ini, Indonesia mampu keluar dari krisis ekonomi tahun 1997/1998. Jadi, keluarnya UU ini dapat mengurangi keluhan masyarakat di daerah saat itu, yang selalu mengatakan bahwa "seluruh hasil dari daerah-daerah dibawa semua ke pusat dan daerah-daerah dibiarkan terlantar".
2. Kebebasan Menyalurkan Aspirasi/Berpolitik

sumber: aliran
Dulu TS masih ingat kalau kertas suara itu hanya ada tiga partai yang akan dicoblos oleh para pemilih. Ada partai Golkar, PDI dan PPP, dan seperti biasanya, pemenangnya adalah partai Golongan Karya. Namun, semua berubah setelah BJ Habibie mengeluarkan UU nomor 2/1999 tentang partai politik. Dalam UU tersebut tertulis bahwa setiap warga negara bebas menyalurkan aspirasinya melalui partai politik. Dengan ditanda tanganinya UU ini oleh BJ Habibie, maka bermunculanlah partai baru dan pemilu tahun 1999 diikuti oleh 48 partai politik. UU ini diperkuat lagi dengan UU nomor 3/1999 tentang pemilu yang menjadi dasar pemilu dengan sistem multipartai.
3. Pembatasan Masa Jabatan Presiden Dan Wakil Presiden

Keputusan ini menjadi salah satu keputusan yang paling banyak diapresiasi oleh masyarakat pada masa itu. Bagaimana tidak, dengan dikeluarkannya TAP MPR nomor XIII/MPR/1998, mencegah pemimpin untuk berkuasa dalam waktu yang lama. Dengan TAP MPR ini presiden dan wakil presiden hanya bisa memimpin paling lama 10 tahun saja (dua periode).
4. Kebebasan Pers

Informasi dan kebebasan para wartawan saat ini tidak lepas dari andil BJ Habibie sewaktu menjadi presiden. Kehadiran UU nomor 40/1999 tentang pers merupakan sejarah baru bagi pers Indonesia, dimana pers Indonesia bebas dari kendali dan kekangan penguasa selama 32 tahun. Dan sekarang, kita dapat mendapat informasi/berita yang kritis dan juga lebih akurat.
5. Indenpensi Bank Indonesia

UU nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia merupakan kebebasan baru bagi Bank Indonesia sebagai bank sentral. Sebelumnya, Bank Indonesia selalu mendapatkan intervensi dari pemerintah dalam penentuan kebijakan. Dengan lahirnya UU ini menjadikan Bank Indonesia bebas dalam menentukan kebijakan namun tetap dalam pengawasan. UU ini juga membantu Bank Indonesia menekan Nilai Tukar Rupiah yang berada di kisaran 15.000 ke level 6.500 per dollar.
Demikianlah trit ini saya tulis, apabila ada kekurangan informasi/kesalahan mohon dikoreksi. Terima kasih



sumber: sindonewsdan hasil pemikiran sendiri
gambar: tercantum dibawah






zafinsyurga dan 5 lainnya memberi reputasi
6
401
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan