- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
KPK Oh KPK: Polemik Revisi UU-mu Memakan korban, Berantas Korupsi Hingga ke Akarnya!


TS
Puspita1973
KPK Oh KPK: Polemik Revisi UU-mu Memakan korban, Berantas Korupsi Hingga ke Akarnya!

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh. Semoga Gan sist dalam kondisi sehat walafiat dan bahagia selalu. Aamiin.
Walaupun sudah banyak yang membahas issue Revisi UU KPK dari berbagai sudut pandang dan pendapat para Gan sist yang telah membuat thread masalah ini, ane juga akan mengemukakan pendapat ane sebagai warga negara Indonesia dan seorang ibu. Mengapa ane mengatakan sebagai seorang ibu, karena demonstrasi mahasiswa terkait masalah ini telah memakan korban jiwa. Yang pastinya telah memberikan duka mendalam bagi keluarga korban pada umumnya, dan seorang ibu khususnya. Alfatihah. 😭
Selain korban meninggal ternyata ada beberapa yang ditangkap, baik yang berstatus mahasiswa mau pun pelajar. Seperti ane lansir dalam idtoday.co terbit 28 September 2019, tercatat 12 pelajar dan 24 mahasiswa. Menurut data Polda Metro Jaya, polisi mengamankan 105 mahasiswa, 24 ditetapkan sebagai tersangka, dan 81 dipulangkan. Unjuk rasa yang berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 September, berjalan ricuh sehingga mereka ditahan dan dijadikan tersangka dengan berbagai alasan. Apa pun itu, semoga perjuangan mereka tidak sia-sia.
Walaupun sudah banyak yang membahas issue Revisi UU KPK dari berbagai sudut pandang dan pendapat para Gan sist yang telah membuat thread masalah ini, ane juga akan mengemukakan pendapat ane sebagai warga negara Indonesia dan seorang ibu. Mengapa ane mengatakan sebagai seorang ibu, karena demonstrasi mahasiswa terkait masalah ini telah memakan korban jiwa. Yang pastinya telah memberikan duka mendalam bagi keluarga korban pada umumnya, dan seorang ibu khususnya. Alfatihah. 😭
Selain korban meninggal ternyata ada beberapa yang ditangkap, baik yang berstatus mahasiswa mau pun pelajar. Seperti ane lansir dalam idtoday.co terbit 28 September 2019, tercatat 12 pelajar dan 24 mahasiswa. Menurut data Polda Metro Jaya, polisi mengamankan 105 mahasiswa, 24 ditetapkan sebagai tersangka, dan 81 dipulangkan. Unjuk rasa yang berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 September, berjalan ricuh sehingga mereka ditahan dan dijadikan tersangka dengan berbagai alasan. Apa pun itu, semoga perjuangan mereka tidak sia-sia.
Kembali ke masalah KPK dan Revisi UU-nya yang fenomenal ini.

Source:
Mengapa KPK seolah menjadi lembaga "suci" yang seolah keberadaan sangat sensitif bagi warga negara Indonesia. Seperti kita tahu, sejak zaman Presiden Soeharto hingga kini, penyakit mematikan bagi bangsa ini yang bernama korupsi belum bisa dimusnahkan. Apakah mungkin hingga akhir dunia ini sekalipun, korupsi akan tetap eksis? Kita berharap tidak akan terjadi demikian, kali, yah.
Seperti kita tahu, KPK lahir dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintah terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersifat independen, serta bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Lembaga yang berdiri tahun 2002 atau tepatnya 17 tahun yang lalu, berdasarkan UU nomor 30 ini, seolah menjadi institusi yang mampu menghibur masyarakat. Ya, bagaimana tidak, kemungkin besar sebagian warga negara Indonesia telah merasa "lelah" dengan problematika kehidupan masing-masing dan masalah-masalah negara baik yang menyentuh secara langsung maupun tidak. Saat membaca atau menyaksikan berita tentang KPK yang berhasil menangkap para pejabat korup, selain menjadi harapan akan terciptanya akan sebuah negara yang bersih juga menimbulkan rasa puas. Setidaknya mereka bisa berpikir 'ah oknum yang mencuri uang rakyat tertangkap', Alhamdulillah.

Source:
Menurut ane itulah mengapa, lembaga ini menjadi sakral. Siapa yang berani mengucik-ucik, hadapi kami rakyat Indonesia. Meskipun, tak sedikit pula yang mengkritisi KPK. Di antaranya:
1. Ada yang mengatakan lembaga pemberantasan korupsi ini super body (wewenang dan kekuasaannya seolah tak terbatas)
2. Tebang pilih dalam menangkap sasaran. Yang dekat dengan kekuasaan tidak tersentuh.
3. Tidak ada lembaga yang mengawasi. Siapa berani jamin KPK tetap lurus.
4. Budget-nya besar tetapi hanya menghasilkan OTT yang jumlahnya bahkan hanya puluhan juta.
Dan mungkin masih banyak lagi suara-suara sumbang lainnya yang ditujukan kepada KPK.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, tujuan revisi UU KPK adalah untuk penataan dan menjadikan KPK lebih baik.
Selanjutnya secara lebih terperinci point-point UU yang direvisi adalah:
1. Terkait kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada rumpun eksekutif, dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.
2. Dibentuknya Dewan Pengawas KPK.
3. Terkait pelaksanaan fungsi penyadapan.
4. Mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi oleh KPK.
5. Terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
6. Mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan.
7. Terkait sistem kepegawaian KPK.
Sementara itu, mahasiswa memiliki pendapat dan pola pikir berbeda dengan Pemerintah dan DPR seperti kita tahu, yang mereka suarakan dalam bentuk unjuk rasa. Intinya mereka menolak dengan dasar pemikiran (dikutip dari press release BEM UMS):
Quote:
Dari sedikit ulasan di atas, semoga kita bisa sama-sama belajar, Gansist. Apa yang menjadi pertimbangan munculnya revisi UU KPK, dan mengapa UU yang telah disahkan pada tanggal 17 September 2019 mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Terutama mahasiswa. Seperti didengungkan selama ini, revisi UU ini ditengarai melemahkan kewewenangan KPK. Yang paling dikhawtirkan adalah independensi KPK dan terbatasnya ruang gerak. Tanpa dewan pengawas, secara tidak langsung DPR dan pemerintah sudah menjadi pengawas KPK. KPK kuat saja, korupsi masih sedemikian marak. Bagaimana jika dilemahkan?

Source:
Dan, jika ane ditanya mendukung yang mana, maka jawabannya adalah mendukung penangkapan para koruptor sebagai pencuri uang rakyat. Jika perlu babat alias sikat sampai ke akar-akarnya, hingga suatu hari nanti aku akan lahir sebuah negeri yang bebas dari korupsi. Yang warga negaranya damai, makmur, dan sejahtera lahir dan bathin. Akankah semua itu akan terwujud? Semoga.
Salam. Puspita Rini
Sumber: Ref 1
Sumber: Ref 2
Sumber: Ref 3
Diubah oleh Puspita1973 29-09-2019 21:39




3770372 dan xxArial memberi reputasi
2
246
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan