- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Yang namanya revisi itu harus lebih baik


TS
sinian
Yang namanya revisi itu harus lebih baik

Revisi UU KPK sudah ditetapkan dan meskipun belum disahkan sudah banyak memancing keributan.
Jika bicara soal revisi maka para mahasiswa pasti sudah sering mengalaminya. Pahit asinnya saat mengerjakan laporan karna dianggap tidak sesuai dengan ketentuan menjadi alasan utama para mahasiswa turun kejalan karna revisi kali ini dianggap tidak sesuai harapan.
UU KPK sendiri sudah bertahan cukup lama dan wajar saja jika harus direvisi demi mengikuti perkembangan jaman namun revisi kali ini dibuat seolah memberi kemudahan bagi para koruptor dan malah memperlemah KPK.
Tentunya banyak orang yang menganggap UU KPK yang baru lebih lemah dari sebelumnya dan tak sedikit pula yang menyampaikan hal ini pada perwakilan rakyat alias DPR. Revisi kali ini memang terasa janggal sehingga menyebabkan kerusuhan besar di negeri ini.
Sewajarnya revisi, revisi bisa berarti kesempatan kedua untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki apa yang keliru namun revisi tidak selalu berakhir lebih baik.
Manusia belajar dari kesalahannya namun ada banyak orang yang tidak belajar dari kesalahannya. Seperti revisi UU KPK kali ini. entah kerasukan apa orang yang membuat revisi ini namun revisi ini seolah menambahkan bom ke tengah masyarakat yang tengah berduka karna kepergian BJ Habibie.
Bukannya semakin menggalakkan penanganan korupsi revisi ini malah mebuat para koruptor lebih santai karna kekuatan KPK yang berkurang dan juga melemahnya hukuman bagi koruptor. Ini jelas kemunduran besar bagi negara Indonesia dari segi pemberantasan korupsi.
Tidak hanya itu, revisi kali ini juga mempermudah pembebasan bersayarat bagi koruptor dan sudah jelas ini akan membuat para koruptor dan calon koruptor semakin bahagia. Padahal setelah RKUHP seorang perempuan yang pulang malam saja akan di penjara namun koruptor yang jelas jelas musuh negara jadi semakin bahagia. Sekali lagi, apa yang dipikirkan penggagas revisi ini?
Sudah jelas ini adalah sebuah revisi yang tidak baik. Jika UU KPK sebelumnya bernilai B maka yang ini bernilai D. bukan berarti saya merupakan seoran pengamat politik yang pantas memberikan nilai seperti itu namun sebagai rakyat saya tau bahwa korupsi adalah musuh kita bersama. Korupsi harus terus dilawan dan tidak sewajarnya diberikan kemudahan.
Semoga mereka yang berada di tingkat atas pemerintahan mau mempertimbangkan kembali revisi ini. jika suatu revisi lebih buruk dari pendahulunya maka sejatinya tak ada arti dari sebuah revisi. Semoga kita bisa mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi dengan revisi yang berkualitas.






sebelahblog dan 3 lainnya memberi reputasi
4
324
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan