Kaskus

Entertainment

sukamakantemanAvatar border
TS
sukamakanteman
Perumus RUU KPK Saja Bilang Perlu Di Revisi, Jadi Pendapat Agan Gimana?
Perumus RUU KPK Saja Bilang Perlu Di Revisi, Jadi Pendapat Agan Gimana?

Perumus RUU KPK Saja Bilang Perlu Di Revisi, Jadi Pendapat Agan Gimana?

Assalamualaikum

Revisi Undang-Undang (RUU) tentang KPK memang sudah disahkan. Banyak argumentasi mentah yang katanya dengan revisi tersebut KPK akan dilemahkan. Padahal secara kerjanya saja ada beberapa kesaksian dari pimpinan KPK yang terdahulu bahwa sebagai pimpinan KPK saja dia masih di persulit dalam menangani sebuah kasus. Berarti, ada yang lebih berkuasa di dalam KPK melebihi pimpinan-pimpinan KPK yang telah terpilih?

Menurut salah satu perumus Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Romli Atmasasmita. Sekarang KPK sudah tidak lagi on the track, banyak aturan-aturan yang tidak sesuai dengan niatan awal di bentuknya KPK. Menurut beliau lagi KPK harusnya melaksanakan pencegahan dan penindakan korupsi dangan berorientasi secara maksimal kepada pengembalian kerugian negara. Akan tetapi, sejak KPK jilid tiga menurut Romli Atmasasmita, KPK telah menjadi lembaga yang unsur di balik unsur. Oleh karenanya dewan pengawas sebagai salah satu point penting yang di bahas di Undang-undang KPK yang baru menjadi penting karena bisa mengawasi tugas KPK yang sudah tidak sesuai dalam niat awal pembentukannya.

Perumus RUU KPK Saja Bilang Perlu Di Revisi, Jadi Pendapat Agan Gimana?

Romli Atmasasmita menyoroti pengembalian keuangan aset negara sebagai salah satu fungsi KPK tidak maksimal sama sekali. Sejak tahun 2009 hingga tahun 2014 hanya 722 miliar yang dapat dikembalikan. Padahal, dalam rentang waktu tersebut banyak kasus loh yang ditangani KPK bahkan seingat saya juga banyak kasus-kasus besar yang sempat heboh di media. Berbanding terbalik menurut Romli Atmadasmita lagi pada rentang waktu yang sama lembaga penegak hukum lain bisa mengembalikan aset negara lebih besar yaitu kepolisian 3 triliun dan kejaksaan 6 triliun.

Oleh karenanya sang perumus Undang-undang KPK yang lebih paham tujuan awal di bentuknya undang-undang tersebut saja merasa perlu adanya revisi. Karena mungkin beliau lebih dekat dan lebih tau kinerja KPK dan Internal KPK yang sebenarnya. Tanpa terpengaruh dengan film superhero bangsa dengan kedok oprasi tangkap tangan (OTT) tapi setelah itu tidak lagi diusut dengan tuntas. Bahkan tidak bisa menjalankan dengan baik fungsi yang awalnya diinginkan bangsa ini terhadap KPK.


Quote:
ceuhettyAvatar border
sebelahblogAvatar border
zafinsyurgaAvatar border
zafinsyurga dan 5 lainnya memberi reputasi
6
331
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan