Kaskus

News

luko.belitaAvatar border
TS
luko.belita
Jambret Diciduk Polisi setelah Rampas Ponsel Korbannya saat Menumpang Becak
Jambret Diciduk Polisi setelah Rampas Ponsel Korbannya saat Menumpang Becak

TRIBUN-MEDAN.com-Jambret Berhasil Diciduk Polisi setelah Rampas Ponsel Korbannya saat Menumpang Becak Bermotor.

Dua pelaku penjambretan yang diketahui bernama Abdul Hafiz Dalimunthe (21) warga Jalan Murai Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal dan Muhammad Alvari (17) warga Jalan Banteng Gang Sidodadi, Kecamatan Medan Helvetia, tak berkutik ketika diamankan petugas.

Kedua pemuda ini terpaksa menikmati hidup di balik jeruji besi.

Pasalnya kedua pemuda tersebut nekat melakukan aksi jambret ponsel milik penumpang becak bermotor.

Aksi nekat kedua pelaku terjadi di Jalan Rajawali Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (18/9/2019) lalu.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, benar pihaknya telah menmankan dua pelaku jambret hp.

Kedua pelaku yang diamankan merupkan tindaklanjut dari laporan korban yang tertuang di LP/1590/K/IX/2019/SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 18 September 2019 a.n Rizky Sakinah Sari.

"Kami menerima serta menindaklanjuti laporan korban tersebut dan berhasil mengamankan keduanya di Jalan Garuda Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal," ujarnya, Rabu (25/9/2019).


Untuk kejadian awal, sambung Yasir, penjambretan tersebut bermula pada saat korban bersama kakak korban, tengah menaiki becak bermotor (betor) dari rumah teman korban menuju kerumah korban di Jalan Garuda.

Dengan posisi korban duduk di sebelah kiri dekat pintu masuk becak motor sambil memegang handphone merk Realme Warna Biru.

"Kemudian Betor yang ditumpangi korban dan kakaknya melintas di Jalan Rajawali Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, tiba tiba dipepet korban. Usai dipepet pelaku langsung merampas Hp milik korban dan kabur," ungkapnya.

Masih dikatakan Yasir, korban kaget hpnya dirampas orang, sehingga dengan spontan korban pun berteriak 'jambret, jambret', sembari menunjuk-nunjuk ke arah kedua pelaku.


"Lantaran laju sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku terlalu kencang, sehingga kedua pelaku pun tak dapat dikejar dan menghilang. Korban pun pulang ke rumahnya dan memberitahukan kepada kedua orang tua korban. lalu mereka mendatangi Mapolsek Sunggal untuk melaporkan kejadian penjambretan yang dialami korban," jelasnya.

Tim Pegasus Polsek Sunggal yang mendapati laporan dari korban, langsung mengecek dan menyisir lokasi di mana korban dijambret.

Berdasarkan informasi dari ciri ciri pelaku yang didapat dari korban, akhirnya kedua pelaku pun berhasil ditangkap Tim Pegasus Polsek Sunggal, pada saat kedua pelaku tengah berada di Jalan Garuda Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal.

"Kedua pelaku beserta barang bukti berupa hp milik korban yang sebelumnya berhasil dijambret kedua pelaku langsung kami amankan dan boyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, mereka sudah dua kali melakukan aksi yang sama. Namun saat melakukan aksinya yang ke tiga kalinya, kedua tersangka berhasil kita tangkap,"pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara.

https://medan.tribunnews.com/2019/09...motor?page=all
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Mau RUKUHP, mau kagak ada RUKUHP, putera cumik sumut tetap giat menjalankan kerajinan tangan tradisionil emoticon-Ultah

Sejahat jahat nya Jin, Sebaik baiknya Petak
republik.fakterAvatar border
noisscatAvatar border
bani.malasAvatar border
bani.malas dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.7K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan