surya.hrAvatar border
TS
surya.hr
Jangan Bonsai KPK dengan Revisi!!!


Gelombang demonstrasi mahasiswa terjadi hampir diseluruh kota-kota besar di Indonesia. Rangkaian unjuk rasa ini merupakan yang terbesar paska unjuk rasa serupa pada tahun 1998. Perbedaannya, aksi mahasiswa pada tahun 1998 bertujuan mendongkel rezim orde baru yang represif, sedangkan demonstrasi kali ini berkenaan dengan revisi berbagai Undang-undang yang menunggu waktu untuk di sahkan. Dua diantara revisi tersebut adalah Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Menyesuaikan dengan tema pembahasan dalam thread ini, maka yang nantinya kita bahas adalah tentang kontroversi seputar revisi UU KPK.

oOo


Meski mendapat penolakan dari berbagai pihak, DPR dan pemerintah tetap mensahkan revisi UU KPK menjadi Undang-undang. Untuk RUU KUHP, sementara ini pembahasannya sedang ditunda, sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Ada apa dengan revisi ini?
Sebelum memasuki materi tentang revisi, ada baiknya kita ulas sekilas tentang perjalanan lembaga antirasuah, atau KPK terlebih dahulu.

KPK dilahirkan pada tahun 2002 sebagai jawaban atas situasi perilaku koruptif pejabat yang memiliki kekuasaan di negeri ini. Nama-nama besar yang cukup berpengaruh, berhasil dijebloskan ke tahanan tatkala terbukti melakukan praktik korupsi. Sebut saja Aulia Pohan, Setya Novanto, Luthfi Hasan Ishaaq, dan lain sebagainya. Ditangan KPK mereka didudukkan sebagai pesakitan.

Tentu saja prestasi yang telah dicapai oleh KPK mendapat apresiasi dari semua pihak. Tak terkecuali rakyat yang seyogianya menjadi pihak yang paling menderita ketika korupsi terjadi.

Bayangkan saja, ada banyak fasilitas yang seharusnya mampu mengangkat harkat dan martabat rakyat jelata, dananya terkait pemenuhan tersebut, menguap begitu saja untuk pesta pora mereka yang serakah.

Berkaitan dengan proses revisi, kini publik dihadapkan pada dua persimpangan. Ada yang mendukung langkah DPR dan pemerintah terhadap revisi UU KPK, namun tak sedikit pula yang menolaknya.

Mari kita bahas sekilas revisi yang dimaksud. Tetapi tidak semua pasal-pasal yang direvisi dibahas oleh penulis. Hanya beberapa pasal yang menurut penulis cukup memiliki dampak berkurangnya wewenang dari KPK. Namun karena ini bersifat opini, bisa jadi pendapat penulis berbeda dengan yang lainnya.

Berikut pasal-pasal tersebut:

1. Pasal 1 Ayat 5

Pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana di maksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Poin kritis dalam revisi ini adalah mengenai independennya aparatur sipil negara (ASN). Bagaimana jika kasus yang sedang ditangani bersinggungan dengan atasannya sesama ASN? Bisakah mereka tetap mengandalkan asas independen ini?

2. Pasal 12 B

Proses penyadapan dan merekam pembicaraan yang selama ini menjadi domain KPK, harus mendapat izin dari Dewan Pengawas (dewas), dengan tata cara yang telah diatur.

Siapakah dewas yang dimaksud? Dewas ditunjuk oleh Presiden, setelah sebelumnya diusulkan terdiri dari perwakilan DPR.

Uniknya, keberadaan dewan pengawas KPK tergolong tak lazim lantaran memiliki kewenangan yudisial. Misalnya, memberikan izin penyadapan, penggeledahan, serta penyitaan.

"Sesuatu yang aneh secara sistemik karena dewas (dewan pengawas) bukan aparatur penegak hukum," kata Abdul Ficar Hadjar, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com

Masih dari sumber yang serupa, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memandang pemerintah maupun DPR memiliki logika keliru dengan membentuk dewan pengawas bagi KPK. Menurutnya, lembaga independen seperti KPK tak mengenal ada suatu kelembagaan dewan pengawas.

Siapakah yang bisa menjamin jika eksistensi dewas lepas dari intervensi eksekutif? Sementara mereka ditunjuk oleh pihak yang sama? Apakah benar pedang keadilan hanya menyentuh mereka yang berada di luar kekuasaan?

3. Pasal 19

Setelah proses revisi, maka KPK tidak memiliki kewenangan membuka perwakilannya di daerah provinsi.

Well, baiklah. Apakah pihak pembuat revisi lupa bahwa skandal korupsi tidak hanya terjadi di tataran pusat saja? Di daerah provinsi kondisinya setali tiga uang bro. Ada raja-raja kecil yang terbentuk sebagai konsekuensi terpilihnya mereka melalui sistem pemilihan langsung. Atau pembuat revisi lalai bila akumulasi dari tindakan korupsi di daerah bisa mencapai nilai milyar-an? Logika sederhananya, berapa dana yang disalurkan untuk desa? Ada berapa desa di Indonesia? Yakinkah dana-dana yg dialokasikan bagi peruntukkan desa tersebut bebas dari uapaya penggarongan?

Revisi perubahan pasal 19 Ayat 2 ini sungguh naif. Entah ada maksud apa dengan ditiadakannya kewenangan KPK membuka cabangnya di daerah. Padahal kasus korupsi tak jarang justru ditemukan di daerah. Entah apa yang merasuki para wakil yang katanya mewakili rakyat ini.

4. Pasal 40

Sebelumnya, lembaga antirasuah KPK tidak memiliki wewenang mengeluarkan SP3. Namun, pada pasal yang telah direvisi, SP3 wajib dikeluarkan jika penyidikan dan penuntutan terkait tindak pidana korupsi yang tidak selesai dalam jangka 1 (satu) tahun. Selanjutnya, disepakati menjadi 2 (dua) tahun.

Mengulas perubahan pada pasal 40 mengenai SP3, tentu kita dapat memaklumi bahwa ini akan merangsang KPK bertindak lebih cepat dalam menuntaskan misteri kasus korupsi yang sedang ditangani. Namun mengingat modus korupsi juga semakin canggih dan sering kali dilakukan secara berjamaah, maka tenggat waktu seperti yang tertera pada revisi UU ini terkesan memberi celah pada kasus korupsi agar lepas dari jeratan hukum. Apalagi jika kasus ini merupakan skandal mega korupsi yang melibatkan banyak oknum. Serasa mission imposible. Sialnya, KPK bukan Ethan Hunt.

oOo


Dengan disahkan revisi UU KPK meski resistensi terjadi, suka atau tidak, polemik ini harus segera diakhiri. Setelah suara berbagai pihak yang lantang tak jua didengarkan, maka tersisa satu hal yang bisa dilakukan, yakni menggunakan jalur yang konstitusional dengan mengajukan uji materi terhadap produk Undang-undang yang dimaksud. Dan langkah tersebut diprediksi akan memakan banyak waktu. Atau berharap Presiden akan mengeluarkan Perppu seperti update berita terbaru. Kita tunggu.

Penulis juga mengapresiasi tindakan rekan-rekan mahasiswa yang dengan gigihnya meminta revisi dicabut. Namun tetaplah waspada karena tindakan demonstrasi meski hak setiap warga, rentan disusupi pihak ketiga yang mencoba memancing di air keruh.

Demikian opini penulis dalam merespons revisi UU KPK yang terjadi. Segala perbedaan pendapat, mustahil dihindarkan. Untuk itu penulis menerima segala kritikan yang bersifat konstruktif agar kedepannya penulis dapat menyajikan tulisan yang lebih baik lagi. Terimakasih.




Sumber gambar: google image
Sumber data penunjang:
Data1
Data2
Diubah oleh surya.hr 27-09-2019 14:23
ceuhettyAvatar border
sebelahblogAvatar border
zafinsyurgaAvatar border
zafinsyurga dan 6 lainnya memberi reputasi
7
275
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan