- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
RUU KPK terkena racun, apakah harus menolaknya?


TS
ajang.dee
RUU KPK terkena racun, apakah harus menolaknya?

Tak terasa sudah sampai di penghujung September, itu berarti sudah hampir sebulan kita menjalankan pekerjaan kita sehari hari, yang kita lakukan ingin menjadi lebih baik dari hari sebelumnya bahwa kebaikan dan keputusan itu bisa dikenang oleh rekan kerja maupun lingkungan luar sana.
Tentunya sebagai Generasi Millenial mendengar kabar dimedia sosial bahwa ada RUU KPK tentunya harus menyuarakan pendapat menurut hati kalian supaya bangsa ini jauh lebih baik!" dari tahun lalu yang kita lewati.
Setelah ada RUU KPK yang baru apah pendapat kaliankurang baik apa kurang jelas yang kurang baik yaitu koruptor.
sepertinya kasus E KTP sampai terliunan itu juga koruptor pastinya sudah tau tentang kasus orang tersebut.
Berbicara tentang KPK pastinya memiliki cara lebih baik cara penanganan, cara menyita, dan cara, menyidik para pelaku koruptor harus basmi kanku dukungmu KPK
Sebagian pejabat ada yang tertangkap, dan itu memiliki penghargaan sebagai prestasi yang cukup lumayan di ruang KPK.

Koruptor sudah banyak merugikan bangsa ini
Dengan pengesahan RUU KPK tidak berjalan dengan optimal, undang-undang ini di ajukan kepada DPR untuk di revisi pada 6 September 2019 yang lalu.
Namun, beberapah saat kemudian dalam hitungan hari tepatnya tanggal 17 September 2019, Revisi UU KPK sudah di sahkan oleh DPR.
Jika memang Revisi UU KPK ini memperkuat KPK dan benar-benar mendalam untuk memberantas korupsi pastinya setuju!"
Namun,yang ada malah melemahkan KPK dan menyenangkan para koruptor.
Nah ngomong-ngomong soal KPK, pastinya sudah paham singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang memiliki peran penting untuk pemberantasan korupsi.
Bisa kita ingat bahwa KPK ini bersifat independen dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan yang lain dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemberantas korupsi.

Maka seperti inilah tanggapan aku dari hati yang paling dalam menuntut agar RUU KPK serta rancangan UUD KUHP dibatalkan dan kami Menolak
Semoga aja aku berpendapat seperti ini menjadi satu kesamaan untuk menguatkan KPK menjadi titik cemerlang kedepannya untuk Indonesia lebih berbangsa dan bersatu.
Tindakan dan keputusan yang benar-benar untuk kebaikan bangsa ini jangan nunggu berlama-lama karena rakyatmu melihatmu untuk menolak RUU KPK yang baru.
Seperti kita lihat bahwa pasal tersebut dan banyak pasal didalamnya kurang masuk akal
berikut pasal yang kurang mengerti dan itu tidak boleh terjadi seperti ini.
Hukuman ringan koruptor

Seperti yang terlihat digambar tersebut bahwa sebelumnya nya ajah koruptor 4 tahun pidana dan kenapa menjadi 2 tahun pidana dan ini yang perlu di ingat sungguh terlalu!"
Bahwa koruptor itu perusak bangsa apakah takut terkena racun bisa KPK sehingga menjadi menurun pidana koruptor yaa entahlah karena politice itu berbisa seperti ular.
Lebih tegas-tegas semampuhnya kalau bisa hukum mati itupun kalau bisa minimal ada efek jera buat para pelaku koruptor di Indonesia.



Hukum pidana (KUHP) gambar di atas yang paling mengejutkan No. 1 Unggas masuk kepekarangan orang kena denda 10 juta dan ini sungguh merasa lelah dan lebih banyak pasal lainnya yang harus di pertimbangkan dengan lebih teliti dan lebih sungguh-sungguh mengedepankan untuk Indonesia lebih berbangsa satu tanah air Indonesia.
Quote:


Editing : Pribadi
Sebuah Nama : Ajangdee
September 27 , 2019
Balas
Menurut yang paling benar ok gans&sis


Diubah oleh ajang.dee 28-09-2019 20:43






zafinsyurga dan 9 lainnya memberi reputasi
10
918
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan