- Beranda
- Komunitas
- KASKUS Kreator Lounge
Protes Mahasiswa Terhadap Revisi UU KPK


TS
rizuki77
Protes Mahasiswa Terhadap Revisi UU KPK
Akhir-akhir ini terjadi pro&kontra di masyarakat mengenai tentang revisi UU KPK.Mahasiswa se indonesia menyampaikan orasinya ke dewan perwakilan rakyat daerah dan pusat.Tidak hanya revisi UU KPK tetapi juga pro kontra terhadap revisi UU yang lainnya.Protes yang dilayangkan mahasiswa terhadap presiden sebagai pengambil kebijakan dan keputusan bahwa pembatalan disahkannya UU KPK yang dinilai tidak efisien dan melemahkan kekuatan KPK sebagai badan yang memberantas praktik korupsi di indonesia.

Sumber:https://kumparan.com/@kumparannews/dampak-revisi-uu-kpk-1rt9tX04Mzc
Ada poin penting kenapa Revisi UU KPK ini sangat ditentang oleh masyarakat terutama Mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dan kaum intelektual.Korupsi menjadi masalah yang harus diberantas di negeri ini agar negeri ini menjadi negeri yang maju,jujur,bersih dan berkeadlian.Kita lihat contoh negara Hongkong,singapura,jepang,china yang memiliki aturan yang tegas dalam memberantas korupsi di negaranya.Kalau KPK diperkuat lembaganya serta aturan yang tegas dan berkeadilan suatu saat indonesia akan menjadi negara yang bebas korupsi dan perekonomian indonesia menjadi lebih baik.
Revisi UU KPK yang dinilai melemahkan KPK dalam menjalankan kewenangannya sebagai lembaga pemberantas korupsi.Ada beberapa pasal yang dinilai tak efisien seolah KPK menjadi lembaga yang lemah dan dibatasi ruang geraknya dalam melakukan penyelidikan kasus korupsi di indonesia.Diantaranya ialah;
1)Pasal 1ayat 3 dan pasal 3 UU KPK,KPK adalah rumpun lembaga eksekutif
Dampaknya:KPK bukan lagi sebagai lembaga independent.
2)Pasal 21 ayat 1huruf a,Kewenangan berlebih Dewan pengawas
Pasal 37 A UU KPK
Dampaknya:Ruang gerak KPK dalam memberantas korupsi menjadi terbatas.
3)Pasal 37 E ayat 1,Dewan pengawas bercampur tangan eksekutif.
Dampak:KPK tidak bekerja independen
4)Pasal 29 huruf e,Pemuda tidak bisa menjadi pimpinan KPK.
Dampak:Hilangnya kesempatan kaum muda dalam memberantas korupsi.
5)Pasal 40 ayat 1,KPK dapat menghentikan perkara.
Dampak:Kasus korupsi menjadi tidak tuntas.
Dan masih banyak Revisi UU KPK yang dinilai melemahkan kekuatan KPK sebagai lembaga independen.Apabila tetap disahkan UU ini,kemungkinan KPK akan terbatasi ruang geraknya sebagai lembaga pemberantas korupsi dan para koruptor tidak segan-segan mencuri dan merampas uang rakyat sehingga negara ini menjadi negara yang paling korup di dunia serta negara yang miskin di dunia.Masyarakat berharap para petinggi negara dapat mengevaluasi kembali UU ini dan dibicarakan dan dimusyawarahkan kembali dengan para pakar yang ahli dibidangnya.Agar UU yang ditetapkan tidak tumpang tindih dan memperlemah kinerja KPK.Rakyat Indonesia hanya berharap tumbuhnya rasa keadilan didalam pemerintahan negara Indonesia dan tidak sewenang-wenang dalam memutuskan Kebijakan.Kita merupakan negara demokrasi yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945.Kita tidak ingin mengulang kembali peristiwa 1998,yang kita inginkan hanyalah keadilan dan pro terhadap rakyat.
0
152
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan