- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Revisi UU KPK, B̶A̶L̶A̶N̶C̶I̶N̶G̶ atau EXTERMINATING bagi KPK ?


TS
prasetyanddy
Revisi UU KPK, B̶A̶L̶A̶N̶C̶I̶N̶G̶ atau EXTERMINATING bagi KPK ?

Gempar, Komisi Pemberantasan Korupsi yang selama ini menjadi setitik harapan bagi Indonesia untuk memerangi korupsi, terancam MATI. Bagaimana tidak, seluruh poin-poin revisi yang diajukan oleh DPRmayoritas memangkas habis "ekslusivitas" yang dimiliki KPK selama ini.
Bagaimana tidak, kewenangan yang dimiliki KPK yang selama ini digunakan sebagai senjata KPK untuk melawan dan meringkus para koruptor seakan dilucuti.

Ane sendiri merasa GELI mendengar salah satu kelompok yang berpendapat bahwa si Si KPK ini terlalu OVER POWER. Sehingga munculah ide untuk mengadakanya Revisi UU KPKini.
Nah, kenapa ane merasa geli? ane pun sebagai orang yang awam terhadap politik pun melihat semuanya dengan jelas. Kenapa ada yang merasa risih jika KPKOVER POWER?
Kenapa ada yang merasa kewenangan dan eksklusivitas yang dimiliki KPK melampaui batas?
Padahal jika dilihat, Tugas utama KPK adalah Memerangi dan Memberantas Korupsi.
Yang mana, artinya sudah jelas, jika anda bukanlah pelaku, pembantu, atau apapun yang terlibat dalam tindakan Korupsi dan suap kenapa anda harus merasa risih? 

Ada beberapa poin krusial menurut ane yang sangat fatal, bahkan berpotensi "membunuh" fungsi dari KPK.
Yang pertama, pembentukan dewan pengawas menjadi intervensi terbesar bagi kpk.
Dewan pengawas menurut ane bukan malah membantu atau sekedar memudahkan kinerja kpk, tapi malah menambah beban dan memperlambat kinerja KPK. Emang kenapa sih malah membebani dan memperlambat KPK?
Kewenangan Dewan Pengawas ini termasuk pada teknis penanganan perkara korupsi, yaitu: memberikan atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Lah sekarang, terus gimana jika Dewan Pengawas tidak mengizinkan? Siapa yang mengawasi Dewan Pengawas?

Yang kedua Pemangkasan kewenangan penyelidikan, dan ini menurut ane membuka celah yang sangat lebar bagi para koruptor-koruptor. Apakah itu?
Penyelidik tidak lagi dapat mengajukan pelarangan terhadap seseorang ke Luar Negeri.
Penyelidik tidak lagi dapat mengajukan pelarangan terhadap seseorang ke Luar Negeri.
Lucu, benar-benar lucu. Tentu saja ini bakal memudahkan pelaku korupsi apalagi koruptor kelas kakap yang merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Pelaku koruptor bakal mudah keluar masuk dan kabur dari kejaran aparat yang berwenang

Selanjutnya, tidak kalah konyolnya. yaitu poin dimana KPK hanya berkedudukan di Ibukota negara.
Lah emangnya koruptor cuman ada di ibu kota dan kota-kota besar lainya?
Di kota TS sendiri yaitu Kota Malang beberapa waktu lalu, dprd Kota Malang tersangkut kasus korupsi yang ternyata dilakukan secara berjamaah.
Poin UU ini tentu saja bakal membuat KPK tidak lagi memiliki harapan untuk diperkuat dan memiliki perwakilan daerah. Dengan sumber daya yang tersedia saat ini dan wilayah kerja seluruh Indonesia KPK dipastikan akan tetap kewalahan menangani kasus korupsi di seantero negeri.
Poin UU ini tentu saja bakal membuat KPK tidak lagi memiliki harapan untuk diperkuat dan memiliki perwakilan daerah. Dengan sumber daya yang tersedia saat ini dan wilayah kerja seluruh Indonesia KPK dipastikan akan tetap kewalahan menangani kasus korupsi di seantero negeri.
Bagi orang awam terhadap politik seperti ane ini, terlihat jelas secara kasat mata apa tujuan pengadaan RUU KPK ini. Dan kabar terbarunya adalah RUU KPK Ini telah disahkan pada 17 september lalu. Lalu bagaimana nasib KPK?
Bagaimana Nasib negeri ini ?
Para Mahasiswa pun beramai ramai turun ke jalan menuntut dibatalkanya RUU KPK yang telah disahkan minggu lalu. Kita hanya bisa berdoa, benar kata Presiden pertama Indonesia. Bahwa perjuangan kita lebih berat karena melawan bangsa kita sendiri
Quote:






zafinsyurga dan 5 lainnya memberi reputasi
6
235
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan