- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemda Masih Anggap OSS Melanggar Otonomi Daerah
TS
anarchy0001
Pemda Masih Anggap OSS Melanggar Otonomi Daerah
Quote:
Pemda Masih Anggap OSS Melanggar Otonomi Daerah
Muhamad Wildan - Bisnis.com
26 September 2019 - 22:55 WIB

Muhamad Wildan - Bisnis.com
26 September 2019 - 22:55 WIB

KPPOD menilai masih banyak pemerintah daerah yang memandang keberadan Online Single Submission (OSS) sebagai bentuk resentralisasi kewenangan perizinan.
Bisnis.com, JAKARTA -KPPOD menilai masih banyak pemerintah daerah yang memandang keberadan Online Single Submission (OSS) sebagai bentuk resentralisasi kewenangan perizinan.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan kondisi ini pula yang menjadi penyebab terhambatnya implementasi OSS di banyak daerah.
"Urusannya ada di kami tapi kok izinnya kesannya sudah mulai ke pusat. Ini perlu dibangun dialog agar kepala daerah mengerti bahwa OSS ini adalah submission, artinya pengajuan saja. Kewenagan perizinan oleh daerah tidak berubah," ujar Robert, Kamis, (26/9/2019).
Oleh karena itu, pemerintah pusat dipandang perlu untuk lebih intensif mensosialisasikan dan meningkatkan pemahaman daerah atas OSS agar sistem tersebut bisa terintegrasi dengan sistem perizinan di daerah.
Seperti diketahui, dua daerah yang dinilai oleh World Bank dalam penilaian Ease of Doing Business (EoDB) masih belum sepenuhnya mengimplementasikan OSS di daerahnya masing-masing.
Di DKI Jakarta, OSS hanya melayani pengurusan SIUP, sedangkan selain SIUP masih melalui sistem perizinan online yang dikembangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta yakni JakEVO.
Meski demikian, DKI Jakarta sudah mengakui Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat atas keseluruhan izin.
Di Surabaya, OSS sama sekali tidak diakui dan lebih memilih untuk tetap menjalankan Surabaya Single Window (SSW).
Pemkot hanya mengakui keabsahan izin yang diterbitkan SSW daripada OSS. Implikasinya adalah pelaku usaha lebih memilih SSW untuk mendapatkan izin daripada OSS.
Karena perizinan masih melalui SSW, maka SOP perizinan pun masih merujuk pada standar yang lama.
"Walikota masih berkukuh bahwa SSW merupakan sistem yang memberikan kepastian dan kemudahan berusaha," tulis KPPOD dalam hasil penelitiannya.
Quote:
Omnibus Law Berpotensi Bertentangan dengan Desentralisasi, Ini Tanggapan Istana
Edi Suwiknyo - Bisnis.com
24 September 2019 - 12:11 WIB

Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web
Edi Suwiknyo - Bisnis.com
24 September 2019 - 12:11 WIB

Online Single Submission dapat diakses di laman http://oss.ekon.go.id/web
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika mengatakan omnibus law terkait perizinan pada intinya akan menyederhanakan sejumlah ketentuan yang menghambat investasi.
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tak memberikan penjelasan detail terkait potensi omnibus law perizinan yang kemungkinan bertentangan dengan prinsip desentralisasi kekuasaan.
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika mengatakan omnibus law terkait perizinan pada intinya akan menyederhanakan sejumlah ketentuan yang menghambat investasi.
"Saya belum tahu substansinya. Tapi prinsipnya undang-undang yang sedemikian banyak itu bisa disederhanakan," kata Erani kepada Bisnis.com di Solo pekan lalu.
Erani menjelaskan penerapan konsep omnibus law ditujukan untuk mempermudah aktivitas ekonomi khususnya di bidang investasi tanpa menanggalkan kepentingan nasional yang lebih luas.
"Misalnya melindungi usaha domestik, UMKM dll. Saya kurang teknisnya, karena ini soal hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Kekalahan Indonesia dalam memperebutkan investor membuat pemerintah menyiapkan jurus pamungkas. Tak tanggung-tanggung dua omnibus law disiapkan untuk mengejar ketertinggalan tersebut.
Dua omnibus law yakni terkait dengan perizinan yang akan memangkas rantai regulasi dan satunya lagi terkait dengan ketentuan dan fasilitas perpajakan. Untuk yang terakhir, pemerintah telah berulangkali memaparkannya ke publik.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonohmi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengakui insentif fiskal bukanlah satu-satunya instrumen yang bisa membuat Indonesia ramah investor.
Oleh karena itu, pemerintah saat ini tengah membenahi berbagai persoalan mulai dari pembebasan lahan, infrastruktur, penyederhanaan, percepatan perizinan di pusat maupun daerah, hingga sumber daya manusia yang berkualitas.
Quote:
Nah ini nih perubahan sistem dulu sentralisasi jadi desentralisasi ada untung ruginya juga.
Salah satunya ya ini soal perijinan, perbedaan perijinan tiap daerah dan wilayah.
Sedangkan investor tentu maunya yg mudah, cepat, murah dan menguntungkan
0
920
Kutip
5
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan