Kaskus

News

wartasawitAvatar border
TS
wartasawit
Jaga Harga, Jokowi Tunda Pungutan Ekspor CPO Hingga Tahun Depan
Jakarta, WartaSawit - Presiden Joko Widodo resmi menunda pungutan tarif bea keluar untuk ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oils/CPO) dan turunannya mulai hari ini, Selasa (24/9). Rencananya, kebijakan pungutan yang semula akan diberlakukan per 1 Oktober 2019 baru akan direalisasikan per 1 Januari 2020 mendatang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai berkonsultasi dengan Kepala Negara. Darmin menjelaskan sebelumnya pemerintah akan mengenakan tarif bea keluar sebesar US$50 per ton kepada ekspor CPO dan turunannya bila harga komoditas di pasar internasional mencapai di atas US$619 per ton.

Sementara bila harga CPO dan turunannya di atas US$570 per ton akan dikenakan pungutan sebesar US$25 per ton atau separuh dari tarif normal. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Umum Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).

Kendati begitu, pemerintah menilai pengenaan pungutan tarif bea keluar saat ini justru akan membuat harga CPO dan turunannya semakin tertekan. Pasalnya, permintaan ekspor komoditas unggulan Indonesia itu sedang seret.

Hal ini terbukti dari posisi harga CPO dan turunannya di pasar internasional yang berada di kisaran US$574,9 per ton pada 20 September lalu.

"Kami percaya kalau kenakan pungutan, harga akan turun. Atas dasar itu, presiden minta tidak perlu dipungut dulu karena sekarang harganya kemungkinan akan turun," ujar Darmin di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/9).

Sebagai gantinya, sambung Darmin, pemerintah baru akan memungut tarif bea keluar ekspor CPO dan turunannya pada 1 Januari 2020. Pemerintah sengaja memilih waktu tersebut karena bertepatan dengan pelaksanaan program campuran minyak nabati 30 persen ke Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar alias B30.

Menurutnya, implementasi program B30 akan membuat permintaan CPO meningkat di dalam negeri, sehingga turut mengerek harga komoditas di pasar internasional. Kebijakan ini, katanya, akan berdampak positif bagi seluruh pihak yang ada di sektor industri kelapa sawit nasional, mulai dari petani hingga perusahaan.

"B30 akan menambah volume (penggunaan CPO) sekitar 3 juta ton bahkan lebih. Artinya, penggunaan naik diyakini harga akan naik juga, jadi ketika pungutan berlaku, harganya lagi naik," terangnya.

Di sisi lain, meski tidak ada pungutan, namun kebijakan ini tidak serta merta membuat pengelolaan dana sawit oleh BPDP-KS bakal seret. Pasalnya, saat ini, BPDP-KS juga tidak sedang memiliki kebutuhan pengeluaran yang tinggi untuk subsidi atas selisih harga minyak nabati dan Solar di pasar nasional.

"BPDP-KS tidak sedang ada pengeluaran terhadap subsidi B20 sekarang ini, meski pemerintah ada subsidi terhadap Solar. Artinya, BPDP-KS tidak dalam posisi kesulitan dana karena tidak ada yang perlu dikeluarkan untuk FAME, sehingga fokus gunakan anggaran untuk peremajaan kepala sawit rakyat," jelasnya.

Berita Lainnya
ekomoditi.idAvatar border
nona212Avatar border
nona212 dan ekomoditi.id memberi reputasi
2
257
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan