Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Donwori.69Avatar border
TS
Donwori.69
Prostitusi Online Merambah Singaparna, Mucikari Tawarkan Lajang, Janda dan IRT


Prostitusi Online Merambah Singaparna, Mucikari Tawarkan Lajang, Janda dan IRT, Tarifnya Rp 500 Ribu

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Bisnis prostitusi online merambah kota kecil seperti Singaparna yang merupakan Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya.

Buktinya Polres Tasikmalaya berhasil menangkap tiga warga yang diduga terlibat bisnis haram tersebut.

Dari pengakuan seorang tersangka yang berperan sebagai mucikari, di antara sejumlah perempuan yang dijajakan via online terdapat ibu rumah tangga.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra, didampingi Kasatreskrim AKP Siswo De Cuellar Tarigan, mengungkapkan, ketiga warga yang diamankan terdiri dari seorang mucikari berinisial TS (37).

Saat diamankan, Senin (23/9), petugas juga turut menggiring perempuan muda yakni SS (29) dan NA (27) yang diduga kuat merupakan perempuan yang ditawarkan TS sebagai pekerja seks komersial (PSK) online.

Spoiler for :


"Terungkapnya kasus ini berkat laporan warga. Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga tersangka ini. Kasusnya terus kami kembangkan," kata Dony saat gelar perkara di Mapolresta Tasik, Rabu (25/9).

Dari hasil pengembangan sejauh ini, penawaran dilakukan melalui chatting di medsos.

"Yang membuat kami terkejut, perempuan yang ditawarkan tak hanya perempuan lajang atau janda, tapi ada juga ibu rumah tangga," ujar Dony.

Bisnis protitusi ini sudah berjalan lebih dari setahun dan untuk menjaga kerahasiaan, tempat praktik prostitusinya di rumah TS sendiri dengan cara disewa yaitu di Perumahan Cikunir Kencana Raya, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

"Jadi bukan hanya menawarkan perempuannya, tapi juga menyediakan kamar untuk melakukan hubungan badan di rumahnya," kata Dony.

Kepada polisi, TS mengatakan sedikitnya ada lebih dari empat perempuan yang biasa ditawarkan kepada pelanggan.
Tarif rata-rata sekali transaksi sekitar Rp 500.000.

Spoiler for :


"Namun sepandai-pandai menutupi kejahatan akhirnya tercium juga. Tersangka TS akhirnya mengakui perbuatannya," kata Kapolres.

Akibat praktiknya itu, TS dijerat pasal 296 juncto 506 KUHPidana.

"Ancaman paling lama satu tahun empat bulan," tambah Dony.

sumber

Donwori pusing liat berita 2 hari ini. Daripada ribut, nih donwori bikin trit biar adeeem.

Spoiler for adem:


Udah yang akur ya..
wen12691Avatar border
diko.sgnAvatar border
jokovviAvatar border
jokovvi dan 2 lainnya memberi reputasi
3
7.9K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan