- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Menolak UU KPK Revisi, Sebaiknya Lewat Jalur Konstitusi


TS
arbib
Menolak UU KPK Revisi, Sebaiknya Lewat Jalur Konstitusi
Unjuk rasa yang menyuarakan penolakan terhadap undang-undang KPK yang baru, menjadi salah satu tuntutan aksi demonstrasi mahasiswa 24 september 2019.
Unjuk rasa serentak dilakukan oleh mahasiswa calon sarjanahampir di setiap daerah. Sebelumnya, aksi serupa terjadi di Gejayan Yogyakarta.
Penolakan terhadap UU KPK yang baru saja di revisi, disuarakan dengan aksi demonstrasi. Tuntutan masa demonstrasi untuk membatalkan hal tersebut ramai bergema. Pihak pendemo, sebagian menuntut pemerintah mengeluarkan perpu pembatalan. Sedangkan pihak istana menolak mengeluarkan aturan yang membatalkan peraturan undang-undang baru KPK yang sudah direvisi dan di sahkan.
Pihak istana berpendapat masih ada jalur yang lebih tepat untuk pembatalan itu. Yaitu melalui jalur hukum dalam mekanisme uji materi di mahkamah konstitusi. Jadi, sebaiknya, tuntutan pembatalan mesti ditempuh melalui mekanisme hukum dalam sidang di mahkamah konstitusi.
Demonstrasi yang menyuarakan pembatalan UU KPK revisi ini, menjadi salah satu poin tuntutan. Demonstrasi besar berlangsung pada 24 september 2019.
Masa demonstrasi dari siang menjelang sore hari yang terpusat pada gedung gedung perwakilan rakyat, awalnya berlangsung biasa saja. Namun menjelang sore hari, hingga malam suasana menjadi mulai rusuh.
Inilah yang sangat di sayangkan. Mengapa mesti " yang katanya " untuk membela kebenaran ( hukum ), kok malah melakukan pelanggaran aturan. Melakukan perbuatan-perbuatan anarkis yang tentunya mengganggu kepentingan masyarakat banyak. Bahkan, dalam berita bisa kita baca, aksi demonstrasi di Makassar, berbuah tawuran dengan masyarakat yang sudah tidak simpati lagi dengan kelakuan oknum mahasiswa.
Di Jakarta pun, aksi pelanggaran hukum terjadi, beberapa masa yang menamakan dirinya mahasiswa, tetap melakukan aksi, meskipun batas waktu sesuai aturan yang berlaku dalam mengemukakan pendapat sudah terlewati. Beberapa kelompok yang menolak membubarkan diri, bentrok dengan pihak keamanan.
Insiden pembakaran fasilitas umum seperti pos polisi dan pengrusakan aset negara pun terjadi. Sungguh sangat disayangkan. Mereka yang mengaku sebagai kaum intelektual, kok bisa berbuat kerusakan. Pembakaran beberapa pos polisi pun terjadi. Padahal, sebagian tuntutan demonstrasi adalah menuntut agar pelaku pembakaran hutan yang menjadi pemicu bencana kabut asap, di hukum berat. Menurut TS, mereka mereka yang melakukan pembakaran pada waktu demonstrasi ini, sebaiknya dijatuhi hukuman berat. Bisa dijadikan contoh hukuman bagi para pelaku pembakaran hutan.
Karena mereka yang sudah melakukan aksi bakar bakaran saat demonstrasi, ini menambah polusi asap. Merusak fasilitas negara dan kepentingan masyarakat umum. Perbuatan itu, sangat tidak mencerminkan tindakan seorang yang terpelajar. Karena aksi seperti itu adalah aksi barbar.
Dalih cinta KPK dengan demonstrasi yang mengatasnamakan mahasiswa, tapi melanggar aturan dan merusak fasilitas umum, itu perbuatan yang keterlaluan. Itu namanya perusuh, bukan mahasiswa lagi. Ini, mungkin penumpang gelap, yang memang merencanakan kerusuhan dengan mendompleng kesempatan dalam demonstrasi.
Apabila kaum terpelajar (calon sarjana)ini, memang tulus dan betul betul ingin memperjuangkan lembaga KPK menjadi kuat, langkah hukum di mahkamah konstitusi, sepertinya adalah jalur yang tepat. Dalam sidang nantinya, disana kita bisa melihat isi undangan undang yang sudah direvisi secara keseluruhan. Kemudian majelis hakim, yang tentunya sudah paham betul hukum, akan menimbangnya. Apakah akan dibatalkan atau di sah kan.
Jalur tersebut adalah jalan yang tepat. Karena sebagai masyarakat kita bisa melihat secara utuh, bila mengikuti persidangannya. Satu demi satu bisa kita cermati. Jadi kita tahu yang sebenarnya. Apa sih isi totalitas dari UU KPK yang sudah direvisi itu?.
Kalo sekarang, sebagai masyarakat, kita cuma tahu penggalan sebagian isinya saja. Itu pun melalui berita berita yang beredar. Sebagian berita bahkan dibumbui dengan kebohongan yang menyesatkan dan menyulut emosi.
Jangankan masyarakat biasa, peserta demo yang menyuarakan aksi penolakan undang undang KPK yang sudah direvisi, belum tentu paham betul 100%, apa yang menjadi pokok tuntutan nya.
Pasti ada saja yang belum paham 100%. Lalu ikut demo biar dibilang pejuang kepentingan masyarakat. Namun sayangnya, akibat pengetahuan yang terbatas ini, semangat membela rakyat, dimanfaatkan oleh pihak lain yang punya maksud jahat. Contohnya, beberapa kejadian bentrok malam dan pengrusakan yang terjadi.
Demonstran sudah jelas melanggar peraturan batas waktu mengemukakan pendapat. Plus lagi melakukan tindakan pidana mengganggu kepentingan umum serta pengrusakan beberapa fasilitas umum dan perorangan.
Bila memang kaum terpelajar ini betul betul memperjuangkan nasib rakyat banyak, maka tempuh lah jalur hukum yang tepat. Ini bukan lagi era orde baru, yang semua saluran aspirasi hampir tidak ada jalannya. Sekarang sudah ada aturan yang mengatur itu.
Sudah ada lembaga lembaga negara yang berwenang untuk itu. Ikuti jalur itu. Tempuh lah jalan tersebut. Tunjukan kepada seluruh rakyat Indonesia, jika mengaku kaum terpelajar yang bisa menjadi harapan bangsa dan negara.
Singkatnya;
* Jika cinta KPK jangan rusak negara, patuhilah aturan yang ada.
* Jika tidak suka korupsi, mulailah jangan korupsi waktu demonstrasi, waktu habis ya pulang lah dengan tenang, besok kalo mau demo juga, ya kembali lagi.
* Jika mengaku mengaku memperjuangkan kepentingan rakyat, mohon jangan rusak dan ganggu fasilitas umum yang ada. Jangan hambat kerjaan orang banyak.
* Tunjukan kepada masyarakat, cara yang benar berdemokrasi dan juga dalam menempuh jalur hukum. Sebagai kaum terpelajar anda semua lebih pintar dari kami masyarakat biasa.
Semoga kita semua bisa sadar, dan masing masing pihak, mau dan mampu mengendalikan diri. Supaya, kebaikan bersama untuk menyongsong negeri yang maju bisa berpacu....
Sampai jumpa pada thread2 lainnya
Quote:

Unjuk rasa serentak dilakukan oleh mahasiswa calon sarjanahampir di setiap daerah. Sebelumnya, aksi serupa terjadi di Gejayan Yogyakarta.

Penolakan terhadap UU KPK yang baru saja di revisi, disuarakan dengan aksi demonstrasi. Tuntutan masa demonstrasi untuk membatalkan hal tersebut ramai bergema. Pihak pendemo, sebagian menuntut pemerintah mengeluarkan perpu pembatalan. Sedangkan pihak istana menolak mengeluarkan aturan yang membatalkan peraturan undang-undang baru KPK yang sudah direvisi dan di sahkan.
Pihak istana berpendapat masih ada jalur yang lebih tepat untuk pembatalan itu. Yaitu melalui jalur hukum dalam mekanisme uji materi di mahkamah konstitusi. Jadi, sebaiknya, tuntutan pembatalan mesti ditempuh melalui mekanisme hukum dalam sidang di mahkamah konstitusi.
Demonstrasi yang menyuarakan pembatalan UU KPK revisi ini, menjadi salah satu poin tuntutan. Demonstrasi besar berlangsung pada 24 september 2019.
Masa demonstrasi dari siang menjelang sore hari yang terpusat pada gedung gedung perwakilan rakyat, awalnya berlangsung biasa saja. Namun menjelang sore hari, hingga malam suasana menjadi mulai rusuh.

Inilah yang sangat di sayangkan. Mengapa mesti " yang katanya " untuk membela kebenaran ( hukum ), kok malah melakukan pelanggaran aturan. Melakukan perbuatan-perbuatan anarkis yang tentunya mengganggu kepentingan masyarakat banyak. Bahkan, dalam berita bisa kita baca, aksi demonstrasi di Makassar, berbuah tawuran dengan masyarakat yang sudah tidak simpati lagi dengan kelakuan oknum mahasiswa.
Di Jakarta pun, aksi pelanggaran hukum terjadi, beberapa masa yang menamakan dirinya mahasiswa, tetap melakukan aksi, meskipun batas waktu sesuai aturan yang berlaku dalam mengemukakan pendapat sudah terlewati. Beberapa kelompok yang menolak membubarkan diri, bentrok dengan pihak keamanan.
Insiden pembakaran fasilitas umum seperti pos polisi dan pengrusakan aset negara pun terjadi. Sungguh sangat disayangkan. Mereka yang mengaku sebagai kaum intelektual, kok bisa berbuat kerusakan. Pembakaran beberapa pos polisi pun terjadi. Padahal, sebagian tuntutan demonstrasi adalah menuntut agar pelaku pembakaran hutan yang menjadi pemicu bencana kabut asap, di hukum berat. Menurut TS, mereka mereka yang melakukan pembakaran pada waktu demonstrasi ini, sebaiknya dijatuhi hukuman berat. Bisa dijadikan contoh hukuman bagi para pelaku pembakaran hutan.
Karena mereka yang sudah melakukan aksi bakar bakaran saat demonstrasi, ini menambah polusi asap. Merusak fasilitas negara dan kepentingan masyarakat umum. Perbuatan itu, sangat tidak mencerminkan tindakan seorang yang terpelajar. Karena aksi seperti itu adalah aksi barbar.
Dalih cinta KPK dengan demonstrasi yang mengatasnamakan mahasiswa, tapi melanggar aturan dan merusak fasilitas umum, itu perbuatan yang keterlaluan. Itu namanya perusuh, bukan mahasiswa lagi. Ini, mungkin penumpang gelap, yang memang merencanakan kerusuhan dengan mendompleng kesempatan dalam demonstrasi.
Apabila kaum terpelajar (calon sarjana)ini, memang tulus dan betul betul ingin memperjuangkan lembaga KPK menjadi kuat, langkah hukum di mahkamah konstitusi, sepertinya adalah jalur yang tepat. Dalam sidang nantinya, disana kita bisa melihat isi undangan undang yang sudah direvisi secara keseluruhan. Kemudian majelis hakim, yang tentunya sudah paham betul hukum, akan menimbangnya. Apakah akan dibatalkan atau di sah kan.
Jalur tersebut adalah jalan yang tepat. Karena sebagai masyarakat kita bisa melihat secara utuh, bila mengikuti persidangannya. Satu demi satu bisa kita cermati. Jadi kita tahu yang sebenarnya. Apa sih isi totalitas dari UU KPK yang sudah direvisi itu?.
Kalo sekarang, sebagai masyarakat, kita cuma tahu penggalan sebagian isinya saja. Itu pun melalui berita berita yang beredar. Sebagian berita bahkan dibumbui dengan kebohongan yang menyesatkan dan menyulut emosi.
Jangankan masyarakat biasa, peserta demo yang menyuarakan aksi penolakan undang undang KPK yang sudah direvisi, belum tentu paham betul 100%, apa yang menjadi pokok tuntutan nya.
Pasti ada saja yang belum paham 100%. Lalu ikut demo biar dibilang pejuang kepentingan masyarakat. Namun sayangnya, akibat pengetahuan yang terbatas ini, semangat membela rakyat, dimanfaatkan oleh pihak lain yang punya maksud jahat. Contohnya, beberapa kejadian bentrok malam dan pengrusakan yang terjadi.
Demonstran sudah jelas melanggar peraturan batas waktu mengemukakan pendapat. Plus lagi melakukan tindakan pidana mengganggu kepentingan umum serta pengrusakan beberapa fasilitas umum dan perorangan.
Bila memang kaum terpelajar ini betul betul memperjuangkan nasib rakyat banyak, maka tempuh lah jalur hukum yang tepat. Ini bukan lagi era orde baru, yang semua saluran aspirasi hampir tidak ada jalannya. Sekarang sudah ada aturan yang mengatur itu.
Sudah ada lembaga lembaga negara yang berwenang untuk itu. Ikuti jalur itu. Tempuh lah jalan tersebut. Tunjukan kepada seluruh rakyat Indonesia, jika mengaku kaum terpelajar yang bisa menjadi harapan bangsa dan negara.
Singkatnya;
* Jika cinta KPK jangan rusak negara, patuhilah aturan yang ada.
* Jika tidak suka korupsi, mulailah jangan korupsi waktu demonstrasi, waktu habis ya pulang lah dengan tenang, besok kalo mau demo juga, ya kembali lagi.
* Jika mengaku mengaku memperjuangkan kepentingan rakyat, mohon jangan rusak dan ganggu fasilitas umum yang ada. Jangan hambat kerjaan orang banyak.
* Tunjukan kepada masyarakat, cara yang benar berdemokrasi dan juga dalam menempuh jalur hukum. Sebagai kaum terpelajar anda semua lebih pintar dari kami masyarakat biasa.
Semoga kita semua bisa sadar, dan masing masing pihak, mau dan mampu mengendalikan diri. Supaya, kebaikan bersama untuk menyongsong negeri yang maju bisa berpacu....
Sampai jumpa pada thread2 lainnya
Diubah oleh arbib 02-10-2019 05:06






sebelahblog dan 7 lainnya memberi reputasi
8
23.9K
Kutip
2
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan