- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ombudsman Sebut DKI Berhak Potong Kabel Optik di Cikini


TS
seher.kena
Ombudsman Sebut DKI Berhak Potong Kabel Optik di Cikini
TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman DKI Jakarta menyatakan Dinas Bina Marga DKI Jakarta berhak melakukan pemotongan kabel optik saat revitalisasi trotoar Cikini. Kabel tersebut, termasuk kabel milik Asosiasi Penyedia Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).
Pemerintah DKI berhak untuk memotong kabel utilitas di Cikini," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman DKI Jakarta, Teguh Nugroho, dikantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 23 September 2019.
Alasannya, kata Teguh, karena kabel utilitas di udara sudah tidak dibolehkan sejak DKI mengeluarkan Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Sehingga, kata, saat ini kabel di udara semuanya ilegal.
Menurut Teguh, berdasarkan perda tersebut, kabel utilitas hanya boleh di jembatan layang, underpass, dan overpass. Regulasi tersebut kemudian diimplementasikan dalam Instruksi Gubernur DKI Nomor 126 Tahun 2018 tentang Penertiban dan Penataan Jaringan Utilitas.
Selain itu, Teguh menambahkan, Dinas Bina Marga mengaku sudah bersurat dan berkordinasi dengan Apjatel sejak awal 2019 untuk menurunkan kabel udara ke jaringan bawah tanah.
Menurut Teguh, Apjatel telah diberi waktu sejak Januari hingga Juli 2019 untuk menurunkan kabelnya, tetapi Apjatel tak juga menurunkan kabel."Sebenarnya, Apjatel sudah diberi waktu sejak awal tahun," ujarnya.
Namun, kata Teguh, revitalisasi trotoar Cikini kemudian masuk dalam Kegiatan Strategis Daerah (KSD) sehingga Pemerintah DKI mempercepat pembangunan.
Teguh mengatakan akan mengkonfortir keterangan ke Bina Marga tersebut ke pihak Apjatel, untuk kemudian menyimpulkan ada atau tidaknya maladministrasi. "Hasil keterangan tadi akan kami konfrotir ke Apjatel dulu untuk menyimpulkan ada atau tidak maladministrasi," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Apjatel Muhammad Arif Angga akan melapor ke Ombudsman Indonesia soal pemutusan kabel serat optik milik operator APJATEL di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat. Pihaknya juga akan menempuh langkah hukum apabila Gubernur DKI Aniies Baswedan tak merespons somasi Apjatel.
"Kalau memang tidak mendapatkan feedback yang seharusnya kita mungkin akan coba langkah hukum selanjutnya, bisa pidana atau apa karena itu melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999," kata Arif saat konferensi pers di Kedai Tjikini, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 6 September 2019.
https://metro.tempo.co/read/1251348/...i/full?view=ok
Biar gak awut2an
Pemerintah DKI berhak untuk memotong kabel utilitas di Cikini," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman DKI Jakarta, Teguh Nugroho, dikantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 23 September 2019.
Alasannya, kata Teguh, karena kabel utilitas di udara sudah tidak dibolehkan sejak DKI mengeluarkan Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Sehingga, kata, saat ini kabel di udara semuanya ilegal.
Menurut Teguh, berdasarkan perda tersebut, kabel utilitas hanya boleh di jembatan layang, underpass, dan overpass. Regulasi tersebut kemudian diimplementasikan dalam Instruksi Gubernur DKI Nomor 126 Tahun 2018 tentang Penertiban dan Penataan Jaringan Utilitas.
Selain itu, Teguh menambahkan, Dinas Bina Marga mengaku sudah bersurat dan berkordinasi dengan Apjatel sejak awal 2019 untuk menurunkan kabel udara ke jaringan bawah tanah.
Menurut Teguh, Apjatel telah diberi waktu sejak Januari hingga Juli 2019 untuk menurunkan kabelnya, tetapi Apjatel tak juga menurunkan kabel."Sebenarnya, Apjatel sudah diberi waktu sejak awal tahun," ujarnya.
Namun, kata Teguh, revitalisasi trotoar Cikini kemudian masuk dalam Kegiatan Strategis Daerah (KSD) sehingga Pemerintah DKI mempercepat pembangunan.
Teguh mengatakan akan mengkonfortir keterangan ke Bina Marga tersebut ke pihak Apjatel, untuk kemudian menyimpulkan ada atau tidaknya maladministrasi. "Hasil keterangan tadi akan kami konfrotir ke Apjatel dulu untuk menyimpulkan ada atau tidak maladministrasi," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Apjatel Muhammad Arif Angga akan melapor ke Ombudsman Indonesia soal pemutusan kabel serat optik milik operator APJATEL di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat. Pihaknya juga akan menempuh langkah hukum apabila Gubernur DKI Aniies Baswedan tak merespons somasi Apjatel.
"Kalau memang tidak mendapatkan feedback yang seharusnya kita mungkin akan coba langkah hukum selanjutnya, bisa pidana atau apa karena itu melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999," kata Arif saat konferensi pers di Kedai Tjikini, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 6 September 2019.
https://metro.tempo.co/read/1251348/...i/full?view=ok
Biar gak awut2an
0
1.4K
17


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan