- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Janggal, Revisi UU KPK Disahkan


TS
YumnaAzalea
Janggal, Revisi UU KPK Disahkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK resmi didirikan tahun 2002 pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Pendirian ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus korupsi yang tidak mampu ditangani kejaksaan dan kepolisian karena dianggap terlalu kotor. KPK dibentuk sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga harus bersikap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Sumber.
Baru-baru ini publik dikejutkan dengan disahkannya Revisi UU 30/2002 tentang KPK meski mendapat penolakan dari guru besar, akademisi, koalisi masyarakat, hingga KPK sendiri karena dianggap bisa melemahkan lembaga antikorupsi itu. Terlebih, proses yang dilalui pun bisa dikatakan super kilat, hanya butuh 13 hari saja dari rapat paripurna DPR tentang pengesahan Revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR pada tanggal 5 September 2019.
Baru-baru ini publik dikejutkan dengan disahkannya Revisi UU 30/2002 tentang KPK meski mendapat penolakan dari guru besar, akademisi, koalisi masyarakat, hingga KPK sendiri karena dianggap bisa melemahkan lembaga antikorupsi itu. Terlebih, proses yang dilalui pun bisa dikatakan super kilat, hanya butuh 13 hari saja dari rapat paripurna DPR tentang pengesahan Revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR pada tanggal 5 September 2019.
Selain waktu yang relatif singkat untuk mengesahkan, ada beberapa kejanggalan-kejanggalan seputar disahkannya RUU KPK ini. Berikut ulasannya:
1. Diputuskan dalam paripurna yang dihadiri kurang dari separuh anggota DPR
Pada tanggal 5 September 2019 diadakan rapat paripurna DPR yang akhirnya menyepakati revisi UU 30/2002 menjadi Rancangan UU inisiatif DPR di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Dari 560 anggota dewan, hanya 70 orang yang hadir dalam rapat tersebut. Padahal menurut aturan, pengambilan keputusan dapat dilaksanakan apabila dihadiri lebih dari separuh anggota yang terdiri dari lebih dari separuh anggota fraksi. Lantas, bagaimana bisa diputuskan?
2. Pimpinan KPK Tidak Dilibatkan
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perlu adanya partisipasi masyarakat dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, KPK sebagai pihak yang paling terdampak adanya Revisi UU ini seharusnya dilibatkan sejak awal, bahkan sebelum paripurna tanggal 5 September 2019 itu.
3. Ngebut jelang akhir masa jabatan DPR
Seperti yang kita ketahui, masa jabatan anggota dewan periode 2014-2019 akan berakhir pada 1 Oktober 2019 mendatang. Sebelum rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK tidak ada tanda-tanda akan revisi lagi, sehingga terkesan semuanya dilakukan secara diam-diam dan terburu-buru.
4. Tidak prioritas tapi diprioritaskan
Rancangan Undang-undang harus masuk ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) kemudian Prolegnas Prioritas Tahunan sebelum akhirnya dibahas dan disahkan, kecuali kondisi tertentu yang menyangkut keamanan nasional maupun urgensi nasional. Sedangkan revisi UU KPK ini memang masuk Prolegnas, tetapi tidak masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2019.
5. Tetap disahkan meski mendapat penolakan
Wacana revisi UU KPK pertama kali digulirkan pada tahun 2010 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, karena penolakan dari berbagai pihak, Presiden RI ke-6 itu menyatakan sikap menilai Revisi UU KPK waktunya belum tepat. Setelah itu, wacana ini beberapa kali muncul hingga menjadi Prolegnas Prioritas, tetapi meredup kembali akibat banyaknya penolakan hingga disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 5 Sepptember lalu.
Nah, itu tadi kejanggalan-kejanggalan seputar pengesahan Revisi UU KPK pada 17 September 2019 lalu yang menjadi tanda tanya publik, ada apa gerangan? Hanya mereka dan Tuhan yang tahu.
Sumber

3. Ngebut jelang akhir masa jabatan DPR
Seperti yang kita ketahui, masa jabatan anggota dewan periode 2014-2019 akan berakhir pada 1 Oktober 2019 mendatang. Sebelum rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK tidak ada tanda-tanda akan revisi lagi, sehingga terkesan semuanya dilakukan secara diam-diam dan terburu-buru.
4. Tidak prioritas tapi diprioritaskan
Rancangan Undang-undang harus masuk ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) kemudian Prolegnas Prioritas Tahunan sebelum akhirnya dibahas dan disahkan, kecuali kondisi tertentu yang menyangkut keamanan nasional maupun urgensi nasional. Sedangkan revisi UU KPK ini memang masuk Prolegnas, tetapi tidak masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2019.
5. Tetap disahkan meski mendapat penolakan
Wacana revisi UU KPK pertama kali digulirkan pada tahun 2010 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, karena penolakan dari berbagai pihak, Presiden RI ke-6 itu menyatakan sikap menilai Revisi UU KPK waktunya belum tepat. Setelah itu, wacana ini beberapa kali muncul hingga menjadi Prolegnas Prioritas, tetapi meredup kembali akibat banyaknya penolakan hingga disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 5 Sepptember lalu.
Nah, itu tadi kejanggalan-kejanggalan seputar pengesahan Revisi UU KPK pada 17 September 2019 lalu yang menjadi tanda tanya publik, ada apa gerangan? Hanya mereka dan Tuhan yang tahu.
Sumber

Diubah oleh YumnaAzalea 25-09-2019 07:25






zafinsyurga dan 7 lainnya memberi reputasi
6
420
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan