- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
RUU KPK, Titik Mundur Pemberantasan Korupsi


TS
VitaArkana
RUU KPK, Titik Mundur Pemberantasan Korupsi
KPK dari yang disegani menjadi yang dibebani

Rame lagi, rame lagi nih... Netizen Indonesia bertubi-tubi diramaikan oleh berita yang menghebohkan. Setelah ramai dunia olahraga, sekarang politik di Indonesia lagi panas.
Sebenarnya sih, ane agak berat bicara tentang politik, tapi hati ane gonjang-ganjing, Gansist. Geregetan, gemes pengen ikutan beropini. Bagaimana tidak, sebuah instansi kebanggaan kita, yang biasa ciduk menciduk dan sadap menyadap para koruptor sedang diuji keberadaanya, seakan-akan dilemahkan kekuatannya. Dialah KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ).

Sumber : cnnindonesia.com
Jadi jelas ya Gansist, ada tugas dan wewenang KPK yang tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun. Akan tetapi pada tanggal 17 September 2019 DPR dan Pemerintah ternyata menyetujui revisi Undang Undang no. 30 tahun 2002 tentang KPK. Ada beberapa poin yang diajukan oleh DPR untuk direvisi. Namun hanya beberapa yang disetujui oleh presiden.
Akan tetapi sejauh yang ane baca, draf revisi yang diajukan seolah-olah justru memojokkan posisi KPK menjadi lemah sebagai instansi yang independen, bahkan menjadi titik mundur pemberantasan korupsi. KPK semakin tidak leluasa bergerak, ruang lingkup aktivitasnya terbatas oleh banyak aturan-aturan.

Sumber : news.detik.com
Berikut ini adalah isi RUU KPK yang telah disetujui, namun menurut ane masih ada kecenderungan melemahkan KPK. Untuk itu ane sertakan juga pandangan terhadap RUU ini.
1. Pembentukan dewan pengawas untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang
Dewan pengawas yang dibentuk sebaiknya berasal dari dalam KPK itu sendiri, karena jika berasal dari DPR bukan tidak mungkin akan semakin sulit untuk menguak kasus korupsi didalam tubuh DPR yang sudah sering terjadi.
2. Penerbitan SP3 ( Surat Penghentian Penyidikan Perkara )
Penerbitan SP3 oleh KPK diharapkan mempercepat kinerja KPK dengan adanya batasan waktu penyidikan dan penuntutan perkara, bukan malah kasus menjadi ditutup karena kehabisan waktu ya.
3. Penyadapan harus seizin dewan pengawas
Penyadapan harus seijin dewan pengawas, ini kembali lagi pada pertanyaan siapa atau dari kalangan mana dewan pengawas dipilih. Supaya sifat independen dari KPK tersebut benar adanya.
4. Status pegawai KPK sebagai ASN
Tentang pengangkatan pegawai KPK jadi ASN, apakah nantinya sebagai ASN tidak terikat sumpah jabatan, bagaimana jika dari kalangan ASN tersebut yang terlibat korupsi, bukan tidak mungkin akan sulit menyiduk tersangka kasus korupsi.

Sumber : tirto.id
Masih banyak kontra dalam RUU KPK ini ya.
Ane sebagai warga negara hanya bisa berharap untuk para anggota dewan yang terhormat dan pemerintah yang budiman agar benar-benar memperhatikan hasil RUU KPK ini. Agar karisma KPK yang selama ini disegani tidak berubah menjadi dibebani oleh bermacam aturan.
RUU KPK memang cenderung melemahkan fungsi KPK, namun masih ada harapan agar korupsi di negara ini musnah. Pemerintah perlu mengkaji ulang isi dari revisi UU tersebut. Dukung KPK yang independen.
Demikian coretan kecil dari ane, sampai jumpa di thread ane selanjutnya. Mari berantas korupsi di Indonesia.

Assalamu'alaikum Agan dan Sista ...
Rame lagi, rame lagi nih... Netizen Indonesia bertubi-tubi diramaikan oleh berita yang menghebohkan. Setelah ramai dunia olahraga, sekarang politik di Indonesia lagi panas.
Sebenarnya sih, ane agak berat bicara tentang politik, tapi hati ane gonjang-ganjing, Gansist. Geregetan, gemes pengen ikutan beropini. Bagaimana tidak, sebuah instansi kebanggaan kita, yang biasa ciduk menciduk dan sadap menyadap para koruptor sedang diuji keberadaanya, seakan-akan dilemahkan kekuatannya. Dialah KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ).
KPK adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya ( Wikipedia ).

Sumber : cnnindonesia.com
Jadi jelas ya Gansist, ada tugas dan wewenang KPK yang tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun. Akan tetapi pada tanggal 17 September 2019 DPR dan Pemerintah ternyata menyetujui revisi Undang Undang no. 30 tahun 2002 tentang KPK. Ada beberapa poin yang diajukan oleh DPR untuk direvisi. Namun hanya beberapa yang disetujui oleh presiden.
Akan tetapi sejauh yang ane baca, draf revisi yang diajukan seolah-olah justru memojokkan posisi KPK menjadi lemah sebagai instansi yang independen, bahkan menjadi titik mundur pemberantasan korupsi. KPK semakin tidak leluasa bergerak, ruang lingkup aktivitasnya terbatas oleh banyak aturan-aturan.

Sumber : news.detik.com
Berikut ini adalah isi RUU KPK yang telah disetujui, namun menurut ane masih ada kecenderungan melemahkan KPK. Untuk itu ane sertakan juga pandangan terhadap RUU ini.
1. Pembentukan dewan pengawas untuk mengurangi penyalahgunaan wewenang
Dewan pengawas yang dibentuk sebaiknya berasal dari dalam KPK itu sendiri, karena jika berasal dari DPR bukan tidak mungkin akan semakin sulit untuk menguak kasus korupsi didalam tubuh DPR yang sudah sering terjadi.
2. Penerbitan SP3 ( Surat Penghentian Penyidikan Perkara )
Penerbitan SP3 oleh KPK diharapkan mempercepat kinerja KPK dengan adanya batasan waktu penyidikan dan penuntutan perkara, bukan malah kasus menjadi ditutup karena kehabisan waktu ya.
3. Penyadapan harus seizin dewan pengawas
Penyadapan harus seijin dewan pengawas, ini kembali lagi pada pertanyaan siapa atau dari kalangan mana dewan pengawas dipilih. Supaya sifat independen dari KPK tersebut benar adanya.
4. Status pegawai KPK sebagai ASN
Tentang pengangkatan pegawai KPK jadi ASN, apakah nantinya sebagai ASN tidak terikat sumpah jabatan, bagaimana jika dari kalangan ASN tersebut yang terlibat korupsi, bukan tidak mungkin akan sulit menyiduk tersangka kasus korupsi.

Sumber : tirto.id
Masih banyak kontra dalam RUU KPK ini ya.
Ane sebagai warga negara hanya bisa berharap untuk para anggota dewan yang terhormat dan pemerintah yang budiman agar benar-benar memperhatikan hasil RUU KPK ini. Agar karisma KPK yang selama ini disegani tidak berubah menjadi dibebani oleh bermacam aturan.
RUU KPK memang cenderung melemahkan fungsi KPK, namun masih ada harapan agar korupsi di negara ini musnah. Pemerintah perlu mengkaji ulang isi dari revisi UU tersebut. Dukung KPK yang independen.
Demikian coretan kecil dari ane, sampai jumpa di thread ane selanjutnya. Mari berantas korupsi di Indonesia.
Diubah oleh VitaArkana 24-09-2019 16:55






zafinsyurga dan 10 lainnya memberi reputasi
11
1.1K
28


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan