- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
RUU KPK, Maunya Apa, Sih?


TS
RetnoQr3n
RUU KPK, Maunya Apa, Sih?
Revisi Undang Undang KPK

Baca berita akhir-akhir ini sungguh sangat mengerikan. Setelah masalah pindah ibu kota, bencana asap di Riau dan sekitarnya. Kini, Indonesia digemparkan dengan Revisi Undang Undang KPK.
Opininya yang ane denger sih, dengan adanya RUU ini, pengawasan kinerja KPK semakin diperkuat. Haloooo, iya kah?
Ane coba main-main ke beberapa berita untuk menelusuri, sebenernya apa sih yang jadi masalahnya. Berikut beberapa yang ane baca dari situs KPK:
1. Dalam RUU, KPK Tidak disebut lagi sebagai lembaga independent
Padahal, ane salah satu saksi sejarah saat presiden Megawati melakukan koferensi press tentang pembentukan lembaga independen negara untuk memberantas korupsi, yaiti KPK.
saat itu, jelas ditegaskan bahwa lembaga ini bersifat independen. Lalu, mengapa sekarang direvisi menjadi tidak independen?
Maunya apa, sih?
2. Adanya dewan pengawas KPK yang dipilih DPR
Sepengetahuan ane yang ngeliat KPK dari berita-berita di TV. Sejak awal KPK berdiri, mereka udah memiliki mekanisme pengawasan sendiri.
Misalkan : adanya komite etik untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum-oknum di KPK. Adapun anggota dari komite etik itu sendiri, terdiri dari orang-orang di luar KPK. Kan, jadi lebih enak, ya, ngawasinnya. Terlihat independen.
Lah sekarang mau ada badan pengawas yang dipilih DPR, terus yang ngawasin badan pengawas siapa? Bakal ga selesai-selesai ini.
Maunya apa sih?
3. Penyadapan harus meminta izin badan pengawas
Ada meme yang lucu dari netizen. KPK minta izin menyadap sama yang mau disadap.
Itu dari segi oknumnya. Kalo ane lihat dari birokrasinya yang akhirnya akan memakan waktu panjang. Ketika KPK ingin menyadap. Terus, harus minta izin ke badan pengawas. Eh, badan pengawas minta izin dulu ke DPR.
Lihat birokrasi yang naik gunung turun gunung itu, Keburu kabur dah malingnya. Keburu jamuran juga nunggu izinnya.
Maunya apa sih?
4. Penyadapan dibatasi tiga bulan
Ini yang lucu, lagi. Bisa ya penyelidikan dibatasi begitu. Kalo ane jadi koruptornya, ane bakal bilang sama yang mau kasih suap.
"Ntar aja ngasihnya, nunggu tiga bulan lagi. Sekarang ane lagi disadap."
Maunya apa sih?
5. Penyelidik KPK hanya dari Polri
Nah, ini juga dianggap melemahkan. Karena selama ini, penyelidik KPK berasal dari Polri dan independen. Dengan komposisi seperti ini, penyelidikan KPK cukup efektif. (Kata Febri Diansyah--jubir KPK di ILC)
Maunya apa, sih?
6. Perkara yang meresahkan masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
Sumpeh, ngenes banget pas baca poin ini. Lah, wong, selama ini, kasus korupsi ditangani KPK selain karena ketahuan dari interen KPK, ada laporan masyarakat juga.
Kan, tindakan korupsi justru sangat meresahkan warga masyarakat. Ini malah pasal tentang kriteria korupsi yang menyita perhatian dan meresahkan masyarakat dihilangkan.
Maunya Apa, sih?
Entah, ane ga bisa jawab sebenernya maunya apa sih dengan disahkannya Revisi Undang Undang KPK ini?
Kalo iya ingin lebih menguatkan, ko ya ada pasal-pasal yang terasa makin melemahkan.
Kalo iya ingin melemahkan. Alasan kuatnya apa, sampai KPK harus dilemahkan?
Tetap semangat independen KPK ku, akan ada.banyak warga yang membelamu.
Untuk masyarakat Indonesia, tetap damai ya.
Salam hangat,
Retno Qren (RetnoQr3n)

Baca berita akhir-akhir ini sungguh sangat mengerikan. Setelah masalah pindah ibu kota, bencana asap di Riau dan sekitarnya. Kini, Indonesia digemparkan dengan Revisi Undang Undang KPK.
Opininya yang ane denger sih, dengan adanya RUU ini, pengawasan kinerja KPK semakin diperkuat. Haloooo, iya kah?
Ane coba main-main ke beberapa berita untuk menelusuri, sebenernya apa sih yang jadi masalahnya. Berikut beberapa yang ane baca dari situs KPK:
1. Dalam RUU, KPK Tidak disebut lagi sebagai lembaga independent
Padahal, ane salah satu saksi sejarah saat presiden Megawati melakukan koferensi press tentang pembentukan lembaga independen negara untuk memberantas korupsi, yaiti KPK.
saat itu, jelas ditegaskan bahwa lembaga ini bersifat independen. Lalu, mengapa sekarang direvisi menjadi tidak independen?
Maunya apa, sih?
2. Adanya dewan pengawas KPK yang dipilih DPR
Sepengetahuan ane yang ngeliat KPK dari berita-berita di TV. Sejak awal KPK berdiri, mereka udah memiliki mekanisme pengawasan sendiri.
Misalkan : adanya komite etik untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum-oknum di KPK. Adapun anggota dari komite etik itu sendiri, terdiri dari orang-orang di luar KPK. Kan, jadi lebih enak, ya, ngawasinnya. Terlihat independen.
Lah sekarang mau ada badan pengawas yang dipilih DPR, terus yang ngawasin badan pengawas siapa? Bakal ga selesai-selesai ini.
Maunya apa sih?
3. Penyadapan harus meminta izin badan pengawas
Ada meme yang lucu dari netizen. KPK minta izin menyadap sama yang mau disadap.
Itu dari segi oknumnya. Kalo ane lihat dari birokrasinya yang akhirnya akan memakan waktu panjang. Ketika KPK ingin menyadap. Terus, harus minta izin ke badan pengawas. Eh, badan pengawas minta izin dulu ke DPR.
Lihat birokrasi yang naik gunung turun gunung itu, Keburu kabur dah malingnya. Keburu jamuran juga nunggu izinnya.
Maunya apa sih?
4. Penyadapan dibatasi tiga bulan
Ini yang lucu, lagi. Bisa ya penyelidikan dibatasi begitu. Kalo ane jadi koruptornya, ane bakal bilang sama yang mau kasih suap.
"Ntar aja ngasihnya, nunggu tiga bulan lagi. Sekarang ane lagi disadap."
Maunya apa sih?
5. Penyelidik KPK hanya dari Polri
Nah, ini juga dianggap melemahkan. Karena selama ini, penyelidik KPK berasal dari Polri dan independen. Dengan komposisi seperti ini, penyelidikan KPK cukup efektif. (Kata Febri Diansyah--jubir KPK di ILC)
Maunya apa, sih?
6. Perkara yang meresahkan masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
Sumpeh, ngenes banget pas baca poin ini. Lah, wong, selama ini, kasus korupsi ditangani KPK selain karena ketahuan dari interen KPK, ada laporan masyarakat juga.
Kan, tindakan korupsi justru sangat meresahkan warga masyarakat. Ini malah pasal tentang kriteria korupsi yang menyita perhatian dan meresahkan masyarakat dihilangkan.
Maunya Apa, sih?
Entah, ane ga bisa jawab sebenernya maunya apa sih dengan disahkannya Revisi Undang Undang KPK ini?
Kalo iya ingin lebih menguatkan, ko ya ada pasal-pasal yang terasa makin melemahkan.
Kalo iya ingin melemahkan. Alasan kuatnya apa, sampai KPK harus dilemahkan?
Spoiler for Cuplikan komntar Febri Diansyah, Jubir KPK:
Tetap semangat independen KPK ku, akan ada.banyak warga yang membelamu.
Untuk masyarakat Indonesia, tetap damai ya.
Salam hangat,
Retno Qren (RetnoQr3n)
Sumber : 1, 2






zafinsyurga dan 6 lainnya memberi reputasi
7
276
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan