- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Penolakan terhadap RUU KPK


TS
friya1
Penolakan terhadap RUU KPK

Hai gansist, ketemu lagi di thread Friya. Salam santun untuk gansist semua ....
Gansist, belakangan ini santer kita dengar berita tentang Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan korupsi, atau disingkat RUU KPK, bahkan mahasiswa juga mulai turun ke jalan untuk menolak rancangan ini. Apa ya sebenarnya yang membuat rancangan ini ditolak dengan keras masyarakat Indonesia?
Gansist, seperti kita tahu ya, angka korupsi di Indonesia termasuk tinggi di dunia. Entah karena terbiasa, dan sudah mendarah daging, atau karena sistem perkorupsian yang sudah seperti lingkaran setan, sehingga susah dicari titik ujungnya. Namun, yang jelas korupsi di negara kita sangat meresahkan. Di saat rakyat kecil hidup serba kekurangan, kekayaan alam yang sejatinya harus dimanfaatkan sebesar-besar untuk kepentingan rakyat, justru malah dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga yang independen pada tahun 2002, membuka setitik harapan akan terungkapnya kasus-kasus korupsi di Indonesia. Dan seiring berjalannya waktu, KPK menunjukkan hasil kerjanya dengan tertangkapnya para petinggi negara maupun pejabat daerah yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, meskipun belum bisa membabat habis koruptor di Indonesia, karena untuk itu dibutuhkan kesadaran dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat Indonesia. Namun, hasil tangkapan KPK tidak bisa dipandang sebelah mata.
Namun, pada 17 Agustus lalu, telah ditetapkan RUU KPK yang dirasa membatasi ruang gerak KPK dalam menyelidiki kasus korupsi. Di antara poin-poin penyebab penolakan terhadap rancangan tersebut yang bisa Ts rangkum adalah sebagai berikut:
1. Terancamnya independesi KPK, karena KPK bukan lagi disebut sebagai lembaga Independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, melainkan telah dijadikan sebagai lembaga pemerintah pusat.
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi,sehingga penyadapan hanya dapat dilakukan dengan izin dari Dewan Pengawas. Dan dewan pengawas sendiri dipilih oleh DPR dan akan menyampaikan laporannya pada DPR setiap tahunnya. Penyadapan pun diberikan batas waktu, sedangkan kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan bukti-bukti dan persiapan yang matang.
3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, akan menambah panjang birokrasi penanganan kasus korupsi karena sejumlah kebutuhan penanganan perkara harus seizin Dewan Pengawas, seperti: penyadapan, penggeledahan dan penyitaan
4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, dimana Penyelidik KPK hanya berasal dari Polri, sedangkan Penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS. Hal ini bertentangan dengan putusan MK yang memberikan dasar hukum pada KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidiknya sendiri. Padahal proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan KPK selama ini dirasa sudah berjalan efektif dengan proses rekruitmen terbuka yang dapat berasal dari berbagai sumber.
5. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung, sehingga beresiko mereduksi independensi KPK dalam menangani perkara dan akan berdampak pada semakin banyaknya prosedur yang harus ditempuh sehingga akan memperlambat penanganan kasus korupsi.
6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, padahal pemberantasan korupsi dilakukan justru karena merugikan dan meresahkan masyarakat.
7. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, sehingga pengambilalihan perkara hanya bisa dilakukan untuk proses Penyelidikan, dan KPK tidak lagi bisa mengambil alih Penuntutan.
8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, di antaranya meliputi : Pelarangan ke luar negeri, Meminta keterangan perbankan, Menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi, Meminta bantuan Polri dan Interpol.
9. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan, KPK menetapkan suatu kasus melalui proses yang sangat hati-hati karena tidak adanya penghentian penyidikan dan penuntutan. Dan ketentuan penghentian penyidikan ini justru akan menurunkan strandar KPK dalam penanganan kasus, dan merupakan anomali yang tidak mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum KPK.
10. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas. Pelaporan LHKPN dilakukan di masing-masing instansi, sehingga hal ini akan mempersulit memantau kepatuhan pelaporan dan kewajaran kekayaan Penyelenggara Negara, semntara selama ini KPK telah membangun sistem dan menemukan sejumlah ketidakpatuhan pelaporan LHKPN di sejumlah institusi.
Sebagian besar masyarakat pun menolak dengan keras RUU KPK ini, hal ini bisa jadi disebabkan oleh kebencian masyarakat terhadap koruptor yang telah merugikan bangsa dan negara. Sehingga timbul keinginan untuk menangkap dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya untuk para koruptor. Dan KPK merupakan salah satu harapan masyarakat untuk mewujudkan hal tersebut.
Terbatasnya gerak gerik KPK dengan adanya RUU KPK tersebut, dikhawatirkan justru akan mempersulit dalam proses mengungkap kasus korupsi, yang akan menyebabkan koruptor semakin merajalela.
Apapun itu, kita semua pasti berharap yang terbaik untuk negara ini ya gansist. Semoga saja permasalahan ini segera menemukan titik terang. Jika RUU ini justru bagus untuk menangani kasus korupsi, semoga dapat dilaksanakan dengan baik. Sebaliknya, jika RUU ini justru mempersulit untuk mengungkap kasus korupsi, semoga pemerintah mau mengkaji ulang revisi tersebut.
Ok gansist, see next thread ....
Diubah oleh friya1 24-09-2019 11:29






zafinsyurga dan 8 lainnya memberi reputasi
9
521
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan