- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Opini Tentang Revisi


TS
Kesepian.Kita
Opini Tentang Revisi

Opiniku,

Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menurut saya itu seakan - akan sebagai bemtuk perlindungan diri pemerintah serta dewan perwakilan rakyat (DPR) dan bukannya, seharusnya pemerintah serta dewan perwakilan rakyat (DPR) itu bekerjasama mencegah adanya kpk, tapi, malah mengkerdilkan kpk yang seakan ingin menghindari kpk. Dewan Perwakilan Rakyat itu seharusnya membuat rancangan undang - undang yang bisa menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi bukan malah seakan - akan ingin melemahkannya, bahkan memperlambat KPK dalam menjalankan tugasnya.
Sistem pemerintahan demokrasi dinegara ini itu mengandung makna kalau kekuasaan tertinggi itu ada ditangan rakyat melalui wakil-wakilnya yang ada di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), Dimana para wakil ini tentu saja rakyat yang pilih dan memegang teguh amanah rakyat, tapi, kenyataannya mereka seakan lupa dengan amanah rakyat, padahal rakyat sudah sangat berharap melalui perwakilannya itu negara akan maju serta rakyatnya hidup sejahtera, walaupun begitu mereka yang mewakili rakyat justru menyalahgunakan posisinya untuk kepentingan pribadinya sendiri - sendiri, dan mengabaikan rakyat yang hidupnya setiap harinya terus berharap kehidupannya akan lebih baik melalui perwakilannya itu. Menyedihkan.
Bagaimana bangsa ini akan maju, kalau lembaga yang menangani pemberantasan korupsinya saja dilemahkan, sedangkan mereka yang melakukan korupsi dalam jumlah yang besar malah diselamatkan? Revisi ruu kpk adalah bentuk dari perisai dpr yang diperuntukkan melindungi dirinya sendir, tapi, setidaknya, terdapat dua cara yang dapat diperjuangkan mereka yang menolak UU KPK direvisi. Pertama, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, berharap Presiden Keluarkan Perppu. Selain uji materi di MK, salah satu jalan agar revisi UU KPK batal adalah mendorong Presiden untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), tapi, itu tidak dilakukan oleh presiden, berarti yang tersisa hanyalah uji materi di mahkamah konstitusi.
Demikian yang dapat saya sampaikan,
Sekian dan terimakasih.


3770372 memberi reputasi
1
176
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan