- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
OTT Tak Lagi Rahasia, Korupsi Semakin Merajalela


TS
revadhana
OTT Tak Lagi Rahasia, Korupsi Semakin Merajalela

OTT Tak Lagi Rahasia, Korupsi Semakin Merajalela



Selamat pagi, siang dan malam semuanya
Selamat datang kembali di thread ane yang kali ini akan membahas tentang Revisi UU KPK yang baru disahkan dan menyebabkan pro-kontra sehingga menjadi trending topik belakangan ini.
Selamat membaca ya gan sist…

Beberapa hari ini ramai pemberitaan tentang Rapat Paripurna DPR yang mengesahkan Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak sekali media massa yang meliput adanya pro dan kontra tentang keputusan revisi tersebut. Disinilah ane utarakan opini ane pribadi berkaitan dengan perubahan undang-undang yang mengatur tentang KPK.

Ilustrasi gambar : bbc.com
Melihat lebih lanjut tentang keberhasilan KPK selama kurang lebih 17 tahun sejak dibentuk tahun 2002 silam, kita patut mengacungi jempol. Begitu vitalnya peran KPK yang melaksanakan tugas dan wewenangnya secara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Mengutip dari WikipediaKomisi Pemberantasan Korupsi ini berpedoman kepada lima asas dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu : kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Tugasnya hanya satu yaitu Memberantas Korupsi yang merajalela di negeri ini. Pantas saja kalau KPK ini menjadi musuh besar para pejabat penikmat uang haram. Bahkan dalam perjalanan memberantas korupsi tak jarang pegawai KPK mendapat terror baik secara psikologis maupun fisik.
Disahkannya revisi UU KPK pada 17 September lalu membuat banyak sekali respon negatif dari kalangan penggiat antikorupsi. Bagaimana tidak, KPK yang sebelumnya bersifat independen kali ini akan bersinergi dengan Dewan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya. Setiap kali KPK akan melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus ada izin terlebih dahulu dari Dewan Pengawas yang diangkat oleh Presiden tersebut. Inilah hal yang paling ane sorot dalam tulisan ini.
Jika dalam melaksanakan tugas untuk memberantas tindak pidana korupsi KPK harus selalu meminta izin dari dewan pengawas bukan tidak mungkin hasil akhir pekerjaannya menemui jalan buntu, karena prosesnya yang terlalu rumit ini. Ketika melakukan penyelidikan dan penyidikan pun sudah tidak “Rahasia” lagi. Disinilah kesempatan para koruptor untuk bisa mendapatkan informasi dan menyamarkan diri mereka dari tindak pindak korupsi. Jadi seolah-olah revisi UU KPK ini justru menjadi udara segar para koruptor untuk kembali beraksi.

Ilustrasi gambar : nasional.kompas.com
Pasal penyadapan hasil revisi juga sangat tidak ane setujui. Pertama, dalam melakukan tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK harus meminta izin ke dewan pengawas. Kalau misalnya ada “orang dalam” yang bermain di dewan pengawas maka tindakan OTT tersebut akan bocor dan hasil NOL yang akan didapatkan. Kedua, penanganan tindak pidana korupsi pastinya membutuhkan langkah-langkah khusus. Kalau misalnya terlalu lama dalam perizinan ke dewan pengawas, bukan tidak mungkin sang target sudah menemukan cara untuk menyelamatkan diri. Ketiga, tidak ada lagi ketakutan para koruptor akan bayangan OTT dari KPK. Hal ini justru akan membuat tindak pidana korupsi semakin merajalela.

Ilustrasi gambar : bbc.com
Melihat lebih lanjut tentang keberhasilan KPK selama kurang lebih 17 tahun sejak dibentuk tahun 2002 silam, kita patut mengacungi jempol. Begitu vitalnya peran KPK yang melaksanakan tugas dan wewenangnya secara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Mengutip dari WikipediaKomisi Pemberantasan Korupsi ini berpedoman kepada lima asas dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu : kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Tugasnya hanya satu yaitu Memberantas Korupsi yang merajalela di negeri ini. Pantas saja kalau KPK ini menjadi musuh besar para pejabat penikmat uang haram. Bahkan dalam perjalanan memberantas korupsi tak jarang pegawai KPK mendapat terror baik secara psikologis maupun fisik.
Disahkannya revisi UU KPK pada 17 September lalu membuat banyak sekali respon negatif dari kalangan penggiat antikorupsi. Bagaimana tidak, KPK yang sebelumnya bersifat independen kali ini akan bersinergi dengan Dewan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya. Setiap kali KPK akan melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus ada izin terlebih dahulu dari Dewan Pengawas yang diangkat oleh Presiden tersebut. Inilah hal yang paling ane sorot dalam tulisan ini.
Jika dalam melaksanakan tugas untuk memberantas tindak pidana korupsi KPK harus selalu meminta izin dari dewan pengawas bukan tidak mungkin hasil akhir pekerjaannya menemui jalan buntu, karena prosesnya yang terlalu rumit ini. Ketika melakukan penyelidikan dan penyidikan pun sudah tidak “Rahasia” lagi. Disinilah kesempatan para koruptor untuk bisa mendapatkan informasi dan menyamarkan diri mereka dari tindak pindak korupsi. Jadi seolah-olah revisi UU KPK ini justru menjadi udara segar para koruptor untuk kembali beraksi.

Ilustrasi gambar : nasional.kompas.com
Pasal penyadapan hasil revisi juga sangat tidak ane setujui. Pertama, dalam melakukan tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK harus meminta izin ke dewan pengawas. Kalau misalnya ada “orang dalam” yang bermain di dewan pengawas maka tindakan OTT tersebut akan bocor dan hasil NOL yang akan didapatkan. Kedua, penanganan tindak pidana korupsi pastinya membutuhkan langkah-langkah khusus. Kalau misalnya terlalu lama dalam perizinan ke dewan pengawas, bukan tidak mungkin sang target sudah menemukan cara untuk menyelamatkan diri. Ketiga, tidak ada lagi ketakutan para koruptor akan bayangan OTT dari KPK. Hal ini justru akan membuat tindak pidana korupsi semakin merajalela.

Jadi secara umum ane pribadi menolak Revisi UU KPK ini jika pada intinya akan melemahkan kinerja KPK terutama dalam melakukan tindakan Operasi Tangkap Tangan. Berikan KPK kebebasan dalam bertindak dengan caranya. Jangan biarkan korupsi merajalela di Negara tercinta. 

Silakan berkomentar jika agan dan sista setuju dengan pendapat ane. Atau sampaikan pendapat agan sista jika ada perbedaan dengan opini ane ini



Silakan berkomentar jika agan dan sista setuju dengan pendapat ane. Atau sampaikan pendapat agan sista jika ada perbedaan dengan opini ane ini









zafinsyurga dan 5 lainnya memberi reputasi
6
346
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan