Revisi UU KPK terhadap Penyidik Senior Novel Baswedan
Quote:
Komisi Pemberantasan Korupsi, merupakan lembaga independen yang didirakan guna memberantas masalah korupsi yang ada indonesia.
Lembaga independen ditujukan agar tidak dapat dipengaruhi atau di interverensi melalui pihak manapun sehingga kinerja didalam KPK tersebut dapat berlangsung secara optimal.
Didirikan sejak tahun 2002 atas dasar UU no.30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, karena melihat dari banyak nya kasus korupsi dan untuk menanggulangi adanya pihak yang mengurangi kinerja KPK, maka diberikanlah hak hak khusus kepada anggota KPK
Namun, penyalahgunaan kursi jabatan kian marak di Indonesia meskipun KPK telah didirikan guna meredam masalah korupsi.
Pemerintah Indonesia seakan tidak ingin mencabut permasalahan hingga ke ujung akar ditinjau dari kelembutan pemerintah dalam memberikan sanksi kepada terdakwa pelaku korupsi.
Setya Novanto misalnya, terdakwa pelaku kasus korupsi E-KTP yang membawa uang rakyat, dia berbelitbelit membuat drama kesana kemari hingga sempat viralnya kemewahan lapas disuka miskin tersebut.
Sangat ironi sekali melihat kasus yang didera pada penegak hukum korupsi di Indonesia Bapak Novel Baswedan, seorang penyidik senior KPK yang telah banyak menggeluti kasus, diantaranya: wisma atlet, simolator SIM, suap hakim mk, hingga kasus korupsi E-KTP
Seusai sholat jum'at di dekat rumahnya Bapak Novel Baswedan di siram menggunakan air keras tepat diwajahnya hingga melukai sebagaian wajahnya dan berakibat pada penglihatannya
Sebagai lembaga independen yang berguna untuk menegakan korupsi, yang marak terjadi pada pejabat tinggi sudah sepatutnya para anggota KPK diberikan hak khusus dan perlindungan, bukan sebaliknya yang ingin menegakan hak asasi manusia atas keadilan malah ditutupi seolah para petinggi menutup mata dan melupakan atas kasus yang terjadi.
Negara tetangga berlomba lomba dalam memerangi korupsi dengan memberikan hak terbaik yang negara miliki untuk para penegak korupsi serta hukuman terberat yang dapat diberikan pada pelaku korupsi, bukan sebaliknya.
Quote:
Revisi UU KPK bersifat melemahkan ruang gerak dalam mencari informasi karena keterbatasan aturan meskipun dapat dilakukan dengan memenuhi ijin yang bersangkutan, tapi siapa tersangka korupsi yang ingin diperiksa secara menyeluruh, maling mana sih ngaku??
Belum lagi dijelaskan bahwa penyidik wajib sehat jasmani dan rohani seperti yang tertuang pada pasal 45A ayat 1, yamg seolah olah secara terang ingin menyingkirkan penyidik senior Bapak Novel Baswedan, yang seharusnya pada pasa tersebut hanyalah berlaku bagi pemimpin KPK, hakim pengadilan tipikor, dan hakim MA.
Menurut Koordinator Indonesian Corruption Watch atau lebih dikenal dengan akronim ICW Adnan Topan Husodo " Ya kan betapa ditakutinya Novel itu, jadi cara menyingkirkannya dengan memasukan pasal tersebut dalam undang-undang" kepada merdeka.com source: merdeka.com
Padahal sesuai Peraturan Pemerintah Bapak Novel Baswedan dapat menjadi penyidik di KPK hingga tahun 2024 mendatang sesuai tercatat sebagai penyidik tetap pada tahun 2014 (10 tahun sebelum kembali ke institusi asal).

Quote:
Harapannya semoga nantinya dipemerintahan kali ini sesuai dengan janji ucapan Bapak Presiden Jokowi, bahwa akan memperkuat lembaga independen yang menindak tindak pindana korupsi mengingat uang berasal 264 juta masyarakat Indonesia yang ditujukan untuk kemajuan negara Indonesia.
Quote:
Source: Originally by TS
Image Source: by Google