Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kripikirAvatar border
TS
kripikir
Revisi UU KPK, Obat Kuat untuk para Koruptor
Revisi UU KPK, Obat Kuat untuk para Koruptor

اَلسلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
Selamat datang di thread ane
Revisi UU KPK, Obat Kuat untuk para Koruptor

Tidak tahu lagi dengan negeri ini. Kenapa bisa mengesahkan undang-undang yang menina bobok-kan penjahat berdasi? Mereka sudah banyak merugikan negara ini. Pengesahan revisi UU KPK juga berjalan tidak normal, UU ini di ajukan oleh DPR untuk di revisi pada 6 September 2019. Namun hanya dalam hitungan 11 hari tepatnya tanggal 17 September 2019, Revisi UU KPK ini sudah di sahkan. Bukankah sebuah undang-undang jika ingin di revisi, membutuhkan proses yang panjang. Butuh masukan dari banyak kalangan serta masyarakat untuk merivisi sebuah undang-undang, ini tidak mendesak dalam 11 hari sudah di sah-kan. Jika memang Revisi UU KPK ini memperkuat KPK dan benar-benar memberantas korupsi boleh-boleh saja, tetapi yang ada malah melemahkan KPK dan menyenagkan para koruptor. Siapa yang akan setuju dengan revisi UU KPK ini?

Spoiler for Info Grafis:


Revisi UU KPK benar-benar melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Dalam sebuah wawancara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, poin-poin revisi UU KPK yang melemahkan kewenangan KPK antara lain. Dewan Pengawas akan di pilih langsung oleh Presiden, sehingga Komisioner KPK bukan lagi menjadi pimpinan tertinggi KPK. Status Kepegawaian KPK akan berubah menjadi Aparatur Sipil Negara. Kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang di lakukan KPK harus berdasarkan izin Dewan Pengawas, bahkan Penyidik dan Penyelidik hanya berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan.

Baca Lainnya: Di Thailand, Orang Tua Bisa di Penjara atau di Denda, karena Seragam Sekolah Anak

Di poin terakhir tentang penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan ini, terlihat sekali melemahkan kegiatan memberantas kasus korupsi yang di lakukan KPK. Ada sebuah statement yang megatakan bahwa, dari revisi UU KPK ini, ingin adanya kerjasama antara lembaga penegakan hukum. Tapi kenapa kerjasama ini malah melemahkan KPK, untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan butuh izin ke Dewan Pengawas, itu butuh surat tertulis dan menunggu keputusan 1x24 jam. Penyadapan juga hanya di perbolehkan selama 6 bulan setelah di izinkan Dewan Pengawas, jika ingin dilanjutkan harus penambahan lagi, dimana hanya di ijinkan satu kali. Penyidik dan Penyelidik hanya berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan, pihak KPK tidak di ikut sertakan. Apakah seperti ini sebuah kerja sama antar lembaga penegak hukum?

Baca Lainnya: Video Porno seorang Menteri, Tersebar di Internet

Revisi UU KPK ini rasanya sudah sangat menguntungkan para koruptor di negeri ini, tapi tidak hanya sampai disini saja. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 juga di hapuskan, hal ini membuat koruptor semakin bahagia. Karena dengan penghapusan PP Nomor 99 Tahun 2012 dan di kembalikan ke PP Nomor 32 Tahun 1999, pembebasan bersyarat untuk Koruptor akan semakin mudah. Padahal di aturan sebelumnya untuk pelaku pidana korupsi, hanya bisa mendapatkan keringanan hukuman jika mau menjadi Justice Collaborator. Sekarang pembebasan bersyarat koruptor, sama seperti pelaku pidana yang lain. Bandingkan saja, di RKUHP 2019 ada pasal yang menyebutkan bahwa pemilik hewan peliharaan bisa di penjara 6 bulan atau denda 10 juta, jika hewan peliharaannya lepas dalam pengawasan. Berat sekali bukan, jika ayam tiba-tiba masuk halaman orang di penjara. Salahnya apa, dan kerugiannya juga apa. Ini koruptor kok malah di ringankan hkumannya, padahal sudah jelas dampak kerugian negara yang di timbulkan.

Revisi UU KPK, Obat Kuat untuk para Koruptor

Yang jadi tambah lucu mengenai Revisi UU KPK ini, munculnya masa pendukung revisi UU KPK di depan kantor KPK. Para masa ini berisi remaja-remaja tanggung, bahkan ada yang pakai kostum Gundala, Wiro Sableng, Gathot Kaca, hingga Hanoman. Tidak mau kalah, di media sosial pun juga ada aksi lucu juga. Muncul "Giveaway" dengan hadiah saldo 25.000,- berupa pulsa dan e-wallet, cara mengikuti giveawaynya dengan meRetweet sebuah tweet dengan #KPKPatuhAturan. Dengan iming-iming giveaway ini, tagar #KPKPatuhAturan masuk trending topic. Siapa manusia-manusia yang malah membuat gerakkan seperti ini?

Baca Lainnya: Kasian. Anak ini di Bully, karena Desain Kaos Buatannya Sendiri

Adanya revisi UU KPK pastinya banyak orang yang tidak setuju, karena dengan adanya revisi ini bukan memperkuat KPK tapi melemahkan KPK. Koruptor di Indonesia itu seperti tidak punya rasa malu dan bersalah, mereka masih bisa tersenyum dan melambaikan tangan ke kamera. Kalau koruptor malah di untungkan oleh aturan serta perundang-undangan yang ada, bagaimana negeri ini bisa bebas korupsi. Mau berapa banyak lagi negara harus kehilangan uang negara akibat para ulah-ulah koruptor ini?

Spoiler for Sumber:


Terima kasih sudah berkunjung di thread ane
Jika berkenan bisa bantu untuk UpVote (Panah ke atas), Share, dan Rate
Dukung ane agar semangat bikin thread, dengan mengunjungi thread ane lainnya. Jangan lupa tinggalkan jejak
GrestaAvatar border
sebelahblogAvatar border
zafinsyurgaAvatar border
zafinsyurga dan 4 lainnya memberi reputasi
5
618
1
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan