- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Bagaimana Kinerja Kpk Setelah UU KPK Direvisi?


TS
Indriaandrian
Bagaimana Kinerja Kpk Setelah UU KPK Direvisi?

Jumpa lagi gansis, rasanya masih sesak nafas ini dalam menghadapi kabut asap yang berkepanjangan, kembali kita di sesakkan dengan pengesahan revisi UU KPK.

Belum ada penyelesaian untuk saudara kita yang tertimpa asap. Muncul pro dan kontra tentang UU KPK yang mulai menghangat melebihi panasnya kebakaran hutan.
UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, memang telah 17 tahun berjalan dan mungkin memang membutuhkan beberapa perbaikan. Namun berita tentang pengesahan RUU KPK tersebut tetaplah sangat mengejutkan banyak pihak.
Quote:
Hanya membutuhkan waktu 11 hari untuk mengesahkan Revisi UU KPK tersebut, waktu yang tergolong sangat singkat untuk sebuah Undang-Undang yang sepenting itu.
Terkait pro dan kontra mengenai hasil revisi dari UU KPK, yang ane garis bawahi adalah tujuan awal dari pembetukan KPK.
KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk meningkatkan daya dan hasil guna terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.
Korupsi yang melingkupi hampir semua lapisan lembaga di negeri ini membutuhkan badan yang sifatnya independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Sebagai orang awam, setahu ane beberapa revisi yang telah di sahkan agak tidak sesuai dengan kinerja KPK.

Diantaranya adalah masalah penyadapan yang harus mendapatkan ijin terlebih dahulu. Apakah hal ini tidak menjadikan kelambatan prosedur? Bisa jadi sebelum ijin keluar para pelaku sudah mendapat bocoran informasi.
SP3 untuk kasus tidak terselesaikan dalam satu tahun.
Alangkah mudahnya bagi pelaku untuk menyembunyikan bukti/ mengendapkan kasus dalam jangka satu tahun. Setelah itu mereka bebas?
Semua pegawai KPK menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).
Meski mungkin akan ada syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi ASN, tapi seperti yang kita tahu ada aturan bagi ASN untuk mematuhi perintah atasan. Bagaimana mereka bekerja netral pada KPK bila mempunyai pimpinan di luar lembaga KPK?
Mungkin DPR sudah mempunyai pertimbangan yang matang untuk keputusannya, tapi alangkah baiknya bila revisisi tersebut digodok sedikit lebih lama, agar aspirasi dari semua pihak dapat lebih memantapkan hasil revisi Undang-undang yang akan meningkatkan kinerja KPK.
Terimakasih kunjungannya


Sumber ;
link 1
link2
link3






zafinsyurga dan 8 lainnya memberi reputasi
9
452
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan