Kaskus

Entertainment

masukcomberaAvatar border
TS
masukcombera
Pahit Manis Dalam Revisi UU KPK
Pahit Manis Dalam Revisi UU KPK


Pahit Manis Dalam Revisi UU KPK


Yuk kita baca Opini ane tentang pahit manis dalam revisi UU KPK...


Pahit Manis Dalam Revisi UU KPK




Kemarin ane lihat di berita, kabarnya semua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat, dalam rapat paripurna nereka, udah sepakat untuk ngerevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Widih...sebelumnya no offense ya, kan ini opini subjektif ane... hehehehe.

Dalam pertemuan yang dipimpin sama Wakil Ketua DPR itu, semua anggota yang menghadiri pertemuan telah menyetujui revisi UU tersebut. Nggak ada keberatan yang disampaikan dari anggota yang hadir pada rapat pleno itu. Widih...

Pada kesempatan yang beda, pak Jokowi aja bilang bahwa dia belum diberitahu tentang konten yang direvisi dalam UU KPK tersebut... ashiappppps.

* * * * *




Komisi Pemberantasan Korupsi pengin tetap mempertahankan kinerjanya setelah Dewan Perwakilan Rakyat ngelolosin RUU KPK menjadi undang-undang. Pertanyaan ane, apakah bisaaa?

Ane tau, ada yang bilang bahwa beberapa konten dari undang-undang yang direvisi itu bisa jadi untuk melemahkan kinerja KPK.

Versi revisi UU KPK yang baru di sah kan sama anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah Indonesia selama rapat pleno kemarin itu... masih mencurigakan.



Sebelum RUU ini disahkan, ane tau bahwa KPK adalah badan negara independen yang berwenang untuk memberantas korupsi. Mengawasi badan pemerintah dan menerapkan tata kelola negara dan laen laen nya.

Cuma, dengan undang-undang baru yang berlaku, KPK saat ini bukan lagi badan negara yang independen tetapi bagian dari lembaga eksekutif di bawah pemerintah.

Karena itu, semua karyawan KPK saat ini adalah bagian dari pegawai negeri sipil. Selain dari perubahan status, dewan pengawas juga akan memantau pekerjaan dan administrasi badan anti-korupsi.



Karena sebelum undang-undang baru ini di sahkeun, KPK terkenal ganas dan banyak pihak yang mencoba memberikan tekanan kepada KPK. Setelah itu, apakah masih bisa?

Mengikuti undang-undang baru, silakan saja, kalau menurut ane..., tapi kalau sudah tercium bau bau agenda rahasia lagi ya dibubarkan saja. Karakter kan begitu, mirip sama serigala berbulu domba... he he he he. Tapi ya intinya ane pro sih, untuk apa takut pada perubahan? kan nanti tinggal di rubah lagi... namanya juga politik.

Sekian opini ane mengenai revisi uu kpk....


Sumber tulisan: Pemikiran Pribadi.
sebelahblogAvatar border
zafinsyurgaAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
282
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan