Kaskus

Entertainment

jukinightrayAvatar border
TS
jukinightray
[OPINI] Duh! Lama-kelamaan KPK Bisa Jadi "Komisi Perizinan Koruptor"
[OPINI] Duh! Lama-kelamaan KPK Bisa Jadi "Komisi Perizinan Koruptor"
Seperti yang kita ketahui sekarang ini, tindak pidana korupsi masih menjadi budaya. Baik itu dilakukan sendiri-sendiri mau pun yang dilakukan secara berjamaah. Apa sebenarnya yang diinginkan koruptor itu? Apakah gajinya kurang? Apa di hati dan pikiran mereka sudah menjadi budak uang? Atau mereka ada gangguan kejiwaan dan jadi nekat untuk melakukan korupsi? Kita semua pasti bertanya-tanya demikian. Kebanyakan dan hampir semua pelaku yang kita ketahui dari kalangan yang mempunyai jabatan dan golongan yang tinggi. Sekolah tinggi-tinggi ilmunya dipake buat korupsi, sehingga tak salah jika koruptor disebut Tikus Berdasi. emoticon-Turut Berduka

Di sinilah KPK berperan penitng dalam memberantas tindak pidana ini. Lantas, apakah dengan adanya revisi UU KPK ini merupakan langkah yang tepat? 

Berdasarkan rapat Paripurna DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati poin-poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Revisi UU KPK tersebut selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengaku setuju jika ada hal-hal yang perlu dievaluasi untuk memperbaiki lembaga antirusuah itu, asalkan tak melemahkan lembaga ini.

Salah satunya, pakar hukum tata negara ini setuju dengan pembentukan dewan pengawas KPK. Menurutnya, dewan pengawas merupakan perluasan fungsi dari Dewan Penasehat KPK.

“Ya kalau sifatnya internal, dewan pengawas tak apa-apa. Tidak mengganggu independensi KPK,” kata Jimly.

Dikatakan, selama ini KPK memang sudah ada penasihat. Maka dengan adanya dewan pengawas tidak perlu lagi ada dewan penasihat.

“Jadi dewan pengawas semacam perluasan fungsi dewan penasihat yang sudah ada. Namun pemilihan dewan pengawas KPK harus transparan dan keberadaannya jangan sampai mengganggu proses hukum. Misalnya soal penyadapan, izin penyadapan itu kan izinnya bisa dari pengawas," katanya.
(sumber di sini)

Ini dia poin-poin pokok Revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang telah disahkan DPR RI pada Rapat Paripurna ke-9 di DPR RI, Jakarta, 17 September 2019.

[OPINI] Duh! Lama-kelamaan KPK Bisa Jadi "Komisi Perizinan Koruptor"

(Sumber : Republika.co.id)

Kelembagaan KPK. Pasal 1: KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang dan dalam pelaksanannya bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Penghentian penyidikan dan penuntutan. Pasal 40: KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tipikor yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka paling lama dua tahun. 

Penyadapan. Pasal 12B: penyadapan dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas, di mana izin itu harus diberikan Dewan Pengawas paling lambat 1x24 jam.

Status kepegawaian KPK. Pasal 24: pegawai KPK merupakan anggota Korps Profesi pegawai ASN seusai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Dewan Pengawas KPK. Pasal 37A: pembentukan Dewan Pengawas yang merupakan lembaga nonstruktural unuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Pasal 37B: tugas Dewan Pengawas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi atau tidak memberi izin atas kerja penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan oleh KPK termasuk mengevaluasi kinerja pimpinan KPK setiap satu tahun. Pasal 37E: ketua dan anggota Dewan Pengawas dipilih DPR RI berdasarkan calon anggota yang diusulkan Presiden.
(Sumber: Republika.co.id)

Dari poin pokok di atas, perhatikan setiap poinnya. 

Poin ke-1tentang kelembagaan KPK. KPK dikatakan "bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun" yang berarti KPK tidak bisa di campuri atau dipengaruhi oleh pihak lain di luar KPK dan menjadi bagian lembaga eksekutif, tidak jauh berbeda dari sebelum direvisi.

Poin ke-2 tentang penghentian penyidikan dan penuntutan. Sebelum direvisi, Pasal 40 ini berbunyi, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi. ini merupakan peningkatan dari fungsi KPK itu sendiri.

Poin ke-3 tentang penyadapan. Jadi, poin ini salah satu yang menjadi pelemahan KPK. Di mana KPK tidak bisa secara langsung melakukan penyelidikan seperti penyadapan dan merekam pembicaraan sebagaimana sebelum pasal ini direvisi. Bagaimana menurut agan?

Poin ke-4 status kepegawaian KPK. Hal ini sangatlah menjatuhkan KPK yang "katanya" bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Jika pegawai KPK dijadikan ASN, berarti mempersempit ruang gerak karena KPK berada dibawah pegawasan dan pengaruh pemerintah juga dong?

Terakhir poin ke-5 tentang Dewan Pengawas KPK. Poin ini menjelaskan KPK berbeda dari yang sebelumnya. Setelah undang-undang KPK ini direvisi akan memperlambat proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tidak sama sebagaimana tugas KPK sebelumya, yaitu dijelaskan di Pasal 6 Huruf c, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. 
(sumber : Opini Penulis dan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2002 sebelum revisi)
 
Lama-kelamaan KPK akan menjadi KOMISI PERIZINAN KORUPTOR ya?emoticon-Bingung

Bagaimana pendapat agan mengenai hal ini? 

[OPINI] Duh! Lama-kelamaan KPK Bisa Jadi "Komisi Perizinan Koruptor"

(Sumber : google)
Diubah oleh jukinightray 24-09-2019 17:44
sebelahblogAvatar border
zafinsyurgaAvatar border
infinitesoulAvatar border
infinitesoul dan 11 lainnya memberi reputasi
12
982
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan