Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

panci.gosongAvatar border
TS
panci.gosong
Suara Hati Saya yang Teriris Melihat KPK Kini


Saya termasuk orang yang salut dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka punya tugas yang mulia untuk melibas para penindak kejahatan korupsi di kursi pemerintahan. Sebuah misi mulia yang sangat berat untuk dijalani di masa sekarang. Mereka sudah pasti beresiko punya banyak musuh dan terancam keselamatannya. Bila melihat ke belakang, para pimpinan selalu tersandung masalah. Contohnya Antasari Azhar, Abraham Samad dan Novel Baswedan yang entah bagaimana ceritanya masalah tersebut bisa membelit mereka hingga keselamatan jiwa pun ikut terancam.

Mirisnya baru - baru ini pemerintah mengeluarkan peraturan baru dalam UU KPK yang berdampak pada melemahnya kekuatan KPK. Seperti anggota KPK yang diangkat menjadi ASN, SP3 bagi anggota KPK yang tidak bisa membuktikan kejahatan korupsi dalam waktu satu tahun serta perlunya izin kepada Badan Pengawas KPK sebelum melakukan penyadapan terhadap terduga kasus korupsi.

Dampaknya pasti akan sangat luas dan berimbas pada korupsi yang semakin sulit untuk diselidiki. Logikanya bila anggota KPK harus bisa membuktikan kejahatan korupsi dalam waktu satu tahun, maka mereka harus bekerja ekstra demi mengungkap sebuah kasus. Bila dalam waktu satu tahun mereka gagal melaksanakan tugas tersebut maka akan diberi SP3 alias dipecat sebagai anggota KPK. Padahal memerangi koruptor tidak semudah membangun tembok gedung yang bisa selesai dilakukan dalam waktu satu tahun. Sedangkan kekuasaan untuk melakukan penyadapan harus melalui izin tertulis dari Badan Pengawas KPK.



Bila proses perizinan penyadapan berlangsung cepat pasti tidak masalah. Yang jadi persoalan adalah apabila waktu keluarnya izin tertulis tersebut terlalu lama. Bisa - bisa waktu satu tahun tidak cukup untuk membuktikan tindakan koruptor. Ujung - ujungnya pemecatan terjadi. Bagaimana KPK bisa menjadi badan yang memberantas korupsi apabila peraturan terbaru diterapkan? Saya kontra dengan isi dari UU KPK yang terbaru. Bila peraturan tersebut tetap diterapkan sebenarnya hal itu sama saja dengan mematikan KPK secara perlahan - lahan.

Sumber :
ibn
sebelahblogAvatar border
infinitesoulAvatar border
zafinsyurgaAvatar border
zafinsyurga dan 6 lainnya memberi reputasi
7
275
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan