- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
UU KPK Baru Naikkan Usia Pimpinan Minimal 50 Tahun, Ghufron Tersingkir?


TS
the.commandos
UU KPK Baru Naikkan Usia Pimpinan Minimal 50 Tahun, Ghufron Tersingkir?
UU KPK yang baru mengubah beberapa poin, salah satunya syarat minimal pimpinan KPK. Dalam UU KPK lama, usia minimal adalah 40 tahun, sedangkan dalam UU KPK yang baru, minimal 50 tahun.
"Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan," demikian bunyi Pasal 29 huruf e UU KPK baru yang dikutip detikcom, Jumat (20/9/2019).
Dalam pasal II, undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Lalu bagaimana dengan Nurul Ghufron? Dekan FH Universitas Jember itu merupakan pria kelahiran Sumenep, 22 September 1974.
Dengan hitung-hitungan bila dilantik Presiden Jokowi pada akhir Desember nanti, Ghufron baru berusia 45 tahun atau setidak-tidaknya belum memenuhi syarat berusia 50 tahun.
Sebagaimana diketahui, Ghufron menyelesaikan pendidikan S1-nya di Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) pada 1997. Kemudian ia melanjutkan ke Universitas Airlangga (Unair) dan lulus pada 2004. Pendidikan S3-nya Ghufron tempuh di Universitas Padjadjaran (Unpad) dan selesai pada 2012.
Dia merupakan dosen Unej berpangkat golongan III-d. Saat ini dia menjabat Dekan Fakultas Hukum Unej. Ghufron rupanya juga sedang mengikuti proses pemilihan rektor di almamater tersebut.
Ghufron juga kerap menulis karya ilmiah dengan tema pidana korupsi. Salah satu tulisannya yang tercantum di Google Scholar berjudul 'Kedudukan Saksi Dalam Menciptakan Peradilan Pidana yang Bebas Korupsi'.
Ghufron terakhir kali melaporkan LHKPN pada 23 April 2018. Total harta kekayaannya sebesar Rp 1.832.777.249.
https://m.detik.com/news/berita/d-47...r/2#detailfoto
Yang muda ngalah dulu
"Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan," demikian bunyi Pasal 29 huruf e UU KPK baru yang dikutip detikcom, Jumat (20/9/2019).
Dalam pasal II, undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Lalu bagaimana dengan Nurul Ghufron? Dekan FH Universitas Jember itu merupakan pria kelahiran Sumenep, 22 September 1974.
Dengan hitung-hitungan bila dilantik Presiden Jokowi pada akhir Desember nanti, Ghufron baru berusia 45 tahun atau setidak-tidaknya belum memenuhi syarat berusia 50 tahun.
Sebagaimana diketahui, Ghufron menyelesaikan pendidikan S1-nya di Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) pada 1997. Kemudian ia melanjutkan ke Universitas Airlangga (Unair) dan lulus pada 2004. Pendidikan S3-nya Ghufron tempuh di Universitas Padjadjaran (Unpad) dan selesai pada 2012.
Dia merupakan dosen Unej berpangkat golongan III-d. Saat ini dia menjabat Dekan Fakultas Hukum Unej. Ghufron rupanya juga sedang mengikuti proses pemilihan rektor di almamater tersebut.
Ghufron juga kerap menulis karya ilmiah dengan tema pidana korupsi. Salah satu tulisannya yang tercantum di Google Scholar berjudul 'Kedudukan Saksi Dalam Menciptakan Peradilan Pidana yang Bebas Korupsi'.
Ghufron terakhir kali melaporkan LHKPN pada 23 April 2018. Total harta kekayaannya sebesar Rp 1.832.777.249.
https://m.detik.com/news/berita/d-47...r/2#detailfoto
Yang muda ngalah dulu
0
654
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan