Kaskus

Entertainment

Hirarahmi39Avatar border
TS
Hirarahmi39
KPK Ditemukan Tak Bernyawa, RIP KPK.
KPK Ditemukan Tak Bernyawa, RIP KPK.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat sore dan salam sejahtera, Agan semua.


KPK Ditemukan Tak Bernyawa, RIP KPK.
Sumber gambar: di sini

Perihal revisi undang-undang KPK, siapa yang tidak tahu? Semuanya pasti tahu lah, ya. Secarakan, itu tengah jadi Hot News sekarang. Revisi undang-undang KPK ini, telah memantik pro dan kontra dari berbagai pihak, hingga terjadi pergesekan di mana-mana. Demonstrasi dari berbagai ormas dan organisasi pun dilakukan, dengan hastag #SaveKPK.

Namun, kali ini, hastag #SaveKPK sudah berubah menjadi #RIPKPK. Benar, sekarang KPK sudah tidak bernyawa. Sejak DPR sepakat merevisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlahan-lahan 'nyawa' KPK ditarik secara paksa. Bahkan, DPR menargetkan untuk menyelesaikan revisi ini di akhir bulan September.

Saya pribadi tidak setuju dengan adanya revisi undang-undang KPK ini. Kalau Agan bagaimana? Inilah alasan ketidak-setujuan saya.

Ada sepuluh persoalan pokok yang timbul apabila undang-undang KPK berhasil direvisi, yaitu;

KPK Ditemukan Tak Bernyawa, RIP KPK.
Sumber gambar: di sini

1. Independen KPK terancam.

Sebelumnya, KPK adalah lembaga yang independen. Dia bebas bekerja sendiri tanpa pengaruh kekuasaan mana pun. Jika independensi KPK sudah terancam, tentu lembaga ini tidak lagi bekerja optimal dengan sebagai mana mestinya.

2. Penyadapan KPK dibatasi.

Kita semua tahu, bahwa korupsi adalah tindakan kejahatan yang dilakukan secara tertutup, bahkan jarang tercium baunya. Sehingga, untuk menuntaskan kasus ini, praktik penyadapan sangat diperlukan. Nah, menurut rancangan revisinya, KPK hanya boleh melakukan tindak penyadapan atas persetujuan dari Dewan Pengawas yang dibentuk oleh DPR dan dalam jangka waktu 3 bulan.

What?! Hello! Ini tuh kasus korupsi lho, Gan? Bukan kasus biasa yang bisa dituntaskan dengan mudah. Sebelumnya saja, untuk menuntaskan kasus korupsi, KPK perlu melakukan penyadapan dengan waktu yang lama. Saya rasa, orang-orang DPR itu tidak mengerti betapa sulitnya memecahkan polemik korupsi. Atau ada keinginan untuk korupsi?

Entahlah!

3. Pembentukan Dewan Pengawas yang Dibentuk Oleh DPR.

Dalam hal ini, saya melihat ada kediktatoran DPR. Di mana DPR memperluas wewenang ya dengan mempersempit wewenang KPK. Tidak hanya berhak untuk memilih pemimpin KPK, DPR juga memilih Dewan Pengawas untuk KPK.

Menurut saya pribadi, lho, ya ... (Agan jangan tersinggung), DPR-lah yang mesti diawasi dengan ketat, bukannya KPK.

4. Sumber Penyidik dan Penyelidik Dibatasi.

Perihal ini sangat bertentangan dengan keputusan MK yang menyatakan bahwa KPK dapat memperluas wewenangnya dengan membentuk badan penyidik dan penyelidik sendiri. Namun, sekarang hal itu sudah dibatasi. Penyelidik KPK hanya berasal dari Polri, sedangkan Penyidik KPK dari Polri dan PPNS.

Tentu saja hal ini akan mempersulit KPK dalam membongkar kasus korupsi.

5. Penuntutan Perkara Korupsi Harus Berkoordinasi dengan Mahkamah Agung.

Logikanya saja, bila harus berkoordinasi dulu dengan Mahkamah Agung, tentu akan banyak prosedur yang harus dilalui oleh KPK, di mana ini akan memperlambat proses kerja KPK.

6. Perkara yang Menjadi Perhatian Masyarakat Tidak Lagi Menjadi Kriteria.

Pemberantasan korupsi dilakukan sebab, korupsi itu sangat merugikan dan meresahkan masyarakat. Jika hal yang meresahkan masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, lantas apa yang mau diselesaikan Yang Mulia DPR Nan Terhormat?!

KPK Ditemukan Tak Bernyawa, RIP KPK.
Sumber gambar: di sini

7. Kewenangan Pengambilan Perkara di Penuntutan Dipangkas.

Sekarang, proses pengambilan perkara hanya boleh dilakukan untuk proses penyelidikan.

8. Kewenangan Strategis Proses Penuntutan Dihilangkan.

Di mana, dalam hal ini KPK dilarang melakukan proses penuntutan atau mencari barang bukti ke luar negeri. Tidak boleh meminta keterangan perbankan. Menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi. Meminta bantuan Polri dan Interpol.

Ya Salam ... keputusan macam apa ini?

9. KPK Bisa Menghentikan Penyelidikan.

Keputusan ini akan menurunkan standar kerja KPK. Biasanya, KPK melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan secara hati-hati dan terorganisir. Namun sekarang, KPK bisa (harus) menghentikan tindakan itu bila suatu kasus belum terpecahkan dalam 1 tahun.

Ya ampun, padahal kita semua tahu bahwa membongkar kasus korupsi bukanlah masalah yang sepele. Apalagi jika masalah itu sudah sangat serius dan berbuntut panjang, maka bisa memakan waktu lebih dari 1 tahun. Nah, bila tindakan penyelidikan dihentikan, itu artinya kasus itu bebas tanpa syarat?

10. Wewenang Mengelola LHKPN Dipangkas.

Sebelumnya, KPK berhak untuk melakukan tindak LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Namun sekarang, tugas ini dilakukan oleh masing-masing instansi saja, sedangkan KPK hanya berhak untuk melakukan koordinasi dan supervisi.

KPK Ditemukan Tak Bernyawa, RIP KPK.
Sumber gambar: di sini.

Setelah mengetahui sepuluh polemik yang akan muncul, bila UU KPK direvisi, maka dapat dipastikan setelah ini KPK hanya tinggal nama. Lihatlah, bukan hanya membatasi ruang gerak dan wewenang KPK. Waktu untuk melakukan penyelidikan pun ikut dibatasi.

Di sini, ada satu hal yang patut kita pertanyakan. Sebenarnya, apa sih keinginan dari DPR ini?

Btw, itu alasan saya, Gan. Kalau pendapat Agan gimana? Tulis di komentar, ya! 😊

Pariaman, 20 September 2019.
- Hirarahmi -

Referensi:

Tirto.ID · 1 hari yang lalu
Kontroversi Dewan Pengawas KPK: Bisa Jadi Alat Intervensi Presiden?
https://beritagar.id › berita › cer...
Cermati poin-poin kontroversial 4 RUU yang dikejar DPR - Beritagar

https://www.google.com/url?sa=t&sour...qHh3z-BB3TkjYF
Diubah oleh Hirarahmi39 20-09-2019 21:48
ceuhettyAvatar border
infinitesoulAvatar border
zafinsyurgaAvatar border
zafinsyurga dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.2K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan