- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
RUU KUHP Ancam Pelaku Pelecehan Seksual di KRL/Bus TransJ Selama 1,5 Tahun Bui


TS
sivaruck4
RUU KUHP Ancam Pelaku Pelecehan Seksual di KRL/Bus TransJ Selama 1,5 Tahun Bui
Jumat 20 September 2019, 09:02 WIB
Andi Saputra - detikNews
https://news.detik.com/berita/d-4713...907.1565228692
FOKUS BERITA: Kontroversi RUU KUHP
Jakarta - Sekelompok masyarakat menolak RUU KUHP dengan berbagai alasan. Padahal, RUU KUHP itu bisa mengakomodir fenomena hukum yang belakangan terjadi seperti pelecehan seksual di busway dan KRL.
Pelecehan seksual di KRL dan Bus TransJakarta kerap terjadi. Untuk menjeratnya, acapkali aparat kesusahan karena tidak ada pasal dalam KUHP saat ini yang bisa mempidananakannya. Nah dalam Pasal 421 RUU KUHP, mereka bisa dijerat dengan ancaman maksimal 1,5 tahun penjara.
Berikut bunyi Pasal 421 huruf a RUU KUHP:
Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
"Yang dimaksud dengan 'perbuatan cabul' adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas," demikian penjelasan Pasal 421.
Hukuman akan diperberat apabila:
1. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
2. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
"Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," demikian bunyi Pasal 421 ayat 2.
Andi Saputra - detikNews
https://news.detik.com/berita/d-4713...907.1565228692

FOKUS BERITA: Kontroversi RUU KUHP
Jakarta - Sekelompok masyarakat menolak RUU KUHP dengan berbagai alasan. Padahal, RUU KUHP itu bisa mengakomodir fenomena hukum yang belakangan terjadi seperti pelecehan seksual di busway dan KRL.
Pelecehan seksual di KRL dan Bus TransJakarta kerap terjadi. Untuk menjeratnya, acapkali aparat kesusahan karena tidak ada pasal dalam KUHP saat ini yang bisa mempidananakannya. Nah dalam Pasal 421 RUU KUHP, mereka bisa dijerat dengan ancaman maksimal 1,5 tahun penjara.
Berikut bunyi Pasal 421 huruf a RUU KUHP:
Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
"Yang dimaksud dengan 'perbuatan cabul' adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas," demikian penjelasan Pasal 421.
Hukuman akan diperberat apabila:
1. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
2. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
"Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," demikian bunyi Pasal 421 ayat 2.
0
751
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan