- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemprov DKI Jakarta Menang Gugatan Pencabutan Izin Pulau Reklamasi Pulau M


TS
sivaruck4
Pemprov DKI Jakarta Menang Gugatan Pencabutan Izin Pulau Reklamasi Pulau M
Kamis, 19 September 2019 13:14 Reporter : Hari Ariyanti
https://www.merdeka.com/jakarta/pemp...i-pulau-m.html

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenangkan gugatan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M yang dipersoalkan. Sebelumnya pengembang PT Manggala Krida Yudha yang mempersoalkan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M mengajukan gugatan. Namun PTUN Jakarta menolak gugatan dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT tersebut. Perkara ini diputuskan pada Selasa (17/9).
Terkait putusan ini, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah membenarkan hal tersebut. Namun dia sampai saat ini belum menerima dan membaca salinan putusannya.
"Saya belum baca, putusannya saya belum menerima. Jadi pertimbangan majelisnya apa, saya belum baca. Anak-anak juga belum terinfo secara detail. Cuma intinya gugatannya ditolak, cuma pertimbangan majelis hakimnya seperti apa, saya belum baca karena kita belum terima putusannya. Mungkin dua sampai tiga hari ini kita terima putusan, mungkin nanti kita bisa menjelaskan lebih detail ketika kita sudah baca putusan, dapat salinan," jelasnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/9).
Yayan mengatakan di Pulau M belum ada proses pembangunan karena pengembang tersebut sebelumnya hanya memegang izin prinsip, bukan izin pelaksanaan. Terkait kapan izin prinsip dikeluarkan, dia mengaku lupa.
"Saya lupa, udah lama banget," ujarnya.
Selain Pulau M, Pemrov DKI juga menghadapi gugatan terkait Pulau H. Namun gugatan Pulau H masih dalam proses dan belum ada putusan.
Dengan ditolaknya gugatan terkait Pulau M, Yayan mengatakan pihaknya juga mengupayakan agar gugatan yang sama terkait Pulau H bisa dimenangkan Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau kita sih semaksimal yang kita bisa karena kan kalau PTUN itu sifatnya administrasi ya. Kita juga tidak bisa mengarang-ngarang. Selama kita bisa membuktikan secara administrasi dengan bukti-bukti prosesnya sesuai kewenangannya, kemudian prosesnya ditempuh secara benar, tidak melanggar azas-azas yang lain. Menjawabnya seputar itu bahwa semua itu sudah kita tempuh, sudah kita proses sesuai dengan regulasi atau aturan-aturan yang ada," jelasnya.
Jika pengembang Pulau M mengajukan banding, Yayan mempersilakan karena merupakan hak hukum masing-masing.
"Seperti kalau kita kalah, kita juga mengajukan banding. Kan enggak bisa kita bendung ya. Saling menghargai aja proses hukum yang akan ditempuh oleh masing-masing pihak," pungkasnya. [bal]


anarchy0001 memberi reputasi
1
1K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan