
DPR kepanjangan Dewan Perwakilan Rakyat yang seyogyanya harus mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintahan, tetapi apa mau di kata dan di ucapkan jika ternyata Revisi UU KPK tiba tiba disahkan meski sebagian rakyat telah menolak adanya revisi tersebut karena bisa jadi mematikan KPK dalam penegakan hukumnya.

Sumber Gambar : kpk.go.id
Apa sebenarnya yang diinginkan ? Bukanlah sebuah perubahan terhadap UU KPK yang dulu tetapi lebih kepada penguatan dan kesempurnaan KPK dalam menjalankan tugasnya karena Indonesia sudah semakin darurat korupsi dari tingkat bawah sampai ke atas bukti ini nyata di tahun 2018 terdapat 121 tersangka yang ditangkap ini membuktikan bahwa KPK butuh di dukung bukan malah dipersempit ruang geraknya jika perlu sinergikan mereka satukan mereka dengan wadah yang lebih besar dengan orang orang jujur, adil dan bertanggung jawab.
Mungkin bukan perkara mudah menyelesaikan perkaranya satu demi satu terlebih lagi kasus tersebut begitu besar apalagi keterbatasan anggota KPK yang tak sebanding dengan kasus tersebut, jadikan mereka sebagai badan Inteligen Negara yang selalu mengawasi bantuan Keuangan Negara, apakah digunakan sebagai kepentingan Negara atau Kepentingan Pribadi? Oleh karena itu dengarkan aspirasi kami wahai bapak DPR jangan kau ketuk palumu karena kami ingin tahu.
Berikut Draft Yang Ane Kutip Dari Laman KPK
Quote:
10 Persoalan di Draf RUU KPK (06 September 2019)
Independensi KPK terancam
KPK tidak disebut lagi sebagai lembaga Independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun;
KPK dijadikan lembaga Pemerintah Pusat
Pegawai KPK dimasukan dalam kategori ASN sehingga hal ini akan beresiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan;
Penyadapan dipersulit dan dibatasi
Penyadapan hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Dewan Pengawas. Sementara itu, Dewan Pengawas dipilih oleh DPR dan menyampaikan laporannya pada DPR setiap tahunnya;
Selama ini penyadapan seringkali menjadi sasaran yang ingin diperlemah melalui berbagai upaya, mulai dari jalur pengujian UU hingga upaya revisi UU KPK
Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan dilakukan secara tertutup. Sehingga bukti-bukti dari Penyadapan sangat berpengaruh signifikan dalam membongkar skandal korupsi;
Penyadapan diberikan batas waktu 3 bulan. Padahal dari pengalaman KPK menangani kasus korupsi, proses korupsi yang canggih akan membutuhkan waktu yang lama dengan persiapan yang matang. Aturan ini tidak melihat kecanggihan dan kerumitan kasus korupsi yang terus berkembang;
Polemik tentang Penyadapan ini semestinya dibahas secara komprehensif karena tidak hanya KPK yang memiliki kewenangan melakukan Penyadapan;
Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
DPR memperbesar kekuasaannya yang tidak hanya memilih Pimpinan KPK tetapi juga memilih Dewan Pengawas
Dewan pengawas menambah panjang birokrasi penanganan perkara karena sejumlah kebutuhan penanganan perkara harus izin Dewan Pengawas, seperti: penyadapan, penggeledahan dan penyitaan
Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi
Penyelidik KPK hanya berasal dari Polri, sedangkan Penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS;
Hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat dasar hukum bagi KPK dapat mengangkat Penyelidik dan Penyidik sendiri;
Lembaga-lembaga KPK di beberapa negara di dunia telah menerapkan sumber terbuka Penyidik yang tidak harus dari kepolisian, seperti: CPIB di Singapura, ICAC di Hongkong, MACC di Malaysia, Anticorruption Commision di Timor Leste, dan lembaga antikorupsi di Sierra Lone.
Selama ini proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan KPK sudah berjalan efektif dengan proses rekruitmen yang terbuka yang dapat berasal dari berbagai sumber;
Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan Penuntutan Korupsi;
Hal ini beresiko mereduksi independensi KPK dalam menangani perkara dan akan berdampak pada semakin banyaknya prosedur yang harus ditempuh sehingga akan memperlambat penanganan perkara
Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
Ketentuan yang sebelumnya diatur di Pasal 11 huruf b UU KPK tidak lagi tercantum, yaitu: mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat;
Padahal pemberantasan korupsi dilakukan karena korupsi merugikan dan meresahkan masyarakat dan diperlukan peran masyarakat jika ingin pemberantasan korupsi berhasil;
Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas
Pengambilalihan perkara hanya bisa dilakukan untuk proses Penyelidikan;
KPK tidak lagi bisa mengambil alih Penuntutan sebagaimana sekarang diatur di Pasal 9 UU KPK
Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
Pelarangan ke luar negeri
Meminta keterangan perbankan
Menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi
Meminta bantuan Polri dan Interpol
KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan
KPK menetapkan suatu kasus penyidikan melalui proses yang sangat hati-hati karena tidak adanya penghentian penyidikan dan penuntutan. Melalui ketentuan tersebut akan menurunkan strandar KPK dalam penanganan kasus.
Penghentian penyidikan dan penuntutan yang belum selesai selama 1 (satu) tahun akan membuat potensi intervensi kasus menjadi rawan. Terlebih pada kasus yang besar serta menyangkut internasional proses penanganan akan sangat sulit menyelesaikan selama satu tahun. Selain itu, berpotensi juga dilakukan penghambatan kasus secara administrasi sehingga lebih dari 1 (satu) tahun.
Tingkat kesulitan penanganan perkara dari satu perkara ke perkara lain bermacam-macam, sehingga mungkin saja ada perkara yang amat rumit sehingga membutuhkan waktu lebih dari satu tahun untuk menanganinya.
Tidak pernah ada aturan dalam sistem hukum acara pidana nasional yang mengatur bahwa suatu penyidikan/penuntutan harus dihentikan jika selama jangka waktu tertentu proses penyidikan/penuntutannya belum selesai, jadi aturan ini adalah aturan anomali yang sama sekali tidak mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum KPK.
Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas
Pelaporan LHKPN dilakukan di masing-masing instansi, sehingga hal ini akan mempersulit melihat data kepatuhan pelaporan dan kewajaran kekayaan Penyelenggara Negara;
Posisi KPK direduksi hanya melakukan kooordinasi dan supervisi;
Selama ini KPK telah membangun sistem dan KPK juga menemukan sejumlah ketidakpatuhan pelaporan LHKPN di sejumlah institusi;
Mari agan dan sista kita dukung KPK supaya tetap menegakkan hukum untuk para koruptor koruptor Uang Rakyat
#SaveKPK
Sumber : Pandangan Pribadi dan
situs KPK