Sejak dibentuk pada tahun 2002, nampaknya Lembaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadi angin segar bagi bangsa ini dalam hal pemberantasan korupsi
Seiring berjalannya waktu KPK semakin mendapatkan tempat di hati masyarakat luas, kiprahnya dalam memberantas korupsi begitu nyata terlihat. Bukan hanya sekali dua kali saja KPK berhasil menangkap "para Tikus" yang melakukan tindakan tidak terpuji menggerogoti uang negara ini tapi sudah berulang kali KPK membuktikan tajinya
Tak mengherankan jika para "Tikus" dibuat kebingungan tatkala harus berurusan dengan KPK. Bahkan hingga saat ini bisa dibilang KPK menjadi sebuah lembaga yang paling dipercaya oleh masyarakat Indonesia
Quote:
Quote:
Berbicara soal lembaga yang satu ini, tentu sebagian dari kita sudah mengetahui bahwa KPK adalah lembaga negara yang bersifat Independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
Meskipun begitu dalam melaksanakan tugasnya, tentu KPK tidak asal bekerja. Ada lima asas yang harus ditaati dan dijadikan sebagai pedoman. Asas tersebut diantaranya kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas
Dibalik kesuksesan KPK dalam memberantas korupsi tentu tak berlebihan kiranya kita memberikan apresiasi untuk lembaga yang satu ini ya gan
Ditengah-tengah sepak terjangnya, beberapa hari terakhir mungkin sebagian dari kita melihat dan mendengar tentang berita di Media tentang UU KPK yang akan direvisi
Nah sebagian besar masyarakat menolak adanya revisi UU KPK. Kenapa? Karena ini dinilai akan melemahkan kinerja KPK gan
Nah dengan direvisinya UU tersebut tentu akan ada dampak yang akan dirasakan bagi KPK itu sendiri
Tentu kita sudah tau jika lembaga KPK adalah bersifat independent, itu artinya kinerja KPK bisa leluasa dikarenakan tidak terikat dengan lembaga lainnya
Namun revisi yang dilakukan akan menganggu independensi dari KPK itu sendiri ya gan
Salah satu proses untuk menangkap para tersangka korupsi, KPK menggunakan proses penyadapan untuk memudahkannya ya gan. Namun dengan adanya revisi UU ini akan mempersulit dan membatasi gerak dari KPK untuk menjalankan sepak terjangnya
Quote:
PERKARA YANG MENDAPAT PERHATIAN MASYARAKAT TIDAK LAGI MENJADI KRITERIA
Bagi KPK suara masyarakat begitu diperhatikan sehingga perkara yang menjadi sorotan dari masyarakat selalu diperhatikan oleh lembaga yang satu ini sehingga masukan-masukan dari masyarakat menjadi sebuah energi tersendiri bagi KPK ya gan
Namun revisi UU yang terjadi akan semakin menyulitkan bagi KPK untuk mengkriteriakan aspirasi dari masyarakat itu sendiri
Dengan dibatasinya sumber penyelidik dan penyidik tentu bisa kita simpulkan jika ini akan semakin memperberat kinerja dari KPK ya gan, dan UU revisi ini dirasa justru akan melemahkan KPK sehingga KPK tidak bisa lagi bekerja seperti semula.
Tentu sebagai masyarakat kita selalu berharap yang terbaik bagi semuanya, khususnya bagi KPK ya gan agar bisa terus menjaga negri ini dari sikap koruptif dan bisa membawa bangsa ini menjadi bangsa yang bersih dari segala carut marut kecurangan para perampok uang negara