- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
RUU KUHP: Ayam Peliharaan Masuk dan Makan di Kebun Orang, Denda Rp 10 Juta


TS
Jerry Maguire
RUU KUHP: Ayam Peliharaan Masuk dan Makan di Kebun Orang, Denda Rp 10 Juta
Suara.com - Pecinta dan pemelihara atau bahkan peternak unggas serta hewan ternak lain, tampaknya harus lebih waspada dalam mengawasi peliharannya.
Jangan sampai unggas atau hewan ternaknya sampai masuk hingga mencari makan di tanah atau kebun milik orang lain yang ada tanamannya.
Pasalnya, jika unggas semisal ayam, bebek, angsa atau kalkun peliharaan sampai melakukan hal tersebut, maka salah-salah peternak dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda.
Dendanya itu sendiri bahkan bisa melebihi harga pasaran unggas, yakni senilai Rp 10 juta.
Begitu setidaknya aturan yang dimuat dalam RUU KUHP, yang telah disepakati pemerintah dengan DPR RI, dan bakal segera disahkan dalam rapat paripurna.
Aturan tersebut terperinci jelas dalam Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 RUU KUHP.
"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)," demikian Pasal 278.
https://www.suara.com/news/2019/09/1...da-rp-10-juta
Cara baru cari duit, buka pekarangan rumah, sebarin biji2an jagung, sosis, daging, ikan asin
biar binatang peliharaan pada masuk, pasang CCTV, potret.
Jangan sampai unggas atau hewan ternaknya sampai masuk hingga mencari makan di tanah atau kebun milik orang lain yang ada tanamannya.
Pasalnya, jika unggas semisal ayam, bebek, angsa atau kalkun peliharaan sampai melakukan hal tersebut, maka salah-salah peternak dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda.
Dendanya itu sendiri bahkan bisa melebihi harga pasaran unggas, yakni senilai Rp 10 juta.
Begitu setidaknya aturan yang dimuat dalam RUU KUHP, yang telah disepakati pemerintah dengan DPR RI, dan bakal segera disahkan dalam rapat paripurna.
Aturan tersebut terperinci jelas dalam Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 RUU KUHP.
"Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta)," demikian Pasal 278.
https://www.suara.com/news/2019/09/1...da-rp-10-juta
Cara baru cari duit, buka pekarangan rumah, sebarin biji2an jagung, sosis, daging, ikan asin
biar binatang peliharaan pada masuk, pasang CCTV, potret.






tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
3.3K
44


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan