- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Buya Syafii: KPK Itu Wajib Dibela dan Diperkuat


TS
sniper2777
Buya Syafii: KPK Itu Wajib Dibela dan Diperkuat
Jakarta - Ahmad Syafii Maarif yang lebih dikenal sebagai Buya Syafii menyayangkan prosedur pembahasan revisi UU KPK yang malah tidak melibatkan KPK. Buya mengatakan KPK itu wajib diperkuat.
"KPK itu wajib dibela, diperkuat, tapi bukan suci. Itu harus diingat," kata Buya di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Buya mengaku baru saja bertemu Presiden Jokowi. Namun, Buya yang juga Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu mengaku tidak membahas soal UU KPK baru itu.
"Tidak (menyampaikan pandangan soal UU KPK ke Jokowi," ucap Buya.
Pembahasan revisi UU KPK memang tergolong ekstracepat. Setidaknya sejak resmi dinyatakan sebagai usulan DPR hingga akhirnya diketok dalam rapat paripurna, para wakil rakyat itu hanya membutuhkan waktu 13 hari.
Dalam prosesnya pemerintah yang mendapat waktu 60 hari dari undang-undang untuk membahas draf revisi malah hanya hitungan hari saja memberikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) ke DPR. Pada akhirnya pemerintah dan DPR mengarsiteki revisi UU KPK di tengah penolakan.
https://m.detik.com/news/berita/d-47...rom=wpm_nhl_10
sudahlah pak tua gak bakal didengar kau bicara, duduk manis saja disana dapat 100 juta/ bulan
Jangan keras kepala kalo tak mau dibilang bagian dr taliban
:

"KPK itu wajib dibela, diperkuat, tapi bukan suci. Itu harus diingat," kata Buya di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Buya mengaku baru saja bertemu Presiden Jokowi. Namun, Buya yang juga Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu mengaku tidak membahas soal UU KPK baru itu.
"Tidak (menyampaikan pandangan soal UU KPK ke Jokowi," ucap Buya.
Pembahasan revisi UU KPK memang tergolong ekstracepat. Setidaknya sejak resmi dinyatakan sebagai usulan DPR hingga akhirnya diketok dalam rapat paripurna, para wakil rakyat itu hanya membutuhkan waktu 13 hari.
Dalam prosesnya pemerintah yang mendapat waktu 60 hari dari undang-undang untuk membahas draf revisi malah hanya hitungan hari saja memberikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) ke DPR. Pada akhirnya pemerintah dan DPR mengarsiteki revisi UU KPK di tengah penolakan.
https://m.detik.com/news/berita/d-47...rom=wpm_nhl_10
sudahlah pak tua gak bakal didengar kau bicara, duduk manis saja disana dapat 100 juta/ bulan

Jangan keras kepala kalo tak mau dibilang bagian dr taliban


0
684
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan