Kaskus

News

noisscatAvatar border
TS
noisscat
Cermati poin-poin kontroversial 4 RUU yang dikejar DPR
Cermati poin-poin kontroversial 4 RUU yang dikejar DPR

Rabu, 18 September 3019

Pada penghujung masa jabatan DPR RI periode 2015-2019, para legislator kejar setoran dengan menggarap empat Rancangan Undang-Undang (RUU) yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), dan RUU Sumber Daya Air (SDA).

Keempatnya menuai kontroversi karena poin beleid yang direvisi dan prosedur pembahasannya dinilai tak melibatkan para pihak berkepentingan. Namun, Seluruh RUU itu telah disepakati pemerintah dan DPR dan bakal diketuk palu minggu depan.

Berikut poin-poin yang dinilai kontroversial dari beleid tersebut.

RUU KUHP

1. Pidana makar

Definisi makar terdapat dalam Pasal 167, yaitu niat melakukan perbuatan dengan sudah dilakukan permulaan perbuatan. Definisi ini tak sesuai makna anslaag atau makar dalam Bahasa Belanda, yang berarti merusak atau menyerang dengan kekerasan. Tindakan yang bisa dijerat dengan pasal makar ini seharusnya berupa serangan onslaught violent attack atau segala serangan yang bersifat kuat.

Namun, RUU KUHP mendefinisikan makar dalam konteks lebih sederhana, seperti penghinaan terhadap bendera (Pasal 234 dan 235), penghinaan presiden (Pasal 218, 219, dan 220), penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240 dan 241), penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara (Pasal 353 dan 354 ), dan penyerangan terhadap harkat dan martabak pemimpin negara dan wakilnya (Pasal 223 dan 224).

Selama ini, penerapan pasal makar dinilai berlebihan. Terakhir, pengibar bendera Bintang Kejora juga dijerat pasal karet ini. Padahal, merujuk Komentar Umum Konvenan Hak Sipil dan Politik Komisi HAM PBB No 34, poin 38 menjelaskan pemerintah tidak boleh melarang kritik terhadap institusi dan administrasi negara.


2. Penodaan agama

Penodaan agama diatur dalam beleid tersebut Pasal 313. Setiap orang yag menyiarkan, menunjukkan, menempelkan tulisan, gambar, atau rekaman, serta menyebarluaskannya melalui kanal elektronik dapat dipenjara lima tahun.

3. Aborsi

Aborsi atau menggugurkan kandungan diatur dalam Pasal 251, 470, 471, dan 472 RUU KUHP. Pasal 251 ayat (1) memidana pemberi atau peminta obat penggugur kandungan. Dalam Pasal 415, pidana mengancam orang yang menunjukkan alat menggugurkan kandungan.

Sementara Pasal 470 ayat (1) memidana orang yang mengugurkan kandungannya baik dilakukan sendiri atau pun meminta orang melakukan untuk dirinya. Pasal 471 ayat (1) mengatur orang yang mengugurkan atau mematikan kandungan perempuan lainnya atas persetujuan.

ICJR mencatat, pasal tersebut justru bisa menimbulkan kriminalisasi terhadap korban rudapaksaan. Dalam pasal tersebut, aborsi tak mengancam pidana dokter yang menggugurkan kandungan korban rudapaksaan, tetapi memenjarakan korban rudapaksaan itu sendiri.

Menurut ICJR, pemerintah dan DPR seharusnya fokus pada pengaturan aborsi yang lebih sehat dan baik. Terlebih, UU Kesehatan juga telah mengatur teknis menggugurkan kandungan yang bersih dan aman.

4. Hubungan seks di luar nikah

Hubungan seks di luar nikah atau zina dapat dijerat dengan Pasal 417 dan 419. Pasal 417 ayat 2 menjelaskan orang yang berzina bukan dengan pasangan sah menikah dipidana penjara selama satu tahun. Sementara Pasal 419 ayat 1 menjelaskan orang yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau kohabitasi dipidana enam bulan.

Mereka yang telah berhubungan badan tanpa status sah, kemudian sang laki-laki berjanji mengawini tapi kemudian ingkar, maka akan dijerat pasal 148 ayat 1.

Menurut kelompok masyarakat sipil, aturan ini menjamah ruang privasi, terlebih ketika dua orang dewasa melakukan hubungan seks dan tinggal bersama atas kesepakatan bersama.

5. Gelandangan dan psikososial

Pasal 432 mengancam denda Rp1 juta terhadap perempuan yang bekerja dan pulang malam, pengamen, tukang parkir, orang dengan disabilitas psikososial yang ditelantarkan keluarga, serta anak jalanan.

Dalam aturan RUU KUHP sebelumnya, kaum gelandangan yang dianggap mengganggu ketertiban umum ini dipidana kurungan tiga bulan. Yang menjadi kontroversi, bagaimana bisa kaum gelandangan membayar denda Rp1 juta?

6. Tindak pidana korupsi

Pasal 604, 605, dan 607 mengatur ancaman pidana korupsi yang lebih ringan dibandingkan UU Tindak Pidana Korupsi. UU Tipikor termasuk beleid yang lex specialis atau bersifat khusus, dan apabila diadu dengan KUHP maka akan dianulir.

RUU KUHP juga dianggap tak mengakomodir Pasal 15 yang bisa menjerat orang yang mencoba, membantu, dan melakukan pemufakatan jahat untuk tipikor dihukum setera dengan delik penuh. Selain itu, pasal tipikor dalam RUU KUHP tidak menerapkan adanya pidana tambahan berupa uang pengganti.

7. Kebebasan pers

Pasal yang dianggap mengamputasi kebebasan pers yaitu Pasal 281 soal penghinaan pengadilan, Pasal 219 mengatur penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, Pasal 241 soal penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 247 terkait hasutan melawan penguasa, Pasal 262 mengatur penyiaran berita bohong, Pasal 263 terkait berita tidak pasti, Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, Pasal 354 soal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, Pasal 440 terkait pencemaran nama baik, dan Pasal 444 mengatur pencemaran orang mati.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan menjelaskan pasal tersebut dapat dikenakan pada pemberitaan yang dianggap negatif oleh kelompok tertentu dan mengancam kebebasan pers. Ia juga meminta DPR untuk mencabut pasal tersebut dan menunda pembahasan.

8. Hukuman mati

Pasal 67, Pasal 99, Pasal 100, dan Pasal 101 masih mengatur hukuman mati. Hukuman mati adalah pasal yang dianggap kontroversial. Sejumlah kelompok masyarakat termasuk Elsam menilai hukuman mati melanggar hak hidup orang.

RUU KPK

1. Dewan Pengawas yang dipilih DPR

Dalam Pasal 37, Dewan Pengawas dibentuk dan dipilih oleh DPR. Selama ini, fungsi dewan pengawas sebagian besar diakomodir oleh Pengawas Internal dan Penasihat KPK. KPK berpendapat keberadaan dewan pengawas justru memperpanjang deretan birokrasi.

2. Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

Pasal 40 ayat 1 mengatur kewenangan KPK untuk menerbitkan SP3 untuk perkara yang mangkrak 2 tahun. Penerbitan SP3 mengacu Pasal 109 KUHAP yang menjelaskan penghentian penyidikan dilakukan jika tidak ditemukan cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana.

Dalam Pasal 40 beleid antirasuah sebelumnya, penerbitan surat tersebut tak diizinkan dengan alasan untuk tetap selektif dalam menyidik perkara. Penerbitan SP3 juga dianggap bisa disalahgunakan oleh pihak tertentu.

3. Penyadapan izin Dewan Pengawas

Pasal 12B ayat 1 menjelaskan prosedur penyadapan yang akan dilakukan oleh penyelidik KPK harus melalui izin Dewan Pengawas. Penyadapan juga bisa dilakukan hanya rentang waktu tiga bulan sebelumnya dan diperpanjang tiga bulan mendatang. Dalam konteks ini, penyadapan justru semakin rumit dan potensi bocor dan diketahui khalayak lebih besar.

4. Status pegawai KPK

Dalam Pasal 1 ayat 7, KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Butir ini dianggap melemahkan lembaga antirasuah karena seluruh pertanggungjawaban ada di bawah pemerintah karena status pegawai negeri.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai perubahan status ini juga mengganggu independensi KPK dalam mengusut kasus. Selain itu, dari sisi manajemen, maka pola kerja dinilai akan makin birokratis dan berpotensi menumpulkan daya kritis pegawai KPK yang selama ini dianggap independen.

5. Pimpinan KPK tak berstatus penyidik dan penuntut umum

Komisioner KPK tak lagi berstatus sebagai penyidik dan penuntut umum. Dalam beleid sebelum direvisi, pada Pasal 3 dan Pasal 21 UU KPK menjelaskan bahwa komisioner KPK terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua yang seluruhnya memiliki wewenang sebagai penyidik dan penuntut umum.

Yang menjadi kontroversi adalah, jika status ini dicabut maka kewenangan penindakan tertinggi bukan lagi di tangan pimpinan KPK. Lantas, siapa yang berhak menyidik dan menuntut?


Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani draft kesepakatan RUU Pemasyarakatan dengan perwakilan fraksi-fraksi saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). | Indrianto Eko Suwarso /ANTARA FOTO
RUU Pemasyarakatan

1. Pemberian remisi dan pembebasan bersyarat koruptor

Pemerintah dan DPR sepakat pemberian remisi koruptor tak harus menyertakan rekomendasi KPK, Polri atau Kejaksaan Agung, seperti yang tertuang dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. Dengan revisi UU Pemasyarakatan yang baru, hak prerogatif untuk pemberian remisi ada di tangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Selama ini, pemberatan hukuman pidana koruptor saat menjalani masa tahanan salah satunya dengan tak memberikan remisi. Namun, pencabutan PP dinilai menjadi angin segar bagi koruptor karena birokrasi pengajuan remisi lebih mudah. Pun, dengan prosedur pembebasan bersyarat yang tak lagi melalui rekomendasi aparat penegak hukum.

2. Potensi pelanggaran HAM

ICJR menilai RUU Pemasyarakatan tak menjelaskan secara detail sejumlah poin yang dinilai berpotensi melanggar HAM. Poin tersebut di antaranya batasan penggunaan senjata dan kekuatan oleh petugas pemasyarakatan, pemenuhan hak untuk anak, perempuan, terpidana mati, Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), dan pengguna narkotika.

3. Pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan (lapas)

RUU ini dinilai tak menjelaskan detail pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan yang selama ini terabaikan. Pidana bersyarat dengan masa percobaan atau pidana alternatif lainnya tak mendapatkan pengawasan dan pembinaan yang maksimal.

RUU Sumber Daya Air (SDA)

1. Fungsi sosial dan ekonomi air

Dalam Pasal 51 beleid tersebut, pengelolaan air diberikan kepada negara untuk mencegah privatisasi air. Namun, tak dipisahkan secara jelas batasan apa yang menjadi wewenang negara untuk mengelola air.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pemerintah perlu membedakan fungsi air secara sosial maupun ekonomi. Pemanfaatan air secara sosial termasuk untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti masak, minum, mencuci yang masuk ke dalam Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Sementara, fungsi ekonomi air yang dimaksud yakni Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

2. Kerja sama dengan pemda

Pasal 47 huruf d, e, dan f mengatur pengusaha yang akan mengelola air harus bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda), termasuk ketika usahanya untuk memasok air di kawasan industri. Meski demikian, para pengusaha menilai pemda tak punya kemampuan untuk berbisnis bersama.

3. Pajak konservasi sumber daya alam

Dalam beleid tersebut, perusahaan air dikenai pajak tambahan sebesar 10 persen untuk konservasi sumber daya alam, yang dianggap sebagai pengurangan laba bagi para pengusaha.


https://beritagar.id/artikel/berita/...ng-dikejar-dpr


Cermati poin-poin kontroversial 4 RUU yang dikejar DPR

Berburu dengan waktu, RUU KUHP akan disahkan oleh DPR pekan depan. RUU itu akan menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda.
Salah satunya 'Pasal Penyiaran Berita Bohong'.

Berdasarkan draf RUU KUHP versi 15 September 2019 yang dikutip detikcom, Selasa (17/9/2019), pasal 'Penyiaran Berita Bohong' tertuang dalam Pasal 262. Selengkapnya berbunyi:

1 Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
2. Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV .

Adapun Pasal 263 berbunyi:

Setiap orang yang menyiarkan kabar yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa kabar demikian dapat mengakibatkan keonaran di masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.


https://m.detik.com/news/berita/d-47...p/2#detailfoto


Tukang parkir palak tanah abang bisa kena pasal nih...

emoticon-Leh Uga

Kampret ntar yg menyiarkan berita bohong kena pasal lu mampus lu....

emoticon-Blue Guy Bata (L)
Diubah oleh noisscat 19-09-2019 06:05
stingshoot555Avatar border
stingshoot555 memberi reputasi
1
1.4K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan